Sabtu, 21 Maret 2009

Islam Nusantara



Islam Masuk ke Nusantara Saat Rasulullah Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam Masih hidup

Islam masuk ke Nusantara dibawa para pedagang dari Gujarat, India, di abad ke 14 Masehi. Teori masuknya Islam ke Nusantara dari Gujarat ini disebut juga sebagai Teori Gujarat. Demikian menurut buku-buku sejarah yang sampai sekarang masih menjadi buku pegangan bagi para pelajar kita, dari tingkat sekolah dasar hingga lanjutan atas, bahkan di beberapa perguruan tinggi.

Namun, tahukah Anda bahwa Teori Gujarat ini berasal dari seorang orientalis asal Belanda yang seluruh hidupnya didedikasikan untuk menghancurkan Islam? Orientalis ini bernama Snouck Hurgronje, yang demi mencapai tujuannya, ia mempelajari bahasa Arab dengan sangat giat, mengaku sebagai seorang Muslim, dan bahkan mengawini seorang Muslimah, anak seorang tokoh di zamannya.

Menurut sejumlah pakar sejarah dan juga arkeolog, jauh sebelum Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam menerima wahyu, telah terjadi kontak dagang antara para pedagang Cina, Nusantara, dan Arab. Jalur perdagangan selatan ini sudah ramai saat itu.

Mengutip buku Gerilya Salib di Serambi Makkah (Rizki Ridyasmara, Pustaka Alkautsar, 2006) yang banyak memaparkan bukti-bukti sejarah soal masuknya Islam di Nusantara, Peter Bellwood, Reader in Archaeology di Australia National University, telah melakukan banyak penelitian arkeologis di Polynesia dan Asia Tenggara.

Bellwood menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sebelum abad kelima masehi, yang berarti Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam belum lahir, beberapa jalur perdagangan utama telah berkembang menghubungkan kepulauan Nusantara dengan Cina. Temuan beberapa tembikar Cina serta benda-benda perunggu dari zaman Dinasti Han dan zaman-zaman sesudahnya di selatan Sumatera dan di Jawa Timur membuktikan hal ini.

Dalam catatan kakinya Bellwood menulis, “Museum Nasional di Jakarta memiliki beberapa bejana keramik dari beberapa situs di Sumatera Utara. Selain itu, banyak barang perunggu Cina, yang beberapa di antaranya mungkin bertarikh akhir masa Dinasti Zhou (sebelum 221 SM), berada dalam koleksi pribadi di London. Benda-benda ini dilaporkan berasal dari kuburan di Lumajang, Jawa Timur, yang sudah sering dijarah…” Bellwood dengan ini hendak menyatakan bahwa sebelum tahun 221 SM, para pedagang pribumi diketahui telah melakukan hubungan dagang dengan para pedagang dari Cina.

Masih menurutnya, perdagangan pada zaman itu di Nusantara dilakukan antar sesama pedagang, tanpa ikut campurnya kerajaan, jika yang dimaksudkan kerajaan adalah pemerintahan dengan raja dan memiliki wilayah yang luas. Sebab kerajaan Budha Sriwijaya yang berpusat di selatan Sumatera baru didirikan pada tahun 607 Masehi (Wolters 1967; Hall 1967, 1985). Tapi bisa saja terjadi, “kerajaan-kerajaan kecil” yang tersebar di beberapa pesisir pantai sudah berdiri, walau yang terakhir ini tidak dijumpai catatannya.

Di Jawa, masa sebelum masehi juga tidak ada catatan tertulisnya. Pangeran Aji Saka sendiri baru “diketahui” memulai sistem penulisan huruf Jawi kuno berdasarkan pada tipologi huruf Hindustan pada masa antara 0 sampai 100 Masehi. Dalam periode ini di Kalimantan telah berdiri Kerajaan Hindu Kutai dan Kerajaan Langasuka di Kedah, Malaya. Tarumanegara di Jawa Barat baru berdiri tahun 400-an Masehi. Di Sumatera, agama Budha baru menyebar pada tahun 425 Masehi dan mencapai kejayaan pada masa Kerajaan Sriwijaya.

Temuan G. R Tibbets

Adanya jalur perdagangan utama dari Nusantara—terutama Sumatera dan Jawa—dengan Cina juga diakui oleh sejarahwan G. R. Tibbetts. Bahkan Tibbetts-lah orang yang dengan tekun meneliti hubungan perniagaan yang terjadi antara para pedagang dari Jazirah Arab dengan para pedagang dari wilayah Asia Tenggara pada zaman pra Islam. Tibbetts menemukan bukti-bukti adanya kontak dagang antara negeri Arab dengan Nusantara saat itu.

“Keadaan ini terjadi karena kepulauan Nusantara telah menjadi tempat persinggahan kapal-kapal pedagang Arab yang berlayar ke negeri Cina sejak abad kelima Masehi, ” tulis Tibbets. Jadi peta perdagangan saat itu terutama di selatan adalah Arab-Nusantara-China.

Sebuah dokumen kuno asal Tiongkok juga menyebutkan bahwa menjelang seperempat tahun 700 M atau sekitar tahun 625 M—hanya berbeda 15 tahun setelah Rasulullah Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam menerima wahyu pertama atau sembilan setengah tahun setelah Rasulullah berdakwah terang-terangan kepada bangsa Arab—di sebuah pesisir pantai Sumatera sudah ditemukan sebuah perkampungan Arab Muslim yang masih berada dalam kekuasaan wilayah Kerajaan Budha Sriwijaya.

Di perkampungan-perkampungan ini, orang-orang Arab bermukim dan telah melakukan asimilasi dengan penduduk pribumi dengan jalan menikahi perempuan-perempuan lokal secara damai. Mereka sudah beranak–pinak di sana. Dari perkampungan-perkampungan ini mulai didirikan tempat-tempat pengajian al-Qur’an dan pengajaran tentang Islam sebagai cikal bakal madrasah dan pesantren, umumnya juga merupakan tempat beribadah (masjid).

Temuan ini diperkuat Prof. Dr. HAMKA yang menyebut bahwa seorang pencatat sejarah Tiongkok yang mengembara pada tahun 674 M telah menemukan satu kelompok bangsa Arab yang membuat kampung dan berdiam di pesisir Barat Sumatera. Ini sebabnya, HAMKA menulis bahwa penemuan tersebut telah mengubah pandangan orang tentang sejarah masuknya agama Islam di Tanah Air. HAMKA juga menambahkan bahwa temuan ini telah diyakini kebenarannya oleh para pencatat sejarah dunia Islam di Princetown University di Amerika.

Pembalseman Firaun Ramses II Pakai Kapur Barus Dari Nusantara

Dari berbagai literatur, diyakini bahwa kampung Islam di daerah pesisir Barat Pulau Sumatera itu bernama Barus atau yang juga disebut Fansur. Kampung kecil ini merupakan sebuah kampung kuno yang berada di antara kota Singkil dan Sibolga, sekitar 414 kilometer selatan Medan. Di zaman Sriwijaya, kota Barus masuk dalam wilayahnya. Namun ketika Sriwijaya mengalami kemunduran dan digantikan oleh Kerajaan Aceh Darussalam, Barus pun masuk dalam wilayah Aceh.

Amat mungkin Barus merupakan kota tertua di Indonesia mengingat dari seluruh kota di Nusantara, hanya Barus yang namanya sudah disebut-sebut sejak awal Masehi oleh literatur-literatur Arab, India, Tamil, Yunani, Syiria, Armenia, China, dan sebagainya.

Sebuah peta kuno yang dibuat oleh Claudius Ptolomeus, salah seorang Gubernur Kerajaan Yunani yang berpusat di Aleksandria Mesir, pada abad ke-2 Masehi, juga telah menyebutkan bahwa di pesisir barat Sumatera terdapat sebuah bandar niaga bernama Barousai (Barus) yang dikenal menghasilkan wewangian dari kapur barus.

Bahkan dikisahkan pula bahwa kapur barus yang diolah dari kayu kamfer dari kota itu telah dibawa ke Mesir untuk dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi!

Berdasakan buku Nuchbatuddar karya Addimasqi, Barus juga dikenal sebagai daerah awal masuknya agama Islam di Nusantara sekitar abad ke-7 Masehi. Sebuah makam kuno di kompleks pemakaman Mahligai, Barus, di batu nisannya tertulis Syekh Rukunuddin wafat tahun 672 Masehi. Ini memperkuat dugaan bahwa komunitas Muslim di Barus sudah ada pada era itu.

Sebuah Tim Arkeolog yang berasal dari Ecole Francaise D’extreme-Orient (EFEO) Perancis yang bekerjasama dengan peneliti dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Lobu Tua-Barus, telah menemukan bahwa pada sekitar abad 9-12 Masehi, Barus telah menjadi sebuah perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa seperti Arab, Aceh, India, China, Tamil, Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Bengkulu, dan sebagainya.

Tim tersebut menemukan banyak benda-benda berkualitas tinggi yang usianya sudah ratusan tahun dan ini menandakan dahulu kala kehidupan di Barus itu sangatlah makmur.

Di Barus dan sekitarnya, banyak pedagang Islam yang terdiri dari orang Arab, Aceh, dan sebagainya hidup dengan berkecukupan. Mereka memiliki kedudukan baik dan pengaruh cukup besar di dalam masyarakat maupun pemerintah (Kerajaan Budha Sriwijaya). Bahkan kemudian ada juga yang ikut berkuasa di sejumlah bandar. Mereka banyak yang bersahabat, juga berkeluarga dengan raja, adipati, atau pembesar-pembesar Sriwijaya lainnya. Mereka sering pula menjadi penasehat raja, adipati, atau penguasa setempat. Makin lama makin banyak pula penduduk setempat yang memeluk Islam. Bahkan ada pula raja, adipati, atau penguasa setempat yang akhirnya masuk Islam. Tentunya dengan jalan damai

Senin, 02 Februari 2009

Hasil-hasil pokok Rumusan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se Indonesia yang digelar di Padangpanjang, Sumatera Barat dihadiri 700 ulama/cendekia

Hasil-hasil pokok Rumusan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III
se-Indonesia yang digelar di Padangpanjang, Sumatera Barat beberapa
waktu yang lalu yang dihadiri 700 ulama dan cendikiawan:

- Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau
wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih
pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan
dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon
yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

- Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram.
Merokok diharamkan:
a. Di tempat umum,
b. Bagi anak-anak,
c. Bagi wanita hamil.

- Pernikahan Dini
Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal pernikahan
secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan
berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), sebagai
ketentuan sinn al-rusyd.
Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat
dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan mudharat.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada
hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan,
pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Senam Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum
melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung
meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain
hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah). Yoga
yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya
mubah (boleh).

- Vasektomi
Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan
memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan
tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin
pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu,
Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi
hukumnya haram.

- Bank Mata dan organ tubuh lain
Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih
ijtima'i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk
menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan
aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat
undang-undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan
menghindarkan diri dari penyimpangan.

- Konsumsi Makanan Halal
Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status
kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib melakukan
pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR-RI diminta
untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan Halal. osa
(-)

(Dikutip dari "Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru", Republika
Selasa, 27 Januari 2009 http://www.republika.co.id/koran/14/28049.html)

Minggu, 01 Februari 2009

Nagari Kotogadang yang fantastis, sebagaimana ditulis oleh Suryadi dari Leiden

Sumber: Padang Ekspres, Minggu, 01 Februari 2009





NAGARI KOTO GADANG YANG FANTASTIS



Oleh Suryadi

Minggu yang lalu perhatian masyarakat Minangkabau, bahkan mungkin nasional, kembali tertuju ke Koto Gadang. Pada 24 & 25 Januari 2009 di nagari yang terletak di tepi Ngarai Sianok dan di barat kota Bukittinggi ini telah dilangsungkan puncak perhelatan Rang Minang Baralek Gadang, yang dihadiri oleh Wakil Presiden H.M. Jusuf Kalla.


Pesta itu sendiri sudah usai bersamaan dengan berakhirnya rangkaian iven yang digelar di beberapa tempat dalam rangka alek gadang itu. Koto Gadang mungkin akan kembali lengang, sebagaimana banyak nagari lainnya di Minangkabau yang ditinggal pergi oleh warganya yang merantau ke berbagai belahan dunia.


Tapi apakah yang dapat kita pelajari dari perjalanan sejarah Koto Gadang, sebuah nagari Minangkabau yang, sejak ditulis oleh K.A. James dalam artikelnya “De Nagari Kota Gedang” dalam Tijdschrift voor het Binnenlandsch Bestuur 49 (1916) hingga kini, seringkali menarik perhatian para peneliti sejarah sosial masyarakat Minangkabau?


Untuk tingkat sebuah kampung, Koto Gadang memang fenomenal. Nagari yang hanya terdiri dari tiga jorong itu (Koto Gadang, Gantiang, dan Subarang Koto Gadang) sudah lebih awal mengecap kemajuan, jauh mendahului ratusan ribu desa-desa lainnya di seantero Republik ini. Dan untuk ukuran sebuah nagari, kemajuan itu boleh dikatakan hampir sempurna dan…..sungguh menakjubkan!


Koto Gadang—nagarinya “the saint Tuanku Malim Kecil”, meminjam istilah Jeffrey Hadler (2008:118)—adalah contoh mikro sebuah masyarakat timur yang lebih awal memperoleh pencerahan (enlightenment) Barat. Akan tetapi, sungguh ajaib, mengapa pencerahan itu mampir di Koto Gadang pada abad ke-19, sebuah desa kecil dalam ‘belantara’ keterbelakangan dunia timur pada zaman itu?


Sampai akhir abad ke-18 Koto Gadang, seperti banyak nagari lainnya di Minangkabau, adalah sebuah kampung yang tak pula bebas dari keterbelakangan yang dibikin sengsara oleh pergolakan agama. Seperti dicatat dalam Naskah Tuanku Imam Bonjol, Koto Gadang ikut menjadi sasaran jihad Kaum Paderi. Mereka pun melakukan purifikasi agama di nagari ini di bawah pimpinan Tuanku nan Kecil.


Tetapi Koto Gadang berubah drastis begitu Belanda keluar sebagai pemenang Perang Paderi. Beberapa tahun sebelum perang itu berakhir, tepatnya di tahun 1833, Belanda mengumumkan Plakat Panjang di Minangkabau. Kota Gedang—begitu sering ditulis dalam dokumen-dokumen klasik di zaman kolonial—yang menjadi pusat administrasi Kelarasan IV Koto dijadikan sebagai salah satu desa percontohan oleh Belanda dalam penanaman komoditas ekspor kopi.


Rupanya masyarakat Koto Gadang merebut kesempatan reformasi pertanian yang diluncurkan Belanda itu dengan sebaik-baiknya.


Dengan memakaikan mamangan adat “bialah panguih baluluak asa tanduak lai makan”, para pemimpin Koto Gadang beserta masyaraktnya bekerjasama dengan Belanda. Mereka berusaha menyerap ilmu apapun yang ada di kepala bangsa penjajah itu.


Sambil menanam produk unggulan kopi, masyarakat Koto Gadang mempelajari sistem pertanian ‘modern’ yang diajarkan Belanda. Hasilnya: mereka meraup keuntungan ekonomi darinya.


Dalam dekade 1840-1850-an nagari Koto Gadang memonopoli distribusi kopi, dan banyak dari penduduknya yang berjumlah 2.500 jiwa menjadi kaya dan sejahtera karenanya, seperti disaksikan oleh Ida Pfeiffer, seorang petualang wanita asal Jerman yang mengunjungi nagari itu pada tahun 1852 (Von de Wall [transl.] 1878).


Salah seorang yang terkaya di Koto Gadang pada waktu itu adalah Radjo Mangkuto yang menguasai kartel transportasi kopi. Ia kemudian pergi naik haji dan melanjutkan perjalanannya ke Belanda. Ia mempersembahkan contoh sulaman benang emas terhalus buatan wanita Koto Gadang kepada Raja Belanda Willem III (Hadler 2008:121).


Keluarga Radjo Mangkuto merepresentasikan cara masyarakat Koto Gadang meraih kemajuan dengan menimba ilmu dari sang penjajah (Belanda). Mereka adalah contoh awal dari apa yang disebut oleh Elizabeth E Graves (1981) sebagai kelompok elite Minangkabau modern.


Saudara Radjo Mangkuto yang bernama Abdul Rahman menjadi hoofdjaksa di Bukittinggi. Saudaranya yang lain, Abdul Latief, menjadi bumiputera pertama yang menjadi kepala sekolah di Normaalschool Bukittinggi ketika sekolah itu dibuka tahun 1856. Jejaknya di kemudian hari dilanjutkan oleh putra Koto Gadang yang lain, Moehammad Taib.


Sukses keluarga Radjo Mangkuto disuritauladani oleh banyak keluarga lain di Koto Gadang. Hasilnya: di tahun-tahun berikutnya sampai paruh pertama abad ke-20 masyarakat Koto Gadang memetik buah englihtenment Barat (lihat rekaman historisnya dalam: Syaifoeddin St. Malintang, Koto Gadang dari Zaman ke Zaman, 1985; Azizah Etek, Mursjid A.M., Arfan B.R., Koto Gadang Masa Kolonial, 2007).


Ada dua kunci penting dari pencerahan itu yang benar-benar dipraktekkan oleh anak nagari Koto Gadang dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua kunci itu adalah pendidikan sekuler dan tradisi berorganisasi.


Masyarakat Koto Gadang tidak pelit membelanjakan uang untuk kemajuan pendidikan anak-kemenakan mereka. Dan para cerdik pandainya tidak hitung-hitungan tenaga dalam membina organisasi demi kemajuan anak negeri. Alhasil, banyak putra Koto Gadang berhasil mencapai pendidikan tinggi di Jawa dan juga di Belanda. Ini tiada lain karena buah dari pencerahan yang lebih awal yang telah diterima oleh orang tua dan ninik-mamak mereka.


Ketika para orang tua dan ninik-mamak di nagari-nagari lain masih takut memasukkan anak-anak mereka ke sekolah sekuler bikinan Belanda dan menganggap kepandaian menulis aksara Latin akan diganjal dengan hukum potong tangan oleh Tuhan di akhirat nanti, para orang tua dan ninik-mamak di Koto Gadang sudah berlomba-lomba menyekolahkan anak-kemenakan mereka ke sekolah-sekolah Belanda.


Pada awal abad ke-20 masyarakat Koto Gadang boleh dikatakan sudah hidup ‘modern’ dan bersih. Mungkin nagari inilah yang pertama kali membuat fasilitas PAM (Perusahaan Air Minum) atau waterleiding untuk keperluan masyarakatnya sendiri (didirikan tahun 1924).


Ninik-mamak Koto Gadang yang 24 membina nagarinya dengan pandua pencerahan Barat. Masyarakat Koto Gadang membuat organisasi-organisasi profesi, tak ketinggalan juga kaum wanitanya dengan Meisjes Vereeniging Koto Gadang mereka.


Suryadi (Penulis) dan Jepe

Pendidikan, penyediaan lapangan kerja di bidang pertanian dan industri rumah tangga (khususnya tenunan dan industri kerajinan perak), dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas para perantau dengan ninik-mamak yang 24.


Ratusan putra-putri Koto Gadang yang terdidik dan pintar berbahasa Belanda—doktor, dokter, insinyur, ahli hukum dll.—menyebar dari Sabang sampai Merauke. Mereka menduduki berbagai jabatan penting dalam administrasi kolonial Belanda. Di senjakala kolonialsme beberapa di antaranya muncul sebagai pemimpin nasional yang kemudian berlanjut ke zaman kemerdekaan. Keluarga Haji Agus Salim adalah salah satu di antaranya. Tak sedikit pula yang beroleh kesuksesan dalam bidang wiraswasta.


Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Nagari Koto Gadang pada waktu itu menjadi contoh nagari yang ideal: masyarakatnya sehat dan berpendidikan (educated), dengan anak-anak yang cerdas berkat kemajuan pikiran para orang tua dan ninik-mamak mereka, yang menerapkan cara-cara masyarakat Belanda membina kampung halamannya.


Guna memajukan pendidikan anak-kemenakan mereka, pada tahun 1910 masyarakat Koto Gadang mendidikan Vereeniging Studiefonds Kota Gedang. Lewat organisasi ini masyarakat Koto Gadang, baik yang tinggal di kampung maupun yang berada di rantau, berlomba-lomba mengumpulkan dana untuk membiayai studi anak-kemenakan mereka di Jawa dan juga di Belanda.


Guna mempererat tali silaturahmi antara masyarakat Koto Gadang yang tinggal di kampung dan para perantaunya, pada tahun 1915 Vereeniging Studiefonds Kota Gedang menerbitkan bulanan Soeara Kota Gedang (yang di tahun 1929 diganti oleh Berita Koto Gadang).


Koto Gadang di masa lampau adalah contoh ideal bagaimana kekuatan perantau masyarakat Minangkabau dan mereka yang tinggal di kampung bekerjasama bahu-membahu dalam memajukan kampung halaman mereka.




Suryadi, dosen & peneliti pada Opleding Talen en Culturen van Indonesiƫ Universiteit Leiden, Belanda

Rabu, 21 Januari 2009

Seni Tradisi yang orisinil mebangkitkan Sumbar ke pentas nasional

Kab. Agam | Selasa, 20/01/2009 09:24 WIB


Seni Tradisi Bangkitkan Sumbar di Pentas Nasional

Iven Rang Minang Baralek Gadang yang telah diadakan secara estafet di sejumlah daerah sejak 16 Desember 2008, direncanakan akan mencapai puncaknya pada 24 Januari di Nagari Koto Gadang Kecamatan IV Koto Agam. Di samping sukses acara, kegiatan tersebut juga berhasil mengangkat kembali nilai-nilai tradisi masyarakat Minangkabau, yang diusung setiap daerah yang menjadi rangkaian kegiatan Rang Minang Baralek Gadang ini.


Di Bukittinggi, Rang Minang Baralek Gadang diisi dengan Festival Silat Tradisi, Lomba Baju Kuruang, Lomba Lagu Bundo Kanduang dan Lomba Panitahan. Item kegiatan yang didengungkan mulai 23 hingga 25 Desember ini mendapat respon yang cukup reaktif dari masyarakat, terbukti salah satunya dengan penampilan 15 perguruan Pencak Silat dari sejumlah daerah di Sumatera Barat serta 7 Pengcab Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

“Ini sebuah kegiatan yang mendapat respons luar biasa oleh tuo-tuo silek Minangkabau, karena belum tentu setiap kegiatan dapat mempertemukan tokoh tadi,” ungkap Herman Sofyan, selaku koordinator bidang Silat Tradisi dalam rangkaian Rang Minang Baralek Gadang di Bukittinggi.

Bahkan pelataran Sighi Foto Studio yang menjadi pusat kegiatan festival ini dibanjiri penonton sejak sore hingga malam, sepanjang jadwal yang telah ditetapkan panitia. Acara itu sendiri dibuka Ketua Umum Rang Minang Baralek Gadang, H Leonardy Harmainy, yang berkeyakinan seluruh rangkaian kegiatan tadi akan bermuara kepada kebangkitan kembali Sumbar di pentas nasional, melalui kekayaan seni tradisi dengan mengambil momentum 100 tahun kebangkitan nasional.


Penajaman dari terilhaminya Rang Minang Baralek Gadang juga terinspirasi semangat mengajak generasi muda untuk kembali mengetahui dan mencintai kekayaan tradisi Minangkabau, agar tidak terpengaruh oleh perkembangan global dewasa ini. Mencintai budaya dan seni tradisi, terang Leonardy, bukan sebuah kemunduran pola hidup, tapi bagaimana menjaga agar warna kehidupan berjalan dalam tatanan adat, budaya serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

“Melihat kemajuan sebuah masyarakat salah satunya dapat diketahui dari bagaimana mereka hidup dalam tatanan norma lokal mereka. Bahkan masyarakat dunia saat ini lebih cenderung datang atau melihat sebuah daerah tentang bagaimana masyarakat lokal hidup dengan norma lokal mereka, salah satunya kekayaan seni budaya yang selama ini tidak mereka temukan ditempatnya,” terang Leonardy ketika membuka Festival Silat Tradisi dalam rangkaian Rang Minang Baralek Gadang di Bukittinggi.

Menyikapi semangat 100 tahun Kebangkitan Nasional, tambah Leonardy, rasanya tidak terlalu berlebihan jika momentum tersebut dijadikan sebuah loncatan untuk mengangkat kembali nilai tradisional Minangkabau, baik untuk tingkat lokal atau nasional. Sebab dengan kekuatan nilai-nilai tradisional itulah akan terlihat kekuatan Sumatera Barat, yang kokoh memegang dan menjalankan aturan norma mereka yang selama ini dihargai, dihormati dan menjadi sebuah kekuatan budaya nasional.

“Pencak silat merupakan salah satu seni tradisi Sumbar, yang diyakini sampai saat ini belum ada duanya di Indonesia atau dunia. Bahkan kesenian tersebut dipelajari oleh orang dari berbagai belahan dunia, sehingga jika tidak terus dipertahankan serta dilestarikan maka akan hilang begitu saja dikemudian hari. Apalagi tidak tertutup kemungkinan nantinya akan datang kelompok atau bangsa tertentu yang meng-klaim kesenian tadi sebagai milik mereka,” ungkapnya.

Untuk itu, berbagai ivent yang diangkat pada Rang Minang Baralek Gadang selain berdampak kepada melestraikan budaya kepada generasi muda, juga sebuah wujud eksistensi diri orang Minangkabau tentang berbagai simbol yang ada pada dirinya terhadap dunia luar. Pada iven tersebut juga digelar Kongres I Rang Minang, Musyawarah Duduak Barapak, launching Padang TV dan Padang Today (Grup Padang Ekspres), Nagari Cyber, Manggulai 1001 Itiak Hijau, Cerdas Cermat tingkat SMA, pameran dan promosi produk nagari serta bursa tenaga kerja.

Juga direncanakan peresmian rumah pahlawan H Agus Salim di Koto Gadang menjadi museum, dan rumah Rohana Kudus sebagai museum pers nasional.
(*)
(Eka Ridhaldi Alka - Padang Ekspres)

http://www.padang-today.com/?today=news&id=3236

Selasa, 15 Juli 2008

Implementasi Ekonomi Syari'ah pada Koperasi

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN


(1). Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya.


Kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan.

Diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.


(2). Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;

“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.” (QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).


Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia.

Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah.

Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran.
Kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.


(3). Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi.
Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.


” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS.14, Ibrahim : 32).


Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.


"Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebagian, kamu makan" (QS.16, An Nahl : 5).


Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.


"Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.
Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran"
(QS.16, An Nahl : 12-13).


Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah).
Tiada lain, supaya manusia pandai bersyukur.

”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ” (QS.14, Ibrahim : 7).

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir". Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan "usaha sendiri", dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah "lebih terhormat", daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, "Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta". (Hadist).


(4). Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah.
"Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)" (Hadist). Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya,
sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen.

Menjadi pengemis sangat dibenci.
Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.

Tawakkal bukan berarti "hanya menyerahkan nasib" kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

Jangan kamu menadahkan tangan dan hanya bisa berharap,
"Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki", sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.

Dan, "Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal". Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang. Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan "kenyang".


(5). Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial. Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun. Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.

Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.
"Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup". Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.


” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba' : 10-11).


Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.


”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).


Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.


"Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan". (QS.62, Al Jumu'ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.


"Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS..7, Al A'raf : 31)


(6). Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya. Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi. Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani. Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.

Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs). Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.


(7). Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif. Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.





LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;


“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.2, Al Baqarah : 275)


“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah : 276).


“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.3, Ali Imran : 130).


“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.4, An Nisak : 160-161).


“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar Ruum : 39).


Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah, antara lain ;
1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,
2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.
3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.
4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.
5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).
8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.
9. Riba tidak menambah keberkatan harta.
10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).


KOPERASI

1). Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama", dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai "koperasi". Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha. Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan ;


Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia


1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki "kepentingan bersama".
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama "menolong diri sendiri, secara bersama-sama", untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam "semangat kebersamaan dan kekeluargaan" atau "semangat ukhuwah".
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.


2. Koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai "kumpulan orang", artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip "satu orang memiliki satu suara" (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.


3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh "sisa hasil usaha" (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.


2). Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan "kesadaran berpribadi" (individualita) dan "kesetiakawanan" (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ...."


Koperasi dapat memulai dari apa yang ada. Kemauan bersama oleh orang bersama-sama. Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat. Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah. Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.


Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.


Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern. Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.


KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.
(1). Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.


Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.


Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.


Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi. Maka, sisitim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.


Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil. Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.


Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI

(1). Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya. Kemudian, kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan. Sehingga, diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.



OLEH : H. MAS’OED ABIDIN



(2). Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;


“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.”
(QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).

Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia. Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual.

Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah. Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran. Karena, kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.


(3). Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi. Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.


” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.”
(QS.14, Ibrahim : 32).

Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.

"Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebagian, kamu makan" (QS.16, An Nahl : 5).

Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.

"Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.

Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran"
(QS.16, An Nahl : 12-13).


Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah). Tiada lain, supaya manusia pandai bersyukur.

”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ” (QS.14, Ibrahim : 7).

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir".

Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan "usaha sendiri", dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah "lebih terhormat", daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, "Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta". (Hadist).


(4). Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah. "Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)" (Hadist).

Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya, sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen. Menjadi pengemis sangat dibenci.

Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.
Tawakkal bukan berarti "hanya menyerahkan nasib" kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

Jangan kamu menadahkan tangan dan berharap, "Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki", sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.
Dan, "Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal".
Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang.
Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan "kenyang".


(5). Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial.

Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun.

Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.
Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.
"Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup".
Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.

” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba' : 10-11).


Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.

”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).


Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan.
Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.

"Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan". (QS.62, Al Jumu'ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.


"Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas".
(QS..7, Al A'raf : 31)


(6). Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya.

Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi.
Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani.

Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.
Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs).
Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.


(7). Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif.

Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.



LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;

“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.2, Al Baqarah : 275)


“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah : 276).

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.3, Ali Imran : 130).

“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.4, An Nisak : 160-161).

“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar Ruum : 39).

Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah,
antara lain ;

1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,

2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.

3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.

4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.

5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.

6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).

8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.

9. Riba tidak menambah keberkatan harta.

10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).




KOPERASI

1). Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama", dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan.

Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai "koperasi".
Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha.
Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan ;

1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki "kepentingan bersama".
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama "menolong diri sendiri, secara bersama-sama", untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam "semangat kebersamaan dan kekeluargaan" atau "semangat ukhuwah".
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.


2. Koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai "kumpulan orang", artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip "satu orang memiliki satu suara" (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.



3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh "sisa hasil usaha" (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.



4). Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan "kesadaran berpribadi" (individualita) dan "kesetiakawanan" (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ...."



Koperasi dapat memulai dari apa yang ada.
Kemauan bersama oleh orang bersama-sama.
Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat.

Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah.

Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.



Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.


Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern.
Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.



KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.

(1). Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.



Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.


Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.



Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi.

Maka, sistim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.



Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil.

Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.



Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.

Kegiatan dengan Tan Sri Ahmad Sharji, IKIM Malaysia