Selasa, 15 Juli 2008

Implementasi Ekonomi Syari'ah pada Koperasi

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN


(1). Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya.


Kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan.

Diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.


(2). Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;

“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.” (QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).


Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia.

Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah.

Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran.
Kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.


(3). Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi.
Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.


” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS.14, Ibrahim : 32).


Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.


"Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebagian, kamu makan" (QS.16, An Nahl : 5).


Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.


"Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.
Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran"
(QS.16, An Nahl : 12-13).


Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah).
Tiada lain, supaya manusia pandai bersyukur.

”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ” (QS.14, Ibrahim : 7).

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir". Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan "usaha sendiri", dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah "lebih terhormat", daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, "Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta". (Hadist).


(4). Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah.
"Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)" (Hadist). Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya,
sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen.

Menjadi pengemis sangat dibenci.
Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.

Tawakkal bukan berarti "hanya menyerahkan nasib" kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

Jangan kamu menadahkan tangan dan hanya bisa berharap,
"Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki", sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.

Dan, "Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal". Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang. Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan "kenyang".


(5). Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial. Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun. Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.

Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.
"Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup". Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.


” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba' : 10-11).


Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.


”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).


Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.


"Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan". (QS.62, Al Jumu'ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.


"Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS..7, Al A'raf : 31)


(6). Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya. Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi. Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani. Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.

Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs). Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.


(7). Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif. Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.





LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;


“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.2, Al Baqarah : 275)


“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah : 276).


“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.3, Ali Imran : 130).


“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.4, An Nisak : 160-161).


“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar Ruum : 39).


Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah, antara lain ;
1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,
2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.
3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.
4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.
5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).
8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.
9. Riba tidak menambah keberkatan harta.
10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).


KOPERASI

1). Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama", dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai "koperasi". Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha. Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan ;


Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia


1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki "kepentingan bersama".
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama "menolong diri sendiri, secara bersama-sama", untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam "semangat kebersamaan dan kekeluargaan" atau "semangat ukhuwah".
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.


2. Koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai "kumpulan orang", artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip "satu orang memiliki satu suara" (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.


3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh "sisa hasil usaha" (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.


2). Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan "kesadaran berpribadi" (individualita) dan "kesetiakawanan" (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ...."


Koperasi dapat memulai dari apa yang ada. Kemauan bersama oleh orang bersama-sama. Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat. Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah. Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.


Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.


Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern. Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.


KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.
(1). Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.


Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.


Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.


Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi. Maka, sisitim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.


Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil. Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.


Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI

(1). Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya. Kemudian, kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan. Sehingga, diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.



OLEH : H. MAS’OED ABIDIN



(2). Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;


“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.”
(QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).

Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia. Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual.

Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah. Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran. Karena, kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.


(3). Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi. Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.


” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.”
(QS.14, Ibrahim : 32).

Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.

"Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebagian, kamu makan" (QS.16, An Nahl : 5).

Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.

"Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.

Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran"
(QS.16, An Nahl : 12-13).


Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah). Tiada lain, supaya manusia pandai bersyukur.

”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ” (QS.14, Ibrahim : 7).

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir".

Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan "usaha sendiri", dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah "lebih terhormat", daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, "Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta". (Hadist).


(4). Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah. "Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)" (Hadist).

Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya, sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen. Menjadi pengemis sangat dibenci.

Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.
Tawakkal bukan berarti "hanya menyerahkan nasib" kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

Jangan kamu menadahkan tangan dan berharap, "Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki", sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.
Dan, "Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal".
Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang.
Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan "kenyang".


(5). Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial.

Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun.

Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.
Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.
"Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup".
Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.

” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba' : 10-11).


Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.

”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).


Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan.
Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.

"Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan". (QS.62, Al Jumu'ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.


"Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas".
(QS..7, Al A'raf : 31)


(6). Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya.

Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi.
Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani.

Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.
Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs).
Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.


(7). Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif.

Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.



LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;

“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.2, Al Baqarah : 275)


“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah : 276).

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.3, Ali Imran : 130).

“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.4, An Nisak : 160-161).

“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar Ruum : 39).

Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah,
antara lain ;

1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,

2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.

3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.

4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.

5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.

6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).

8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.

9. Riba tidak menambah keberkatan harta.

10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).




KOPERASI

1). Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama", dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan.

Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai "koperasi".
Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha.
Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan ;

1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki "kepentingan bersama".
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama "menolong diri sendiri, secara bersama-sama", untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam "semangat kebersamaan dan kekeluargaan" atau "semangat ukhuwah".
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.


2. Koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai "kumpulan orang", artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip "satu orang memiliki satu suara" (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.



3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh "sisa hasil usaha" (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.



4). Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan "kesadaran berpribadi" (individualita) dan "kesetiakawanan" (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ...."



Koperasi dapat memulai dari apa yang ada.
Kemauan bersama oleh orang bersama-sama.
Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat.

Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah.

Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.



Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.


Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern.
Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.



KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.

(1). Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.



Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.


Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.



Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi.

Maka, sistim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.



Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil.

Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.



Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.

Kegiatan dengan Tan Sri Ahmad Sharji, IKIM Malaysia