Senin, 02 Februari 2009

Hasil-hasil pokok Rumusan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se Indonesia yang digelar di Padangpanjang, Sumatera Barat dihadiri 700 ulama/cendekia

Hasil-hasil pokok Rumusan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III
se-Indonesia yang digelar di Padangpanjang, Sumatera Barat beberapa
waktu yang lalu yang dihadiri 700 ulama dan cendikiawan:

- Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau
wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih
pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan
dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon
yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

- Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram.
Merokok diharamkan:
a. Di tempat umum,
b. Bagi anak-anak,
c. Bagi wanita hamil.

- Pernikahan Dini
Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal pernikahan
secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan
berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), sebagai
ketentuan sinn al-rusyd.
Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat
dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan mudharat.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada
hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan,
pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Senam Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum
melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung
meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain
hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah). Yoga
yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya
mubah (boleh).

- Vasektomi
Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan
memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan
tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin
pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu,
Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi
hukumnya haram.

- Bank Mata dan organ tubuh lain
Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih
ijtima'i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk
menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan
aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat
undang-undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan
menghindarkan diri dari penyimpangan.

- Konsumsi Makanan Halal
Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status
kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib melakukan
pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR-RI diminta
untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan Halal. osa
(-)

(Dikutip dari "Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru", Republika
Selasa, 27 Januari 2009 http://www.republika.co.id/koran/14/28049.html)

Minggu, 01 Februari 2009

Nagari Kotogadang yang fantastis, sebagaimana ditulis oleh Suryadi dari Leiden

Sumber: Padang Ekspres, Minggu, 01 Februari 2009





NAGARI KOTO GADANG YANG FANTASTIS



Oleh Suryadi

Minggu yang lalu perhatian masyarakat Minangkabau, bahkan mungkin nasional, kembali tertuju ke Koto Gadang. Pada 24 & 25 Januari 2009 di nagari yang terletak di tepi Ngarai Sianok dan di barat kota Bukittinggi ini telah dilangsungkan puncak perhelatan Rang Minang Baralek Gadang, yang dihadiri oleh Wakil Presiden H.M. Jusuf Kalla.


Pesta itu sendiri sudah usai bersamaan dengan berakhirnya rangkaian iven yang digelar di beberapa tempat dalam rangka alek gadang itu. Koto Gadang mungkin akan kembali lengang, sebagaimana banyak nagari lainnya di Minangkabau yang ditinggal pergi oleh warganya yang merantau ke berbagai belahan dunia.


Tapi apakah yang dapat kita pelajari dari perjalanan sejarah Koto Gadang, sebuah nagari Minangkabau yang, sejak ditulis oleh K.A. James dalam artikelnya “De Nagari Kota Gedang” dalam Tijdschrift voor het Binnenlandsch Bestuur 49 (1916) hingga kini, seringkali menarik perhatian para peneliti sejarah sosial masyarakat Minangkabau?


Untuk tingkat sebuah kampung, Koto Gadang memang fenomenal. Nagari yang hanya terdiri dari tiga jorong itu (Koto Gadang, Gantiang, dan Subarang Koto Gadang) sudah lebih awal mengecap kemajuan, jauh mendahului ratusan ribu desa-desa lainnya di seantero Republik ini. Dan untuk ukuran sebuah nagari, kemajuan itu boleh dikatakan hampir sempurna dan…..sungguh menakjubkan!


Koto Gadang—nagarinya “the saint Tuanku Malim Kecil”, meminjam istilah Jeffrey Hadler (2008:118)—adalah contoh mikro sebuah masyarakat timur yang lebih awal memperoleh pencerahan (enlightenment) Barat. Akan tetapi, sungguh ajaib, mengapa pencerahan itu mampir di Koto Gadang pada abad ke-19, sebuah desa kecil dalam ‘belantara’ keterbelakangan dunia timur pada zaman itu?


Sampai akhir abad ke-18 Koto Gadang, seperti banyak nagari lainnya di Minangkabau, adalah sebuah kampung yang tak pula bebas dari keterbelakangan yang dibikin sengsara oleh pergolakan agama. Seperti dicatat dalam Naskah Tuanku Imam Bonjol, Koto Gadang ikut menjadi sasaran jihad Kaum Paderi. Mereka pun melakukan purifikasi agama di nagari ini di bawah pimpinan Tuanku nan Kecil.


Tetapi Koto Gadang berubah drastis begitu Belanda keluar sebagai pemenang Perang Paderi. Beberapa tahun sebelum perang itu berakhir, tepatnya di tahun 1833, Belanda mengumumkan Plakat Panjang di Minangkabau. Kota Gedang—begitu sering ditulis dalam dokumen-dokumen klasik di zaman kolonial—yang menjadi pusat administrasi Kelarasan IV Koto dijadikan sebagai salah satu desa percontohan oleh Belanda dalam penanaman komoditas ekspor kopi.


Rupanya masyarakat Koto Gadang merebut kesempatan reformasi pertanian yang diluncurkan Belanda itu dengan sebaik-baiknya.


Dengan memakaikan mamangan adat “bialah panguih baluluak asa tanduak lai makan”, para pemimpin Koto Gadang beserta masyaraktnya bekerjasama dengan Belanda. Mereka berusaha menyerap ilmu apapun yang ada di kepala bangsa penjajah itu.


Sambil menanam produk unggulan kopi, masyarakat Koto Gadang mempelajari sistem pertanian ‘modern’ yang diajarkan Belanda. Hasilnya: mereka meraup keuntungan ekonomi darinya.


Dalam dekade 1840-1850-an nagari Koto Gadang memonopoli distribusi kopi, dan banyak dari penduduknya yang berjumlah 2.500 jiwa menjadi kaya dan sejahtera karenanya, seperti disaksikan oleh Ida Pfeiffer, seorang petualang wanita asal Jerman yang mengunjungi nagari itu pada tahun 1852 (Von de Wall [transl.] 1878).


Salah seorang yang terkaya di Koto Gadang pada waktu itu adalah Radjo Mangkuto yang menguasai kartel transportasi kopi. Ia kemudian pergi naik haji dan melanjutkan perjalanannya ke Belanda. Ia mempersembahkan contoh sulaman benang emas terhalus buatan wanita Koto Gadang kepada Raja Belanda Willem III (Hadler 2008:121).


Keluarga Radjo Mangkuto merepresentasikan cara masyarakat Koto Gadang meraih kemajuan dengan menimba ilmu dari sang penjajah (Belanda). Mereka adalah contoh awal dari apa yang disebut oleh Elizabeth E Graves (1981) sebagai kelompok elite Minangkabau modern.


Saudara Radjo Mangkuto yang bernama Abdul Rahman menjadi hoofdjaksa di Bukittinggi. Saudaranya yang lain, Abdul Latief, menjadi bumiputera pertama yang menjadi kepala sekolah di Normaalschool Bukittinggi ketika sekolah itu dibuka tahun 1856. Jejaknya di kemudian hari dilanjutkan oleh putra Koto Gadang yang lain, Moehammad Taib.


Sukses keluarga Radjo Mangkuto disuritauladani oleh banyak keluarga lain di Koto Gadang. Hasilnya: di tahun-tahun berikutnya sampai paruh pertama abad ke-20 masyarakat Koto Gadang memetik buah englihtenment Barat (lihat rekaman historisnya dalam: Syaifoeddin St. Malintang, Koto Gadang dari Zaman ke Zaman, 1985; Azizah Etek, Mursjid A.M., Arfan B.R., Koto Gadang Masa Kolonial, 2007).


Ada dua kunci penting dari pencerahan itu yang benar-benar dipraktekkan oleh anak nagari Koto Gadang dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua kunci itu adalah pendidikan sekuler dan tradisi berorganisasi.


Masyarakat Koto Gadang tidak pelit membelanjakan uang untuk kemajuan pendidikan anak-kemenakan mereka. Dan para cerdik pandainya tidak hitung-hitungan tenaga dalam membina organisasi demi kemajuan anak negeri. Alhasil, banyak putra Koto Gadang berhasil mencapai pendidikan tinggi di Jawa dan juga di Belanda. Ini tiada lain karena buah dari pencerahan yang lebih awal yang telah diterima oleh orang tua dan ninik-mamak mereka.


Ketika para orang tua dan ninik-mamak di nagari-nagari lain masih takut memasukkan anak-anak mereka ke sekolah sekuler bikinan Belanda dan menganggap kepandaian menulis aksara Latin akan diganjal dengan hukum potong tangan oleh Tuhan di akhirat nanti, para orang tua dan ninik-mamak di Koto Gadang sudah berlomba-lomba menyekolahkan anak-kemenakan mereka ke sekolah-sekolah Belanda.


Pada awal abad ke-20 masyarakat Koto Gadang boleh dikatakan sudah hidup ‘modern’ dan bersih. Mungkin nagari inilah yang pertama kali membuat fasilitas PAM (Perusahaan Air Minum) atau waterleiding untuk keperluan masyarakatnya sendiri (didirikan tahun 1924).


Ninik-mamak Koto Gadang yang 24 membina nagarinya dengan pandua pencerahan Barat. Masyarakat Koto Gadang membuat organisasi-organisasi profesi, tak ketinggalan juga kaum wanitanya dengan Meisjes Vereeniging Koto Gadang mereka.


Suryadi (Penulis) dan Jepe

Pendidikan, penyediaan lapangan kerja di bidang pertanian dan industri rumah tangga (khususnya tenunan dan industri kerajinan perak), dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas para perantau dengan ninik-mamak yang 24.


Ratusan putra-putri Koto Gadang yang terdidik dan pintar berbahasa Belanda—doktor, dokter, insinyur, ahli hukum dll.—menyebar dari Sabang sampai Merauke. Mereka menduduki berbagai jabatan penting dalam administrasi kolonial Belanda. Di senjakala kolonialsme beberapa di antaranya muncul sebagai pemimpin nasional yang kemudian berlanjut ke zaman kemerdekaan. Keluarga Haji Agus Salim adalah salah satu di antaranya. Tak sedikit pula yang beroleh kesuksesan dalam bidang wiraswasta.


Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Nagari Koto Gadang pada waktu itu menjadi contoh nagari yang ideal: masyarakatnya sehat dan berpendidikan (educated), dengan anak-anak yang cerdas berkat kemajuan pikiran para orang tua dan ninik-mamak mereka, yang menerapkan cara-cara masyarakat Belanda membina kampung halamannya.


Guna memajukan pendidikan anak-kemenakan mereka, pada tahun 1910 masyarakat Koto Gadang mendidikan Vereeniging Studiefonds Kota Gedang. Lewat organisasi ini masyarakat Koto Gadang, baik yang tinggal di kampung maupun yang berada di rantau, berlomba-lomba mengumpulkan dana untuk membiayai studi anak-kemenakan mereka di Jawa dan juga di Belanda.


Guna mempererat tali silaturahmi antara masyarakat Koto Gadang yang tinggal di kampung dan para perantaunya, pada tahun 1915 Vereeniging Studiefonds Kota Gedang menerbitkan bulanan Soeara Kota Gedang (yang di tahun 1929 diganti oleh Berita Koto Gadang).


Koto Gadang di masa lampau adalah contoh ideal bagaimana kekuatan perantau masyarakat Minangkabau dan mereka yang tinggal di kampung bekerjasama bahu-membahu dalam memajukan kampung halaman mereka.




Suryadi, dosen & peneliti pada Opleding Talen en Culturen van Indonesiƫ Universiteit Leiden, Belanda

Rabu, 21 Januari 2009

Seni Tradisi yang orisinil mebangkitkan Sumbar ke pentas nasional

Kab. Agam | Selasa, 20/01/2009 09:24 WIB


Seni Tradisi Bangkitkan Sumbar di Pentas Nasional

Iven Rang Minang Baralek Gadang yang telah diadakan secara estafet di sejumlah daerah sejak 16 Desember 2008, direncanakan akan mencapai puncaknya pada 24 Januari di Nagari Koto Gadang Kecamatan IV Koto Agam. Di samping sukses acara, kegiatan tersebut juga berhasil mengangkat kembali nilai-nilai tradisi masyarakat Minangkabau, yang diusung setiap daerah yang menjadi rangkaian kegiatan Rang Minang Baralek Gadang ini.


Di Bukittinggi, Rang Minang Baralek Gadang diisi dengan Festival Silat Tradisi, Lomba Baju Kuruang, Lomba Lagu Bundo Kanduang dan Lomba Panitahan. Item kegiatan yang didengungkan mulai 23 hingga 25 Desember ini mendapat respon yang cukup reaktif dari masyarakat, terbukti salah satunya dengan penampilan 15 perguruan Pencak Silat dari sejumlah daerah di Sumatera Barat serta 7 Pengcab Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

“Ini sebuah kegiatan yang mendapat respons luar biasa oleh tuo-tuo silek Minangkabau, karena belum tentu setiap kegiatan dapat mempertemukan tokoh tadi,” ungkap Herman Sofyan, selaku koordinator bidang Silat Tradisi dalam rangkaian Rang Minang Baralek Gadang di Bukittinggi.

Bahkan pelataran Sighi Foto Studio yang menjadi pusat kegiatan festival ini dibanjiri penonton sejak sore hingga malam, sepanjang jadwal yang telah ditetapkan panitia. Acara itu sendiri dibuka Ketua Umum Rang Minang Baralek Gadang, H Leonardy Harmainy, yang berkeyakinan seluruh rangkaian kegiatan tadi akan bermuara kepada kebangkitan kembali Sumbar di pentas nasional, melalui kekayaan seni tradisi dengan mengambil momentum 100 tahun kebangkitan nasional.


Penajaman dari terilhaminya Rang Minang Baralek Gadang juga terinspirasi semangat mengajak generasi muda untuk kembali mengetahui dan mencintai kekayaan tradisi Minangkabau, agar tidak terpengaruh oleh perkembangan global dewasa ini. Mencintai budaya dan seni tradisi, terang Leonardy, bukan sebuah kemunduran pola hidup, tapi bagaimana menjaga agar warna kehidupan berjalan dalam tatanan adat, budaya serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

“Melihat kemajuan sebuah masyarakat salah satunya dapat diketahui dari bagaimana mereka hidup dalam tatanan norma lokal mereka. Bahkan masyarakat dunia saat ini lebih cenderung datang atau melihat sebuah daerah tentang bagaimana masyarakat lokal hidup dengan norma lokal mereka, salah satunya kekayaan seni budaya yang selama ini tidak mereka temukan ditempatnya,” terang Leonardy ketika membuka Festival Silat Tradisi dalam rangkaian Rang Minang Baralek Gadang di Bukittinggi.

Menyikapi semangat 100 tahun Kebangkitan Nasional, tambah Leonardy, rasanya tidak terlalu berlebihan jika momentum tersebut dijadikan sebuah loncatan untuk mengangkat kembali nilai tradisional Minangkabau, baik untuk tingkat lokal atau nasional. Sebab dengan kekuatan nilai-nilai tradisional itulah akan terlihat kekuatan Sumatera Barat, yang kokoh memegang dan menjalankan aturan norma mereka yang selama ini dihargai, dihormati dan menjadi sebuah kekuatan budaya nasional.

“Pencak silat merupakan salah satu seni tradisi Sumbar, yang diyakini sampai saat ini belum ada duanya di Indonesia atau dunia. Bahkan kesenian tersebut dipelajari oleh orang dari berbagai belahan dunia, sehingga jika tidak terus dipertahankan serta dilestarikan maka akan hilang begitu saja dikemudian hari. Apalagi tidak tertutup kemungkinan nantinya akan datang kelompok atau bangsa tertentu yang meng-klaim kesenian tadi sebagai milik mereka,” ungkapnya.

Untuk itu, berbagai ivent yang diangkat pada Rang Minang Baralek Gadang selain berdampak kepada melestraikan budaya kepada generasi muda, juga sebuah wujud eksistensi diri orang Minangkabau tentang berbagai simbol yang ada pada dirinya terhadap dunia luar. Pada iven tersebut juga digelar Kongres I Rang Minang, Musyawarah Duduak Barapak, launching Padang TV dan Padang Today (Grup Padang Ekspres), Nagari Cyber, Manggulai 1001 Itiak Hijau, Cerdas Cermat tingkat SMA, pameran dan promosi produk nagari serta bursa tenaga kerja.

Juga direncanakan peresmian rumah pahlawan H Agus Salim di Koto Gadang menjadi museum, dan rumah Rohana Kudus sebagai museum pers nasional.
(*)
(Eka Ridhaldi Alka - Padang Ekspres)

http://www.padang-today.com/?today=news&id=3236

Selasa, 15 Juli 2008

Implementasi Ekonomi Syari'ah pada Koperasi

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN


(1). Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya.


Kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan.

Diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.


(2). Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;

“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.” (QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).


Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia.

Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah.

Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran.
Kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.


(3). Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi.
Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.


” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS.14, Ibrahim : 32).


Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.


"Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebagian, kamu makan" (QS.16, An Nahl : 5).


Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.


"Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.
Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran"
(QS.16, An Nahl : 12-13).


Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah).
Tiada lain, supaya manusia pandai bersyukur.

”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ” (QS.14, Ibrahim : 7).

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir". Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan "usaha sendiri", dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah "lebih terhormat", daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, "Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta". (Hadist).


(4). Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah.
"Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)" (Hadist). Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya,
sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen.

Menjadi pengemis sangat dibenci.
Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.

Tawakkal bukan berarti "hanya menyerahkan nasib" kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

Jangan kamu menadahkan tangan dan hanya bisa berharap,
"Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki", sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.

Dan, "Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal". Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang. Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan "kenyang".


(5). Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial. Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun. Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.

Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.
"Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup". Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.


” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba' : 10-11).


Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.


”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).


Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.


"Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan". (QS.62, Al Jumu'ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.


"Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS..7, Al A'raf : 31)


(6). Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya. Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi. Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani. Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.

Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs). Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.


(7). Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif. Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.





LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;


“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.2, Al Baqarah : 275)


“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah : 276).


“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.3, Ali Imran : 130).


“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.4, An Nisak : 160-161).


“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar Ruum : 39).


Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah, antara lain ;
1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,
2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.
3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.
4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.
5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).
8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.
9. Riba tidak menambah keberkatan harta.
10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).


KOPERASI

1). Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama", dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai "koperasi". Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha. Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan ;


Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia


1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki "kepentingan bersama".
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama "menolong diri sendiri, secara bersama-sama", untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam "semangat kebersamaan dan kekeluargaan" atau "semangat ukhuwah".
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.


2. Koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai "kumpulan orang", artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip "satu orang memiliki satu suara" (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.


3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh "sisa hasil usaha" (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.


2). Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan "kesadaran berpribadi" (individualita) dan "kesetiakawanan" (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ...."


Koperasi dapat memulai dari apa yang ada. Kemauan bersama oleh orang bersama-sama. Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat. Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah. Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.


Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.


Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern. Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.


KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.
(1). Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.


Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.


Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.


Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi. Maka, sisitim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.


Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil. Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.


Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI

(1). Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya. Kemudian, kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan. Sehingga, diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.



OLEH : H. MAS’OED ABIDIN



(2). Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;


“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.”
(QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).

Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia. Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual.

Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah. Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran. Karena, kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.


(3). Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi. Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.


” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.”
(QS.14, Ibrahim : 32).

Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.

"Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebagian, kamu makan" (QS.16, An Nahl : 5).

Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.

"Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.

Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran"
(QS.16, An Nahl : 12-13).


Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah). Tiada lain, supaya manusia pandai bersyukur.

”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ” (QS.14, Ibrahim : 7).

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir".

Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan "usaha sendiri", dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah "lebih terhormat", daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, "Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta". (Hadist).


(4). Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah. "Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)" (Hadist).

Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya, sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen. Menjadi pengemis sangat dibenci.

Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.
Tawakkal bukan berarti "hanya menyerahkan nasib" kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

Jangan kamu menadahkan tangan dan berharap, "Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki", sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.
Dan, "Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal".
Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang.
Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan "kenyang".


(5). Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial.

Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun.

Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.
Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.
"Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup".
Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.

” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba' : 10-11).


Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.

”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).


Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan.
Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.

"Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan". (QS.62, Al Jumu'ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.


"Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas".
(QS..7, Al A'raf : 31)


(6). Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya.

Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi.
Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani.

Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.
Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs).
Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.


(7). Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif.

Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.



LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;

“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.2, Al Baqarah : 275)


“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah : 276).

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.3, Ali Imran : 130).

“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.4, An Nisak : 160-161).

“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar Ruum : 39).

Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah,
antara lain ;

1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,

2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.

3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.

4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.

5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.

6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).

8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.

9. Riba tidak menambah keberkatan harta.

10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).




KOPERASI

1). Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama", dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan.

Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai "koperasi".
Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha.
Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan ;

1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki "kepentingan bersama".
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama "menolong diri sendiri, secara bersama-sama", untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam "semangat kebersamaan dan kekeluargaan" atau "semangat ukhuwah".
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.


2. Koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai "kumpulan orang", artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip "satu orang memiliki satu suara" (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.



3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh "sisa hasil usaha" (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.



4). Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan "kesadaran berpribadi" (individualita) dan "kesetiakawanan" (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ...."



Koperasi dapat memulai dari apa yang ada.
Kemauan bersama oleh orang bersama-sama.
Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat.

Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah.

Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.



Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.


Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern.
Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.



KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.

(1). Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.



Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.


Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.



Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi.

Maka, sistim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.



Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil.

Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.



Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.

Kegiatan dengan Tan Sri Ahmad Sharji, IKIM Malaysia

 

 

 

 

Jumat, 20 Juni 2008

Dengki dan Dendam

DENGKI DAN DENDAM
Oleh Abbas Shofwan Matla'il Fajr


Dendam dalam bahasa Arab di sebut hiqid, ialah "Mengandung permusuhan
didalam batin dan menanti-nanti waktu yang terbaik untuk melepaskan
dendamnya, menunggu kesempatan yang tepat untuk membalas sakit hati
dengan mencelakakan orang yang di dendami".

Berbahagialah orang yang berlapang dada, berjiwa besar dan pema 'af.
Tidak ada sesuatu yang menyenangkan dan menyegarkan pandangan mata
seseorang, kecuali hidup dengan hati yang bersih dan jiwa yang sehat,
bebas dari rasa kebingungan dan bebas dari rasa dendam yang senantiasa
menggoda manusia.


Seseorang yang hatinya bersih dan jiwanya sehat, ialah mereka yang
apabila melihat sesuatu nikmat yang diperoleh orang lain, ia merasa
senang dan merasakan karunia itu ada pula pada dirinya. Dan apabila ia
melihat musibah yang menimpa seseorang hamba Allah, ia merasakan
sedihnya dan mengharapkan kepada Allah untuk meringankan penderitaan
dan mengampuni dosanya.


Demikianlah seorang muslim, hendaknya selalu hidup dengan hati yang
bersih dan jiwa yang sehat, rela terhadap ketentuan Allah dan terhadap
kehidupan. Jiwanya bebas dari perasaan dengki dan dendam. Karena
perasaan dengki dan dendam itu merupakan penyakit hati, yang dapat
merembeskan iman keluar dari hati, sebagaimana merembesnya zat cair
dari wadah yang bocor. Islam sangat memperhatikan kebersihan hati
karena hati yang penuh dengan noda-noda kotoran itu, dapat merusak
amal sholeh, bahkan menghancurkannya. Sedang hati yang bersih, jernih
dan bersinar itu dapat menyuburkan amal dan dorongan semangat untuk
meningkatkan amal ibadah, dan Allah memberkahi dan memberikan segala
kebaikan kepada orang yang hatinya bersih.


Oleh karena itu, jamaah muslimin yang sebenarnya, hendaknya jamaah
yang terdiri dari orang-orang yang bersih jiwanya dan sehat hatinya,
yang terdiri di atas saling cinta mencintai, saling kasih mengasihi,
sayang menyayangi, yang merata, di atas pergaulan yang baik dan
kerjasama yang saling menguntungkan timbal balik, di dalamnya tidak
ada seorang yang untung sendiri, bahkan golongan yang semacam ini,
sebagaimana di gambarkan dalam Al-Qur'an yang artinya: "Yang
orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa 'Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami
yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau
biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang beriman, Ya
Tuhan kami, sesungguhnya Engkau maha penyantun lagi maha penyayang".
(Al-Hasyr: 10).


Apabila rasa permusuhan telah tumbuh dengan suburnya, sampai berakar,
dapat mengakibatkan hilangnya rasa kasih sayang dan hilangnya kasih
sayang dapat mengakibatkan rusaknya perdamaian. Dan jika sudah sampai
demikian, maka dapat menghilangkan keseimbangan yang pada mulanya
menjurus kearah perbuatan dosa-dosa kecil, dan akhirnya dapat mengarah
kepada dosa-dosa besar yang mengakibatkan turunnya kutukan Allah.


Perasaan iri hati karena orang lain memperoleh nikmat kadangkala dapat
menimbulkan khayalan yang bukan-bukan sampai membuat-buat kedustaan.
Islam membenci perbuatan demikian dan memperingatkan jangan sampai
terjerumus kedalamnya. Mencegah adanya ketegangan dan permusuhan,
menurut Islam merupakan ibadah yang besar, sebagaimana sabda Nabi saw
yang artinya:

"Maukah aku beritahukan kepadamu perkara yang lebih utama dari puasa,
shalat dan shadaqoh?, Jawab sahabat: "Tentu mau". Sabda Nabi
saw:
"yaitu mendamaikan di antara kamu, karena rusaknya perdamaian di
antara kamu adalah menjadi pencukur yakni perusak agama". (HR. Abu
Daud dan Turmudzi).


Syaitan kadangkala tidak mampu menggoda orang-orang pandai untuk
menyembah berhala, tetapi syaitan sering juga mampu menggoda dan
menyesatkan manusia, melalui celah-celah pergaulan dengan cara merusak
perdamaian diantara mereka itu sendiri, sehingga dengan hawa nafsunya
yang tidak terkendalikan, mereka tersesat dan tidak mengetahui hak-hak
Tuhannya, bagaikan menyembah berhala. Di sinilah syaitan mulai
menyalakan api permusuhan di hati manusia dan jika api permusuhan itu
telah menyala, ia senang melihat api itu membakar manusia dari zaman
ke zaman, sehingga turut terbakarnya hubungan dan segi-segi keutamaan
manusia.


Kita harus mengetahui bahwa manusia itu berbeda-beda tabiat dan
wataknya, berbeda-beda kecerdasan akal dan daya tangkapnya. Karena itu
dalam pergaulan dan pertemuan di lapangan kehidupan, kadangkala mereka
membuat kesempatan yang mengakibatkan perselisihan dan permusuhan.
Maka Islam telah memberikan cara penanggulangan mensyari'atkan
penepatan akhlak yang baik, yang membuat hati mereka luluh dan sarat
berpegang kepada kasih sayang. Dan Islam melarang memutuskan hubungan
dan berbantah-bantahan.


Memang kita sering merasakan seolah-olah kejelekan itu dilemparkan
kepada kita, sehingga kita sering tidak mampu mengendalikan perasaan
dan kejengkelan kita, yang apabila fikiran kita sempit, maka timbullah
niat untuk memutuskan hubungan dengan si pemeluknya. Tetapi Allah
tidak rela perbuatan yang demikian. Memutuskan hubungan sesama muslim
dilarang, sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: "Janganlah kamu
putus hubungan, belakang membelakangi, benci membenci, hasut
menghasut. Hendaknya kamu menjadi hamba Allah yang bersaudara satu
sama yang lain (yang muslim) dan tidaklah halal bagi (setiap) muslim
mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari". (HR. Bukhori dan Muslim).


Dalam hadits ini dinyatakan batas tiga hari, karena pada waktu tiga
hari kemarahan sudah bisa reda, setelah itu wajib bagi seorang muslim,
untuk menyambung kembali hubungan tali persaudaraannya dengan
saudara-saudaranya sesama muslim, dan membiasakan perilaku yang utama
ini.

Karena putusnya tali persaudaraan ini tak ubahnya seperti awan hitam
atau mendung apabila telah di hembus angin, maka hilanglah mendungnya
dan cuacapun menjadi bersih dan terang kembali.


Ringkasnya, hendaknya orang-orang yang mempunyai penyakit hati,
seperti rasa dendam, iri hati, dan dengki selalu ingat bahwa kekuasaan
Allah mengatasi segala kekuasaan. Dan hendaklah ia ingat, bahwa harta
benda dan kedudukan yang bersifat duniawi itu selamanya tidak kekal.
Paling jauh dan lama, sepanjang hidupnya saja, bahkan mungkin sebelum
itu.


Dalam Al-Quran Allah berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu iri
hati terhadap apa yang di karuniakan Allah kepada sebagian kamu lebih
banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi seorang laki-laki ada
bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun)
ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
yang maha mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 32).


RantauNet@googlegroups.com
Date: Wednesday, June 18, 2008, 9:21 AM