Sabtu, 06 Agustus 2011

Menjauhkan Diri dari Kemurkaan Allah, dengan Tazkiyah Nafs, Penguatan Akidah dan Ibadah



يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لآ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Wahai Rasul Allah, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu), berarti kamu tidak menyampaikan amanahnya. Allah memelihara kamu dari gangguan manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang kafir”. (QS.Al Maidah, 5:6)

Firman Allah mendialogkan tentang sifat orang yang tidak memiliki Iman dan menuhankan hawa nafsunya.

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلاً ) الفرقان: 43(
Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?..

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا --- وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2-3)

Generasi bangsa ini mesti menjauhkan diri dari perilaku yang dimarahi Allah. Berperangai bebas tanpa arah akan mengundang musibah dalam kehidupan.

Mengerjakan yang diwajibkan dan meninggalkan yang dilarang berarti berupaya menjauhkan diri dari kemaksiatan.

Mengatasi problematika sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Diantaranya ;
a). Melakukan tazkiyah nafs dengan teratur dalam manhaj suffiyah,
b). Memantapkan iman, tauhid uluhiyah,
c). Melaksanakan Ibadah yang teratur, sebagai perwujudan tauhid rububiyah,
d). Melakukan Wirid yang berkesinambungan,
e). Shalat berjamaah, dan ibadah sunat yang teratur, seperti qiyamullail, shaum, dan lainnya,
f). Melakukan interaksi intensif (silaturahim yang terjaga) ditengah masyarakat.

Semua pengupayaan ini akan menjadi kekuatan mengantisipasi berkembangnya maksiat.


Masalah besar hari ini adalah gaya hidup mengarah kepada budaya pengagungan materi (materialistik) dan kebiasaan menghindari supremasi agama (sekularistik).
Disamping ada dorongan kuat mengejar kenikmatan badani -- ittiba’ hawahu -- (hedonistik) yang terang menyimpang dari budaya luhur.
Interaksi kebudayaan yang vulgar, terindikasi pada meluasnya kriminalitas, sadisme, dan krisis moral.

Dunia pendidikan juga digoncangkan fenomena vandalistik.
Marak terjadi tawuran pelajar, kecabulan, pornografi, pornoaksi meluas, menguatnya kehidupan non-science, asyik mencari kekuatan gaib, paranormal, horor, menyelami black-magic, percaya mistik, hipnotisme yang didorong kuatkan oleh media infotainment dan tayangan audio visual.

Mengatasi semua kemelut moralitas ini dapat dilakukan dengan mengambil Keutamaan Ajaran Agama Islam membangun masyarakat kuat saling bekerjasama, mempunyai sikap kasih mengasihi dengan ukhuwwah kesaudaraan, mahabbah kasih sayang sesama makhluk karena mencintai Allah Maha Kuasa, dan ta’awun saling bantu membantu dalam kebaikan dan kemashlahatan ummah.

Pelecehan Nilai nilai luhur kehidupan selalu terjadi, ketika agama kurang di amalkan. Kekuatan ummat menjadi lemah.

Peran manusia diciptakan adalah untuk mengabdi dengan berbuat kebajikan kebajikan. Keberadaan manusia di permukaan bumi melalui pengabdian terutama pada kepatuhan melaksanakan perintah Allah.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأنْسَ إِلآ لِيَعْبُدُون

Ibadah adalah mematuhi Allah dengan cara tazkiyah nafs, ilmu dan zikrullah. Dikuatkan dengan tazkiyah maliyah berupa shadaqah, infaq, zakat dan tazkiyah amaliah yakni niyat lillahi ta’ala.

Meruyaknya kemaksiatan yang merusak generasi dan kampung halaman dapat diatasi dengan kepedulian bersama, sesuai ajaran agama Islam.

الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ ِفيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّه و أَنْفَقَهُ فِى حَقِّهِ أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ و أَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ وَ مَنْ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ وَ أَنْفَقَهُ فِى غَيْرِ حَقِّهِ أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ الهَوَانِ وَ رُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِى مَالِ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ لَهُ النَّارَ يَوْمَ القِيَامَةِ. (رواه البيهقي عن ابن عمر)
“Dunia itu manis dan hijau. Siapa yang berusaha memperoleh kekayaan harta di dunia di jalan yang halal dan membelanjakannya menurut patutnya, niscaya orang itu diberi pahala oleh Allah dan dimasukkan ke dalam surga-Nya. Siapa yang mengusahakan harta kekayaan di dunia tidak di jalan yang halal dan dinafkahkannya tiada menurut patutnya, niscaya Allah akan menempatkan orang itu di kampung kehinaan. Tidak sedikit orang yang menyelewengkan harta Allah dan Rasul-Nya memperoleh neraka di hari kiamat.” (HR. Baihaqy dari Ibn Umar).

Membangun kehidupan dunia mesti dilakukan dengan kesadaran tinggi, secara bersama sama berupaya mengendali dorongan nafsul lawwamah yang tidak baik. Ini kerja berat.

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ
“ Dan aku tidaklah akan mampu membersihkan diriku dari kesalahan – selama memperturutkan hawa nafsu --, karena sesungguhnya nafsu sangat menyuruh kepada kejahatan.”

Menjadi budak nafsu sama dengan menjadi musyrik.

Menjadi kewajiban semua pihak membangun budi luhur – akhlakul karimah -- dalam berperilaku.
Memiliki Iman taqwa kepada Allah.
Menjaga silaturahim (interaksi) dalam tatanan masyarakat yang madani (mudun = maju serta beradab) yang memiliki keperibadian ; Salimul Aqidah (Aqidahnya bersih), Shahihul Ibadah (Ibadahnya benar), Matinul Khuluq (akhlaqnya kokoh), Qowiyyul Jismi (fisiknya kuat), Mutsaqqoful Fikri (intelektual dalam berfikir), Mujahadatul Linafsihi (punya semangat juang dalam melawan hawa nafsu).

Kewajiban membentuk akhlak umat tak boleh diabaikan.
Ini Fardhu Ain.

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبَ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“ sesuatu perkara yang menyebabkan sesuatu kewajiban tidak akan dapat disempurnakan kecuali dengannya maka perkara tersebut adalah wajib juga hukumnya.”

Rintangan sangat berat.
Pada saat kritis, kelompok zhalim akan berkuasa.
Orang fasik (premanisme) memegang posisi penting.
Penyeru kebaikan akan ditindas.
Pencegah kemungkaran mendapat tekanan.
Mengatasi semua rintangan itu dengan membekali diri iman yang cukup.
Perbanyak amal shaleh.
Paksa diri mentaati Allah.
Sabarlah menghadapi kesulitan.
Niscaya akan mendapatkan sorga abadi.


Pencemaran jiwa ( النَّفْسُ الحَيَوَانِيَّةُ ) terjadi disebabkan oleh dorongan keinginan memenuhi kehendak nafsu semata.

Menjaga kesuburan Nafs dengan ibadah shalat teratur, amalan baik sepanjang masa, zikrullah setiap waktu, senang membaca al-Qur’an, shalatul-lail, suka berpuasa sunat. Sesuai Sabda Rasulullah ;

إِنَّ فِى الجَسَدِ مُضْغَةٌ إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدِ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدِ كُلُّهُ, أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ -- رواه البخاري
“ Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal mudhghah (benda darah), jika ia sehat maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia fasad maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati .. “


Kalbu atau hati = القَلْبُ -- adalah Jiwa yang memerintah manusia yang disebut الرُّوْحُ الاَمْرِي . Firman Allah mengingatkan peran kalbu itu amat berpengaruh.

فَإِنَّهَا لآ تَعْمَى الآَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ
Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta itu, adalah hati yang ada di dalam dada. (Al-Hajj:22:46).

Beberapa upaya agar hati tidak tertutup adalah dengan menyucikan jiwa dengan zikrullah, melaksanakan Wirid yang tertib (وَارِدُ الاِ نْتِبَاهِ ) menghapus ghaflah, menjaga hati selalu bersih (yaqazah) menjauhi maksiat, selalu bertaubat dari perilaku maksiat, memelihara kethaatan, membentuk jiwa jauhari (النفس الجَوْهَرِي), bijak berhikmah, sadar berukhuwwah.


Kehidupan di Dunia sebagai tempat beramal mesti diisi dengan kebaikan kebaikan serta menghindari apapun yang dilarang.
Kekayaan sesungguhnya ada pada kepatuhan.

أَدِّ مَا افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكَ تَكُنْ مِنْ أَعْبَدِ النَّاسِ وَ اجْتَنِبِ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكَ تَكُنْ أَوْرَعَ النَّاسِ وَ ارْضَ ِبمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ مِنْ أَغْنَى النَّاس ) رواه ابن عدى عن ابن مسعود(
“ Tunaikanlah apa yang diwajibkan Allah kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yang paling banyak ibadat. Jauhilah apa yang dilarang Allah kepada kamu mengerjakannya, niscaya kamu menjadi orang yang paling cermat. Relalah menerima apa yang dibagikan Allah kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yang paling kaya.” (HR.Ibnu ‘Adi dari Ibnu Mas’ud).

Peringatan Nabi menganjurkan untuk selalu Ikhlas dan setia dalam pembimbingan zikrullah.

إِنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ: أَنَا مَعَ عَبْدِي مَا ذَكَرَنِي وَ تَحَرَّكَتْ بِي شَفَتَاهُ رواه أحمد عن أبي هريرة
Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Aku bersama (menolong) hamba-Ku, selama dia menyebut (mengingat) Aku dan masih bergerak bibirnya menyebut nama-Ku. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ المُؤْمِنَاتِ وَ المُسْلِمِيْنَ وَ اْلمُسْلِمَاتِ، اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ اْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.

اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ سَرٍ،
اللَّهُمَّ اجْعَلْ يَوْمَنَا خَيْرًا ِمنْ أَمْسِنَا، وَ اجْعَلْ غَدَنَا خَيْرًا ِمْن يَوْمِنَا، وَ احْسِنْ عَاقِبَتَنَا فيِ الأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَ أَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَ عَذَابِ الآخِرَةِ،
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا، رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ وَ تبُ ْعَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَ سَلاَمُ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَ اْلحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.

PERKAWINAN ANTARA SAUDARA SEPUPU

Oleh : Drs. MAHYUDA, MA
( Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi )

Syari’at/ajaran Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan sunnatullah. Perkawinan merupakan jalan yang paling mulia bagi laki-laki maupun permpuan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dan untuk melanjutkan keturunannya. Melaksanakan perkawinan merupakan suatu bukti ketaatan kepada Allah dan RasulNya, karena banyak ayat Allah dan hadis Nabi yang menganjurkan setiap umatnya untuk melakukan perkawinan.
Sekalipun demikian seseorang tidaklah bebas saja untuk menentukan pilihannya, karena di dalam syari’at Islam terdapat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dinikahi.

Sering terjadi keraguan di tengah masyarakat kita terutama di Ranah Minang ini yang menganut asas kekerabatan Matrilineal (garis kekerabatan melalui ibu), mengenai boleh atau tidaknya melakukan perkawinan antara saudara sepupu, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Sebelum masuk kepada pembahasan lebih lanjut, maka sebaiknya ditinjau lebih dahulu apa yang dimaksud saudara sepupu.

Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) keluaran tahun 1995 dijelaskan bahwa “sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara ; saudara senenek”. Maka yang dimaksud saudara sepupu adalah anak saudara laki-laki/perempuan dari ibu/bapak kita. Di Minang Kabau termasuklah kedalam kelompok saudara sepupu ; anak saudara ibu/bapak (anak etek), anak mamak, anak pak etek/pak tuo. Maka yang dimaksud perkawinan antara saudara sepupu adalah perkawinan antara anak-anak dari dua orang yang bersaudara, apakah dari pihak laki-laki atau dari pihak perempuan.


Untuk mengetahui lebih lanjut apa hukumnya menikahi saudara sepupu, maka dalam hal ini penulis akan mengambil dasar hukum tentang siapa-siapa yang haram dinikahi berdasarkan nash (Al-Qur’an dan hadis) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara kita yang mengatur masalah-masalah perkawinan.

Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 23 yang artinya berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Selanjutnya dalam Fiqh Islam, para pakar hukum Islam seperti Sayid Sabiq dan lain-lainnya mereka mengelompokkan perempuan yang haram dikawini ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok yang haram karena nasab (keturunan), kedua adalah kelompok yang haram karena hubungan Mushaharah (perkawinan), dan yang ketiga adalah kelompok yang haram karena hubungan radha’ah (persusuan).


Di negara kita (Indonesia), sekarang ini sudah banyak peraturan-peraturan yang mengatur masalah perkawinan. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dikawini antara lain; pasal 8 Undang-undang No. I Tahun 1974 dan pasal 39 sampai dengan pasal 44 Inpres No I Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, antara lain dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Karena pertalian nasab :
a. Dengan wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

2. Karena pertalian kerabat semenda :
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya.
b. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya.
c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qabla al dukhul.
d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan :
a. Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah
d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
e. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Selanjutnya dilarang juga seseorang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita dalam keadaan tertentu seperti :

1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

3. Seorang wanita/pria yang tidak beragama Islam.


4. Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan isterinya :
a. Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya.
b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya


5. Seorang pria dilarang melakukan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai empat orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya masih dalam masa iddah talak raj’i.


6. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali dan dengan seorang wanita bekas isterinya yang di li’an, kecuali kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan telah habis masa iddahnya.


Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa menurut syari’at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, tidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan yang terikat tali hubungan persaudaraaan sepupu melangsungkan perkawinan. Jadi perkawinan seperti itu, menurut syari’at Islam hukumnya adalah mubah ( boleh ), karena tidak dijumpai nash Al-Qur’an dan Hadis yang secara tegas menganjurkan atau melarang perkawinan antara saudara sepupu. Akan tetapi dalam syari’at Islam dijelaskan bahwa perkawinan antara orang yang jauh sunnah hukumnya. Hal ini berarti bahwa syari’at Islam, demi kemaslahatan, menganjurkan untuk menghindari perkawinan antara saudara sepupu yang hubungan kekerabatannya sangat dekat.

Dalam pandangan fiqh kontemporer ada pendapat yang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepupu yaitu antara anak saudara perempuan dengan anak saudara perempuan khusus untuk masyarakat Minangkabau. Para pakar fiqh kontemporer berpendapat bahwa di Minangkabau yang kekerabatannya adalah matrilineal yang sangat kental sehingga antara saudara seibu adalah sama seperti saudara kandung, bahkan mereka hidup dalan satu rumah yaitu rumah gadang. Oleh karena rasa kekerabatannya sangat dekat maka ada ahli fiqh kontemporer yang mengharamkan perkawinan antara saudara seibu. Hal ini mereka dasarkan kepada kaidah ushul bahwa “ al’aadah al makamah “, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat merupakan hukum.


Dari sudut peninjauan ilmu kedokteran terhadap perkawinan antara saudara sepupu, menyimpulkan bahwa adanya kemungkinan dampak negatif terhadap keturunan yang dilahirkan, maka hal ini jelas berkaitan erat dengan hal ihwal kemashlahatan.

Imam Al-Ghazali daklam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin sebagaimana dikutib oleh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah bahwa dianjurkan agar tidak mengawini keluarga dekat, sebab nanti anaknya akan lemah. Ini diibaratkan penyemaian biji padi di satu tempat, lalu batangnya ditanamkan lagi di tempat semula, maka tumbuhnya akan lebih baik dan lebih besar. Demikian juga dalam masalah perkawinan.

Dengan demikian dapat diambil suatu kesimpulan bahwa menurut syari’at Islam, demi kemaslahatan, dianjurkan untuk menghindarkan perkawinan antara saudara sepupu. Namun demikian hukum perkawinan antara saudara sepupu tersebut tetap mubah ( boleh ). Semoga tulisan yang sederhana ini ada manfaatnya bagi kita semua.

Sabtu, 19 Februari 2011

Transmigrasi dan Krisstenisasi di Pasaman ibarat duri dalam daging dirasakan sejak 1953

Gerakan Salibiyah memboncengi program transmigrasi
di Pasaman, khususnya Kinali - Pasaman Barat,


Semenjak tahun 1953 Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah telah mengatur penempatan para transmigrasi.

Kedatangan warga transmigrasi dari luar Sumatera, umumnya dari Pulau Jawa dan Suriname, ditempatkan didaerah Kecamatan Pasaman dalam Kabupaten Pasaman.

Sejak awal telah diterima oleh penduduk Pasaman sebagai saudara dalam sesuku.
Berat akan sepikul ringan akan sejinjing.

Penempatan mereka diatas tanah-tanah ulayat penduduk Kecamatan Pasaman, berdasarkan penyerahan hak tanah oleh Ninik Mamak negeri yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. “Inggok mancangkam, tabang basitumpu. Dima bumi di pijak di sinan langik di junjung”. Artinya menerima, mengikuti dan mematuhi semua ketentuan adat secara kulturis yang berlaku di daerah Pasaman tersebut.

Persyaratan-persyaratan tertentu (tertulis), diantaranya dicantumkan,
1. Penyerahan tanah diperuntukkan sebagai penampungan bagi warga negara Indonesia, yang berasal dari daerah lain (transmigrasi).
2. Bahwa mereka yang datang (para-transmigrasi) itu tunduk kepada ketentuan adat-istiadat yang berlaku ditempat mereka ditempatkan, dengan pengertian bahwa mereka yang datang (para-transmigrasi) itu dianggap sebagai kemenakan (dalam hubungan hukum adat yang berlaku, yang tentu saja adat Minangkabau yang beragama Islam).

Diatas dasar perpegangan ini, Ninik Mamak dalam Nagari-nagari di Kecamatan Pasaman, secara berturut-turut telah menyerahkan tanah ulayat mereka dengan kerelaan membangun bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia melalui Pemerintah Daerah. “Sejak tahun 1953 tercatat penyerahan tanah ulayat masyarakat, antara lain pada bulan Mei 1953 sebagian Ulayat TONGAR AIR GADANG, Ulayat KAPAR (PD. LAWAS), dan tanggal 9 Mei 1953 Ulayat KOTO BARU (MAHAKARYA). Tahun 1961 - 26 September 1961 dari Ulayat KINALI BUNUT Alamanda, Kecamatan PASAMAN. Tahun 1964 - 25 April 1964, sebagian Ulayat KINALI LEPAU TEMPURUNG, Kecamatan PASAMAN. Tahun 1965, AIR RUNDING, Kenegarian PARIT Kecamatan SUNGAI BERAMAS. Tahun 1957, KOTA RAJA, Kenegarian PARIT Kecamatan SUNGAI BERAMAS. Terdahulu dari ini, yaitu di tahun 1953 telah terjadi pula penyerahan tanah DESA BARU sebagai daerah kolonisasi (transmigrasi) dalam kenegarian BATAHAN Kecamatan Sungai Beremas”.

Semua surat-surat penyerahan tanah-tanah disebutkan :

A.Untuk transmigrasi

B.Pendatang-pendatang (transmigrasi) tersebut menjadi kemenakan (dalam hubungan adat-istiadat), dengan menuruti adat-istiadat setempat (yang tentu saja beradat Minangkabau yang bersendi syara' - agama ISLAM).




Masuknya Transmigrasi ke Pasaman



Periode tahun 1953 - 1956

Berdasarkan penyerahan tanah dari Pucuk Adat beserta Ninik Mamak dalam Kenegarian Kapar dan Lubuk Koto Baru Kecamatan Pasaman dan Kenegarian Lingkung Aur (Mei 1953), maka mulailah berdatangan para transmigrasi, yang terdiri dari :
Padang Lawas/Kapar ............. dari Jawa
Koto Baru/Mahakarya ........... dari Jawa
Tongar/Air Gadang .............. dari Suriname

Dalam surat penyerahan tanah kepada Pemerintah Daerah Pasaman yang diterimakan oleh Ketua Dewan Pemerintahan Daerah Kab. Pasaman (SJAHBUDDIN LATIF DT. SIBUNGSU) tercantum persyaratan antara lain ...."Orang-orang yang didatangkan itu untuk masuk lingkungan adat-istiadat dan Pemerintahan Kenegarian dimana mereka berdiam, (Kapar atau Lingkung Aur), sehingga berat sepikul ringan sejinjing dengan rakyat asli Kenegarian yang bersangkutan" ..........

Pada umumnya semua pendatang transmigrasi itu semuanya sedari mula datang mengakui beragama Islam. Sehingga pada waktu itu didatangkan guru-guru agama Islam mereka mengikuti dengan baik. Pada masa ini hubungan antara orang-orang transmigrasi dengan penduduk asli berlangsung baik, rapat dan serasi. Dapat dibuktikan dalam bentuk hubungan baik, sampai akhir tahun 1956.


Periode tahun 1957 - 1960

Para transmigran yang pada mulanya mengaku beragam Islam di permulaan tahun 1957, kemudian ternyata didalamnya menyelusup pula orang-orang Kristen, seperti ditemui : Padang Lawas/Kapar, Koto Baru/Mahakarya (26 Kepala Keluarga), Tongar/Air Gadang (22 Kepala Keluarga).

Pada tahun 1957 keluarga transmigrasi yang beragama Kristen mulai memperlihatkan aktifitas diantaranya meminta Kepala Kantor Transmigrasi Seksi Kapar di Koto Baru untuk dapat memberi izin mendirikan rumah ibadah umat Katholik didaerah tersebut.

Namun pada tanggal 30 Nopember 1957, Kepala Negari Kapar (Dulah) bersama dengan Pucuk Adat (Daulat Yang Dipertuan) dan Ninik Mamak (Dt. Gampo Alam) yang dikuatkan oleh Alim Ulama (Buya Tuanku Sasak) serta Cerdik Pandai, mengirimkan pernyataan kepada Kepala Kantor Transmigrasi Seksi Kapar, bahwa "permintaan umatr Katholik tersebut didalam lingkungan ulayat (tanah adat) Koto Baru dan Kapar tidak diizinkan (tidak dibolehkan)".

Diantara alasan-alasan yang dikemukakan :
a. “Agama Katholik adalah tidak sesuai dengan Agama Islam, yang telah kami pakai dan amalkan”.

Kemudian ketegasan dari seluruh pemuka masyarakat Pasaman sesungguhnya telah dapat terbaca dalam pernyataan mereka yang menyebutkan sebagai berikut ;

“Kami segala pemangku adat, alim-ulama, cerdik-pandai tetap kami tidak setuju, apalagi negeri kami ini dusun, bukanlah kota, kalau dikota kami tidak berkeberatan sedangkan masyarakat Transmigrasi sudah menurut adat, dan berkorong berkampung .............".

Pernyataan masyarakat dan Pemangku Adat beserta Pemerintahan Negeri Koto Baru yang tegas dan keras ini, menyebabkan usaha Kristen tersebut tidak memperlihatkan gerak yang aktif sampai dengan tahun 1960.


Periode Tahun 1961 - 1962

Pada tanggal 26 September 1961, Kerapatan Adat Negari Kinali, yang ditanda tangani oleh 27 Ninik Mamak, 3 orang Alim Ulama, 3 orang Cerdik-pandai mewakili 100 anggota kerapatan, atas nama seluruh penduduk Kinali, mempermaklumkan rencana Pemerintah menempatkan Transmigrasi dalam daerah Kinali.

Disusul menyerahkan sebidang tanah untuk penampungan itu kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia tanpa ganti rugi, dengan batas-batas :
1. ...."dari muara Batang Pianagar ke Pangkalan Bunut
2. dari Pangkalan Bunut sampai kemuara Sungai Balai
3. dari Muara Sungai Balai sampai ke tanda Batu (sepanjang 1 Km),
4. dari tanda batu sampai kekampung Barau,
5. dari kampung Barau ke kampung Teleng,
6. dari Basung Teleng, sampai ke muara Batang Tingkok
7. dari muara Batang Tingkok ke muara Batang Timah,
8. dari muara Batang Timah kanan hilir Batang Masang sampai ke Aur Bungo Pasang,
9. dari Aur Bungo Pasang ke Muaro Batang Bunut,
10.dari Muaro Batang Bunut ke Muaro Batang Pianagar" ....

Penyerahan tanah tersebut dikuatkan dengan syarat, bahwa, "orang-orang transmigrasi itu adalah sama-sama warga negara yang pada azasnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan penduduk asli negeri Kinali terhadap Pemerintah dan adat istiadat setempat" .

Sehubungan dengan penyerahan tanah ini, Gubernur Propinsi Sumatera Barat (Kaharoeddin Dt. Rangkayo Basa) mengeluarkan surat pernyataan tgl. 30 September 1961 No. 62-Trm-GSB-1961 untuk menjamin penyelenggaraan transmigrasi sebaik-baiknya dalam daerah Sumatera Barat, dan dalam keputusan angka 4 menyatakan:
....."Orang-orang bekas transmigrasi diwajibkan mentaati segala peraturan umum dan daerah serta adat-istiadat setempat".

Pada tahun 1962, kedaerah Lepau Tempurung/Kinali didatangkan pula warga transmigrasi yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kesemuanya sejak awal datang menyatakan beragama Islam.
Maka, mereka dapat diterima sesuai dengan adat-istiadat penduduk setempat, sebagai saudara dalam sesuku.



PASAMAN (1953 - 1974) “ ibarat duri dalam daging .. “
Selama 21 tahun sebagai daerah TRANSMIGRASI Menjadi sasaran operasi SALIBIYAH,

Kabupaten Pasaman di tahun 1974 adalah Kabupaten yang terletak berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli/Sumatera Timur (ujung Utara dari Sumatera Barat).

Mata Pencaharian penduduk umumnya bertani dan ber-dagang sebagai pencaharian sambilan. Sedikit sekali menjadi buruh.

KEHIDUPAN KE-AGAMAAN penduduk Kabupaten Pasaman, adalah I S L A M.
Umumnya penduduk asli beragama ISLAM.
Pengikut KRISTEN terdapat didaerah PANTI RAO, dengan data tahun 1974 ,

(a). H.K.B.P (HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN) di Panti, sebanyak 200 orang,
(b). Katholik di Panti Rao, berjumlah 60 orang,
(c). Advent/Pantekosta di Panti/Rao, sebanyak 25 orang, dan Gereja Bethel Indonesia.
Jumlah itu, dari tahun ke tahun bertambah seiring dengan pertambahan penduduk, dan derasnya arus pendatang.


Di KECAMATAN PASAMAN, juga terdapat pengikut agama Katholik , yang berada didaerah-daerah (a). Mahakarya Koto Baru, 90 Kepala Keluarga, (b). Sumber Agung /Kinali , 15 kepala Keluarga, (c). Alamanda/Bunut Kinali, 17 kepala keluarga.

Selain itu ada juga pengikut Protestan di Kinali, terdapat 3 Kepala Keluarga dan Tongar, sebanyak 7 Kepala Keluarga.

Padahal sebelumnya di daerah Pasaman ini seluruh penduduknya beragama Islam.

Pembangunan GEREJA ditemui didaerah Kampung II Mahakarya Koto Baru, Gereja Katholik KELUARGA KUDUS, Daerah Alamanda/Bunut Kinali, Gereja Katholik, dan dikawasan Sumber Agung/Kinali, Gereja Protestan/Pantekosta

Di Panti juga terdapat Gereja H.K.B.P. Panti, Gereja Katholik Panti, Gereja Advent/ Pantekosta dan Bethel Indonesia. Selain itu didapati pula RUMAH-RUMAH GURU INJIL di Kinali dan Koto Baru sebanyak 9 buah.


Kegiatan dan USAHA MISSIONARIS SALIBIYAH di Pasaman Barat umumnya dapat dipantau dari

A. Mendirikan Sekolah-Sekolah Dasar (S.D) YAYASAN PRAYOGA PADANG, proyek Keuskupan Padang/Pastoran Katholik Pasaman di
1. Kampung I Mahakarya, Koto Baru, 1 buah = 350 murid
2. Sumber Agung Kinali, 1 buah = 150 murid.
3. Alamanda , 1 buah = 140 murid.
4. Pujorahayu , 1 buah = 110 murid
5. O p h i r, 1 buah = 100 murid.
6. P a n t i , 1 buah = 190 murid.
7. Panti H.K.B.P, 1 buah = 90 murid

B. Balai PENGOBATAN, yang terdapat di daerah-daerah Koto Baru (Maha Karya).

C. Lain-lain tempat dengan cara kunjungan ke-rumah-rumah dan di Panti (dalam perencanaan oleh Katholik.

D. MENDIRIKAN S.M.P di Koto Baru/Mahakarya dan Panti.

E. PENDUDUK ASAL PENGANUT AGAMA
1. Protestan (H.K.B.P) , di Panti, pendatang dari Tapanuli
2. Katholik , di Panti, pendatang dari Tapanuli, di Koto Baru dan Kinali, transmigrasi Jawa/Suriname
3. Protestan (G.P.I.B) di Kinali, Pendatang dari Tapanuli


F. PASTOR DAN PENDETA

1. Koto Baru dan Kinali (PASTORAN KATHOLIK PASAMAN) berpusat di Mahakarya/Koto Baru Simpang III Kecamatan Pasaman.
a. Pastor Corvini Filiberto - berdiam disini selama 10 tahun asal Italia, Kepala Pastoran Katholik Pasaman.
b. Pastor ZANANI, datang ke Pasaman tahun 1972, merangkap sebagai "dokter" pada Balai Pengobatan Keluarga Kudus Simpang III Koto Baru (ITALIA)
c. Pastor Monaci Ottorino , mewakili Pastor Corvini Filiberto, penghubung tetap dengan Uskup Bergamin S.X., asal ITALIA, dan bertugas mengkoordinir sekolah-sekolah Katholik di Pasaman antara lain S.D. Setia Budi (Ophir), S.D. Keluarga Kudus (Koto Baru/Mahakarya) dan S.D. Teresia (Panti).

2. Katholik di Panti, selalu didatangi dan diawasi oleh Keuskupan Padang.

3. Bethel Indonesia dan Pantekosta Panti, Pendeta di kun-jungi dari Brastagi (Tapanuli Utara).

4. Protestan (H.K.B.P) di Panti, Pendetanya dari Tapanuli (Padang Sidempuan/Pematang Siantar).


KRONOLOGIS GERAKAN SALIBIYAH PASAMAN

PANTI


1. Sebelum tahun 1950

Antara Panti dan Rao, sepanjang 20 Km dan Lebar 5 Km kiri kanan jalan raya Medan - Bukittinggi, ditahun-tahun sebelum 1950 adalah merupakan daerah hutan belukar besar.

Pada beberapa tempat, disela-sela oleh dusun-dusun/kampung-kampung kecil dan ditempati penduduk dengan adat istiadat Minang dan agama Islam.


2. Tahun 1952

Pada tahun ini mulai berdatangan penduduk asal Sipirok Tapanuli Selatan, dengan maksud mengolah tanah-tanah menjadi persawahan perladangan. Dengan pengakuan tali hubungan adat yang berlaku, yakni "hubungan mamak dan kemenakan" sesuai dengan adat yang berlaku dan agama yang dianut (Islam), pendatang-pendatang mendapatkan tanah-tanah yang mereka butuhkan dengan surat menyurat secara baik.


3. Tahun 1953.

Oleh Ninik Mamak (Basa 15) diserahkan tanah ulayat seluas 20x5 Km kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, untuk kemudian dengan diatur oleh Pemerintah Daerah Kab. Pasaman sebagai tempat penampungan pemindahan penduduk dari daerah-daerah lain diluar Kab. Pasaman dengan surat-surat yang lengkap.
Salah satu persyaratannya ialah mereka yang datang itu langsung menjadi "kemenakan" dari Ninik Mamak Panti dan mengikuti adat-istiadat setempat.

Dengan demikian berbondong-bondonglah datang ke Panti penduduk asal Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, adakalanya kedatangan mereka diluar pengaturan pemerintah daerah, sehingga pada tahun 1956 sudah menjadi ramai dan hutan-hutan sudah dibuka jadi perkampungan dan persawahan.


4. Tahun 1957

Tanggal 1 Februari 1957, Kanun Simatupang (salah seorang pendatang dari Tapanuli tahun 1957) yang bertempat tinggal waktu itu dinegari Suka Damai Kecamatan Rao, telah menyerahkan sebidang tanah perumahan kepada Gerson Simatupang yang waktu itu bertempat tingal dinegeri Cengkeh Panti.

Dalam penyerahan itu ditekankan sekali bahwa tanah itu tidak buat pergerejaan.

Pada bulan Agustus 1957 itu terbetiklah berita diiringi dengan kegiatan penganut-penganut Kristen yang berdatangan dari Tapanuli untuk mendirikan gereja di Panti.
Pada tanggal yang sama (5-8-1957), pernyataan Ninik Mamak Panti itu dikuatkan oleh Ninik Mamak dan Anggota DPRN Panti yang ditanda tangani oleh 19 orang Ninik Mamak dan Anggota DPRN yang ditunjukkan kepada Kepala kantor Urusan Agama Kab. Pasaman di Lubuk Sikaping dengan suratnya No. 001/1957 tgl. 5-8-1957 yang berisi keberatan berdirinya gereja dalam tanah ulayat Panti.

Terbukti kemudian dengan peristiwa-peristiwa yang mengiring kegiatan penyebaran agama Kristen telah menyelusup jauh ke Panti.

Peristiwa diatas menyebabkan kemarahan masyarakat dan Ninik Mamak Panti, yang menilai sebagai suatu pelanggaran dari perjanjian pertama bahwa tanah-tanah yang diolah di Panti tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan-bangunan Kristen apalagi Gereja.

Pada tanggal 8 September 1957 Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan Pemuda-pemuda dan Sukadamai mengadakan rapat bersama dan memberikan keputusan bahwa orang-orang yang mungkir janji dari perjanjian pertaama sewaktu mula datang kedaerah Panti, harus meninggalkan kampung Panti dalam tempat satu minggu; dan putusan Ninik Mamak ini dikuatkan oleh Wali Negari Panti (Dt. Bagindo Sati) dan juga ditanda tangani oleh orang-orang yang telah melanggar janji tersebut (Jabalingga dkk).

Selanjutnya bertubi-tubi pembelaan dating dari Pendeta-pendeta HKBP dari Sipirok (Tapanuli Selatan) dan Padang, tetapi Pemerintah tetap berpendirian pada melarang untuk/demi keamanan pada umumnya.

5. Tahun 1962

Pada tanggal 28 Agustus 1962, Bupati KDH Kab. Pasaman (Djohan Rivai) memanggil Catur Tunggal Kab. Pasaman, Kepala-kepala Kantor dalam Lingkungan Dep. Agama di Kab. Pasaman, Anggota-anggota DPRD-GR Kab. Pasaman dan Tokoh-tokoh Partai Politik dalam Daerah Tk. II Pasaman, untuk membicarakan "permohonan umatr Katholik untuk mendirikan gereja didaerah Kab. Pasaman".

Rapat yang diadakan di Kantor Kogem Lubuk Sikaping itu, menyimpulkan pendapat-pendapat beberapa putusan, antara lain :

a. Bahwa perjanjian-perjanjian dengan Transmigrasi dahulu hanya yang beragama Islam;
b. Untuk mencapai keamanan, sementara pendirian gereja dll sebagainya ditangguhkan.

Sebagai realisasi dari keputusan rapat tersebut, maka pada tangal 8 September 1962 Kepala Kantor Urusan Agama Daerah Tk. II Pasaman (Baharoeddin Saleh) mengirimkan surat kepada Catur Tunggal Kab. Pasaman, yang berisi menguatkan putusan tgl. 28-8-62 bahwa "belum dapat menyetujui permohonan umat Katholik hendak mendirikan Gereja dan lain-lain sebagainya didaerah Kabupaten Pasaman ini ....".

Walaupun demikian, pembelaan dari pihak Gereja H.K.B.P dan protes dari penduduk setempat, dan kadang-kadang memanas sampai terjadi perkelahian-perkelahian dan terpaksa dihadapi oleh aparat-aparat pemerintah dan alat-alat negara berdiri jugalah akhirnya Gereja H.K.B.P di Kampung Cengkeh Panti yang sudah menjadi persoalan sejak tahun 1956.

Sejak tahun 1952 disaat datangnya penduduk Tapanuli (Sipirok) ke daerah Panti pada mulanya hanya yang beragama Islam saja.

Tanpa disadari oleh penduduk setempat pihak-pihak kristiani berusaha mengirimkan tenaga ke Panti, dengan berbagai cara dan tekanan.

Hingga sekarang dirasakan keretakan hubungan antara pendusuk asli yang umumnya beragama Islam dengan penduduk pendatang (Tapanuli) yang jumlah sudah menjapai 70 % dari seluruh penduduk Panti.

Sungguhpun diantara pendatang-pendatang itu banyak juga yang beragama Islam dengan memegang teguh perjanjian dengan Ninik mamak Panti ditahun 1953 , namun kerukunan sedarah dan sedaerah adalah merupakan peluang yang baik dan menjadi landasan yang kuat bagi berkembangnya kerukunan di Panti khususnya.



6. Kedatangan Missi Asing Pendorong Gerakan Salibiyah

Periode tahun 1963 – 1966.
Seakan sudah diatur dari tempat asal warga transmigrasi, bahwa untuk Sumatera Barat, pertama-tama harus menyatakan beragama Islam, walaupun sebenarnya didalam rombongan transmigrasi terdapat pula yang beragama diluar Islam (seperti Katholik) sebagai selundupan.

Pada tahun 1963, mulai berkunjung kedaerah transmigrasi Pastor dari Padang. Maksudnya meninjau dan melihat keadaan perkembangan orang-orang transmigran di TONGAR dan KOTO BARU (Mahakarya). Kunjungan itu pada mulanya tidak menjadikan kecurigaan dan perhatian yang serius dari masyarakat setempat. Kedatangan Pastor dari Keuskupan Padang berlanjut setiap tahun sampai tahun 1966, dan mendatangi rumah-rumah keluarga-keluarga yang beragama Katholik, dan yang tersembunyi.

7. Tahun 1973
Tahun ini berdiri suatu kampung ditepi Sungai Sampur Panti, dengan nama KAMPUNG MASEHI. Diatas tanah yang diserahkan oleh Ninik Mamak; Panti dahulunya kepada keluarga pendatang dari Tapanuli juga yang pada mulanya seluruhnya beragama Islam. Namun kemudian diketahui (1973) bahwa diantara penduduk itu terdapat 50 buah rumah jemaah kristen dan merekalah yang memberi nama kampung tersebut Kampung Masehi.


MASUKNYA KATHOLIK KE PANTI

Di samping jemaat Protestan/H.K.B.P (Huria Kristen Batak Protestan), terdapat pula beberapa diantaranya jemaat Gereja Katholik dibawah asuhan/pengawasan Keuskupan Padang, hal ini terbukti setelah berulang kali Pastor-pastor Katholik dari Keuskupan Padan secara teratur mengunjungi Jemaat Katholik di Panti.
Tahun 1970

Pada tanggal 10 Mei 1970, M.NICOLAS SINAGA (Katekis Katholik Panti) bertempat tinggal di Banjar II Kamp. Cengkeh Panti, mengajukan permohonan kepada Bupati/KDH Kab. Pasaman untuk mendirikan Gereja Katholik di Panti, yang menurut alasannya bahwa umatr Katholik di Panti sudah beranggotakan 14 buah Rumah Tangga, dan atas anjuran Uskup Padang supaya ditempat itu didirikan Gereja Katholik.

Pendirian Gereja ini tidak dibenarkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pasaman. Tetapi nyatanya Gereja itu berdiri juga. Persoalan ini bertahun-tahun kemudian ber-kembang terus menjadi “kasus Pasaman” yang sampai sekarang terlah berlalu tiga dasawarsa masih belum terselesaikan.

Sejak tahun 1967, jauh sebelum riak gerakan salibiyah di Pasaman ini makin keras menghempas kehidupan kerukunan ditengah kehidupan umat Islam di Minangkabau, dengan filosofi adat basandi syara’, dan syara’ basandi kitabullah.


Atas prakarsa Menteri Agama R.I, diadakan musyawarah antara pemuka agama di Jakarta. Pokoknya diusahakan supaya terpelihara kerukunan antar umat beragama. Baru ditahun 1969, pemerintah merasa perlu lebih bersungguh sungguh mengatur lalu lintas pergaulan antar umat beragama dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/MDN/MAG/1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk pemeluknya.

Pada tahun 1978 disusul dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 70/1978 tentang pedoman penyiaran agama.

Surat Keputusan Menteri Agama No. 77/1978 tentang bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia.

Semua pemuka Islam yang hadir dalam musyawarah, sejak pertama kalinya tanggal 30 November 1967 di Jakarta itu, menyetujui saran pemerintah.
Sedang pemuka pemuka agama Kristen, baik yang Katholik maupun yang Protestan, menolak saran pemerintah itu.
Dengan demikian, musyawarah gagal mencapai maksudnya.

Pasaman hari ini mulai akhir tahun 1999, dalam menapak kealaf baru di awal abad keduapuluh satu telah berkembang menjadi zamrud hijau ditengah Sumatera Barat. Berpuluh ribu hektar lahan, yang tadinya kosong dan rimba belanatara, telah dibuka menjadi perkebunan sawit.

Masyarakat pendatang dari luar yang tidak bisa dikontrol lagi. Baik yang bertalian dengan adat, keyakinan agama maupun moral kehidupan mereka. Gereja mulai tumbuh, penaka jamur dimusim hujan. Pendatang hidup sebagai buruh, pekerja dan penanam modal. Dalam menghadapi kenyataan ini, sudah pasti akan selalu timbul problematika-problematika dakwah baru, yang sangat global.

Akankah, berhenti tangan mendayung ???.


Catatan kaki ;

1. Persaingan pasar tersebut ditentukan oleh speksifikasi produk yang menjadi unsur "kepercayaan" (trust), seperti yang diungkapkan oleh penulis sejarah Francis Fukuyama, pria Jepang yang lahir dan dibesarkan di Amerika Serikat dan menduduki Dekan di George Mason Universi¬ty, Washington baru baru ini di Jakarta. Berbeda dengan Francis Fukuyama yang mengemukakan tesis kesejar¬ahan telah berakhir saat ini (The End of History), maka agama Islam, menurut pemahaman Bapak Mohamad Natsir diantaranya mengemukakan bahwa, adanya tesis kesejarahan pada setiap saat dan tempat (wa tilka al-ayyamu nudawilu-haa baina an-naas).

2. Surat Bapak DR. Mohamad Natsir yang ditujukan kepada Buya Datuk Palimo Kayo dan Buya Fachruddin HS. Datuk Majo Indo, bertarikh Djakarta, 20 Juli 1968, adalah merupakan pengamatan Pak Natsir serta pengalaman-pengalaman berdasarkan data-data tentang Gerakan Salibiyah yang sangat terencana.

3. Dokumen tgl. 9 Mei 1953.

4. Pada tanggal 14 Nopember 1957 dengan surat edaran No. Bb./55/10 meminta kepada Kepala Negari Kapar dan Ninik Mamak Kapar untuk memberikan keizinan.

5. Bahkan oleh masyarakat dan pemukanya di Pasaman Barat itu disebutkan tekad yang jelas seperti ;
a. Selanjutnya jikalau saudara-saudara dari warga transmigrasi didatangkan ke-ulayat tanah (adat) Koto Baru/Kapar Kecamatan Pasaman umumnya terlebih dahulu kami mengadakan rapat dengan Bapak Bupati Syahbuddin Latif Dt. Sibungsu beserta DPD Kab. Pasaman Abd. Munir Dt. Bandaro Bara, Haji Latif, Rusli, Wedana A.I. Dt. Bandaro Panjang dan Camat Dt. Jalelo, dihadapan Ninik Mamak Koto Baru/Kapar Air Gadang dan Buya Tuanku Sasak cucu kemenakan kami Ninik Mamak dalam Kecamatan Pasaman. Umumnya dengan kata lain, akan tunduk dibawah adat dan agama, yang telah kami pakai dari nenek moyang kami.

b. Diwaktu peresmian (penyerahan) saudara-saudara warga transmigrasi sudah ada Bapak Gubernur Ruslan Mulyoharjo telaha memberi nasehat kepada seluruh warga transmigrasi, supaya mereka menyesuaikan dengan masyarakat disini. Pepatahnya "dimana tanah diinjak disitulah langit dijunjung", adat diisi lembago dituang, arti kata mereka disini menurut adat dan agama yang telah ada.

c. Dengan perjanjian inilah baru kami terima saudara-saudara itu, menjadi cucu anak kemenakan kami dan duduk didalam ulayat adat kami.

d. Andai kata kalau tidak sesuaidengan perjanjian itu istimewa akan mendirikan, agama selain agama Islam tidak diizinkan, mungkin mendatangkan kejadian yan tidak diingini, apalagi ia untuk mendirikan satu rumah teruntuk kepada rumah Katholik (buat beribadah umatr Katholik).

6. kutipan dokumen Pemda Pasaman tgl. 30-11-1957).

7. Kutipan dokumen kerapatan Adat Negari Kinali No. 01/KANK/1961 tgl. 26 September 1961, di atas meterai Rp. 3,- 1953).

8. Ibid.

9. kutipan dokumen pernyataan Gubernur KDH Prop. Sumbar tgl. 30 Sept. 1961 No. 62/Trm/GSB/1961 dari salinan M.J. Jang Dipertuan).

10. Data tahun 1974, Luasnya : 764.000 H.A, Penduduk : 285.000 Jiwa, terdiri dari 8 Kecamatan (termasuk Perwakilan Camat di Panti), dengan jumlah Nagari 51 buah
Penduduk dari Kabupaten Pasaman ini terdiri dari : a. Asli Minang : 77 % = 220.000 Jiwa, b. Tapanuli : 25 % = 45.000 Jiwa, c. Jawa : 8 % = 20.000 Jiwa.

Tahun 1974 penduduk transmigrasi Asal Jawa tersebut tersebar di Kecamatan Pasaman - Kinali.

Anutan Agama di Pasaman adalah sbb ;
(a).Asli Minang, 100 % beragam Islam,
(b).berasal dari Tapanuli, pada mulanya datang dengan pengakuan beragama Islam, terakhir di Panti ditemui banyak beragama Kristen/Katholik/HKBP,
(c).Asal Jawa, pada mulanya datang dalam rombongan transmigrasi terdaftar beragama Islam, akan tetapi ke nyataannya di Koto Baru dan Kinali terdapat pula penganut Katholik sebagai pendatang-pendatang yang diselundupkan dalam rombongan transmigrasi dan merupakan basis bagi Kristenisasi di Pasaman.

11. Sekarang ditahun 2000, penduduk Pasaman sudah banyak menjadi buruh perkebunan seiring dengan berkembangnya daerah Pasaman Barat menjadi perkebunan sawit yang luas.

Menurut catatan/Laporan Wali Negari Kotobaru Kecamatan Pasaman, Agustus 1973, jumlah penganut agama Katholik di daerah ini terdiri dari
(1). Mahakarya ............ 342 orang,
(2). Pujorahayu ........... 17 orang,
(3). Ophir ................ 38 orang,
(4). Jambak ............... 16 orang

Pada tanggal 12-2-1974 jemaah Gereja Protestan Indonesia Bahagian Barat (G.P.I.B) telah mendirikan sebuah Gereja ukuran 5 x 9 Meter2 dengan nama GEREJA CINTA KASIH DALAM TUHAN.

Di Koto Baru ini terdapat pula Dewan Komisi Gereja Katholik Kab. Pasaman/Gereja Keluarga Kudus Pasaman dan di tempat ini pula Pastoran Katholik Pasaman dibawah pimpinnan Pastor Corvini Filiberto.

Menurut laporan SDKK jumlah murid-murid SD ini bulan Januari 1974 sebanyak 55 murid dengan 17 orang Guru dibawah pimpinan Herman Sugiyono C.
Kemudian SD keluarga Kudus Sumber Agung, dibawah pengawasan Pastor Monaci Ottorino.

12. Di desa Alamanda pada objek Transmigrasi Kinali Kabupaten Pasaman sejak tanggal 13 Mei 1965 s/d 11 April 1972 (selama 7 tahun) telah berdiri filial S.D. Kinali ( yang pada mulanya berstatus S.D. Katholik Bunut/Alamanda) dibawah pimpinan Slamet Haryadi, dengan jumlah Klas I s/d Kelas IV dan jumlah murid 140 orang.

13. Pada tanggal 11 April 1972 sekolah tersebut diresmikan menjadi S.D. Induk Negeri Alamanda dengan Keputusan Gubernur KDH Sumbar c/q tgl. 22 Maret 1972, dengan guru-guru sbb : 1. Sabiruddin (gol II/b) selaku Kepala Sekolah, 2. Slamet Haryadi (gol I/d), 3. Ismanto (gol. I/d), 4. Sutrisno (gol. I/d), 5. Sujatni (gol. I/d) dan Sumadi (ex SPG) sebagai tenaga sukarela). Peresmian sekolah ini dilakukan oleh pemegang Pim. Kabin P.D.P.L.B. Wilayah Kecamatan Pasaman.

14. Di Ophir oleh Yayasan Prayoga Padang telah didirikan S.D Katholik pada tanggal 3-2-70 dengan nama S.D Sugio Pranoto, dan pada tanggal 27-9-71 diganti nama dengan S.D SETIA BUDI
Yayasan Prayoga, adalah suatu Yayasan yang langsung berada dibawah pengawasan Uskup Mgr. Raimondo Bergamin s.x.

15. Di Panti, juga oleh Yayasan Prayoga Padang mulai tahun ajaran 1973, dengan pemberitahuan Pengurus Yayasan Prayoga Padang tgl. 21 Maret1973 No. 08/Pem/31/'73 yang ditanda tangani oleh A. Margono S.H. (Sekretaris Yayasan Prayoga Padang).

16. Atas desakan Ninik Mamak dan Pemuka Masyarakat Panti, akhirnya sekolah tersebut ditutup.

17. Balai Pengobatan ini diadakan di Pastoran Gereja Katholik Keluarga Kudus Simpang III Koto Baru Kecamatan Pasaman dibawah pimpinan Pastor (sekaligus merangkap dokter) ZANANI.

18. Maka tanggal 5 Agustus 1957 itu 29 orang Ninik Mamak mewakili seluruh rakyat sekitar Panti mengirim pernyataan keberatan dengan berdirinya gereja dinegeri Panti, kepada Bupati KDH Kab. Pasaman. Dalam surat pernyataan itu diingatkan kembali peristiwa yang terjadi tahun 1956, yakni keluarnya seluruh rakyat Rao Mapat Tunggul menuju Panti sebagai protes keras dari berdirinya gereja tersebut, dan supaya kejadian ini tidak berulang kembali.

19. Namun walaupun demikian, Gerson Simatupang yang pada bulan Februari 1957 telah menerima tanah dari Kanun Simatupang dengan persyaratan tidak untuk pendirian gereja, sebenarnya sejak semula telah berniat bahwa diatas tanah itu nantinya akan dibangun secara berangsur-angsur gereja HKBP untuk Panti.

Pada tanggal 17 Agustus 1957 telah datang ke Panti pimpinan Gereja Protestan terdiri dari E. Manalu dari Kantor Urusan Agama (Bhg. Kristen/Protestan) sum. Tengah di Bukittinggi, Dominos A. Ritonga (Kepala Gereja HKBP Wilayah Tapanuli Selatan) dan Wilmar Pohan Situa (Imam Gereja di Padang Sidempuan), dalam pengurusan berdirinya Gereja di Panti. Rencana sesungguhnya ialah untuk memulai upacara sembahyang di Gereja Panti pada hari Ahad tanggal 18 Agustus 1957, yang menyebabkan timbulnya kemarahan penduduk Panti, dan akhirnya pada tanggal 19-8-1957 rombongan tersebut berangkat meninggalkan Panti menuju Padang Sidempuan mengingat faktor-faktor keamanan. Pada tanggal 24 Agustus 1957, Gerson Simatupang, B. Hutapea, T. Hutabarat dan M. Pasaribu atas nama seluruh warga Panti yang beragama Nasrani dan Panitia Pembangunan Berdirinya H.K.B.P. Panti Rao telah mengirim surat permohonan kepada Bupati/Kepala Pemerintahan Kab. Pasaman di Lubuk Sikaping, yang isinya meminta izin mendirikan Gereja H.K.B.P. di Panti.

20. Lebih tegas lagi, pada tanggal 16 Oktober 1957 Bupati KDH Kab. Pasaman (Bupati Marah Amir) mengeluarkan surat No. 6448.b/VIII/3 sebagai balasan dari permohonan Panitia Pembangunan Gereja HKBP Panti yang berisi "Tanah tempat mendirikan Gereja itu masih dibebani dengan hak-hak tanah yang tunduk kepada Hukum Adat (persoonlijke-rechten), dalam hal mana kerapatan adat Negari Panti pada tgl. 11-9-1957 telah memberikan pernyataan dengan putusan, bahwa mereka sangat keberatan serta tidak mengizinkan mendirikan Gereja di Panti;" sebagai pertimbangan-pertimbangan lain", untuk menjaga keamanan", bersama ini kami sampaikan kepada saudara, bahwa smentara waktu ini kami sampaikan kepada saudara, bahwa sementara waktu kami tidak dapat mengabulkan permohonan saudara itu untuk mendirikan Gereja di Panti".

21. Pendapat inipun disampaikan pula kepada kepala kantor Urusan Agama Daerah Tingkat I Sumbar di Padang (No.47/R/A.I/1-62 tgl.10-9-1962), dan sebagai bahan pertimbangan diingatkan kembali peristiwa terganggunya keamanan di Panti yang pernah terjadi tahun 1956 dan 1957.

Maka pada tgl. 1 Oktober 1962, dengan surat No. 289/R/R.I/1/62, kepala Kantor Urusan Agama Daerah Tingkat I Sumbar di Padang (d.t.o, H. DJAMALOEDDIN), memberikan penggarisan sbb :
...." Maka dari itu demi untuk menjaga persatuan Nasional dan keamanan serta ketertiban umum dan tidak mengurangi perhormatan kepada Dasar Negara Pancasila dan kebebasan beragama, maka kami berpendapat seperti berikut :
a. Kami dapat menyetujui putusan rapat Pasaman tgl. 28-8-1962
b. Akan mendatangkan kerugian besar bagi kaum beragama dan bagi daerah itu sendiri kalau Gereja didirikan dalam daerah itu ....".

22. Pendirian Gereja H.K.B.P. di Panti ini, diatas tanah yang berasal dari milik AHAD Glr. TENGAH JALO (tinggal di Kampung Sungai Jantan Panti) yang dijualnya kepada KANUN SIMATUPANG (asal Tapanuli, tinggal di Kampung Air Tabit Panti) berupa sebidang kebun kulit manis seluas 41 M5, dengan surat jual beli tanggal 24 Desember 1953, tanah mana yang terletak di hilir pasar Panti yang juga dikenal Kampung Cengkeh Panti. Kemudian pada tanggal 1 Februari 1957 menyerahkan tanah tersebut kepada Gerson Simatupang sebagai tanah untuk perumahan dan tidak boleh untuk tempat gereja, akan tetapi pada tanggal 28 Agustus 1957 Gerson Simatupang cs (yang nyatanya adalah missi kristen dari HKBP) mengajukan permohonan kepada Bupati KDH Kab. Pasaman untuk mendirikan diatas tanah tersebut sebuah Gereja, yang ditentang oleh seluruh masyarakat dan pemerintah daerah, namun sampai sekarang (1974) tetap berdiri. Pada tahun 1962 itu, jumlah jemaat H.K.B.P. nyata sekali bertambahnya yang berdatangan dari Tapanuli, sebagai daerah yang berbatasan dengan Panti. Tidak jarang terjadi, bahwa pesatnya gerakan ditopang oleh alat-alat negara yang beragama Kristen/H.K.B.P. Sehingga tanpa mengindahkan larangan-larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pasaman (baik Bupati, Camat maupun Wali negari Setempat) dan bahkan dengan kawalan kekerasan. Ditahun 1962 itu masyarakat masih dicengkam rasa takut yang berlebihan.

Pada tahun 1973 mereka mengajukan pula permohonan kepada Pemerintah Daerah Kab. Pasaman untuk mendirikan gereja di Kampung Masehi (Gereja HKBP ke II). Seperti juga pada masa-masa yang telah berlalu Pemerintah daerah Kab. Pasaman tidak pernah memberikan keizinan. Protes dari segenap lapisan masyarakat dan penduduk Panti, tetap bergulir karena tidak memenuhi segala syarat-syarat. Dirasakan oleh penduduk bahwa pembangunan gereja didaerah ini akan berakibat jauh. Terutama terganggunya keamanan dan kerukunan sesama penduduk yang telah terjalin selama ini. Walaupun demikian, tanpa keizinan dari pemerintah daerah, pihak kristen (HKBP) tidak ambil peduli dan tetap mendirikan gerejanya. Kondisi ini selamanya akan merupakan duri dalam daging bagi masyarakat di Pasaman.

23. Gereja Katholik itu akan dibangun diatas tanah seluas 20 x 30 M dengan besar bangunan 6 x 12 M5 terletak di Kampung Cengkeh Panti, yang berasal dari tanah yang dikuasai oleh JANANGGAR HARAHAP yang bertempat tinggal di Kampung Cengkeh Panti, dan telah diserahkan hak penguasaannya kepada M. NICOLAS SINAGA pada tanggal 16 Januari 1970.

Sejak bulan Januari 1968, M. NICOLAS SINAGA telah pernah mengajukan permohonan yang sama kepada Camat Perwakilan Panti, yang pada waktu tidak dapat diladeni oleh Camat berhubung karena penduduk Panti tidak dapat menerima. Pada tanggal 28 Februari 1968 Perwakilan Dep. Agama Prop. Sumatera Barat (Bahagian Katholik) menguatkan disamping Gereja juga akan dibangun Poliklinik, Sekolah dan Tempat Peribadatan Katholik, dimana surat tersebut ditanda tanggal M.B. Simanjuntak (Perwk. Dep. Agama Prop. Sumbar).

24. Dewan Dakwah meminta prakarsa dari Menteri Agama Republik Indonesia supaya sama-sama menjaga keutuhan masyarakat yang di ancam oleh kerasnya gerakan salibiyah ini.

25. Dr.Anwar Haryono SH, “Indonesia Kita, Pemikiran Berwawasan Iman-Islam”, Cetakan Pertama, Jakarta Rabi’ul Akhir 1416 H/Agustus 1995, Hal 198 199).

26. Berkenaan dengan masaalah Pasaman ini, Dewan Dakwah Sumatera Barat mengeluarkan sebuah dokumen dihantar oleh Mazni Salam Sekretaris DDII Perwakilan Sumbar berupa Dokumentasi Gerakan Kristenisasi di Pasaman Barat, dengan judul “Kristenisasi dan Transmigrasi di Sumatera Barat”, dengan surat pengantar No.428/II-C/PDDI/7/1974 tertanggal Bukittinggi 4 Juli 1974. Bapak DR. Mohamad Natsir memberikan kata pengantar dokumen tersebut, sekalian merupakan taushiyah dakwah bagaimana langkah dalam menghadapi gerakan salibiyah ini. Antara lain beliau berkata, “Maka dokumentasi yang dikumpulkan oleh PERWAKILAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA SUMATERA BARAT ini, hanyalah menggambarkan sebagian kecil daripada kegiatan missi dan zending tersebut, khusus melalui saluran transmigrasi. Memperhatikan cara apa yang mereka gunakan dan jalan-jalan apa yang mereka tempuh dalam melakukan pemurtadan itu dikalangan ummat Islam yang dalam keadaan ekonomi lemah, dan apa akibat-akibatnya terhadap pergaulan hidup dalam daerah yang bersangkutan, yakni di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, yang sudah bertahun-tahun menjadi sasaran missi Khatolik, ke-Uskupan Padang. Disamping itu ada lagi kegiatan serupa di Kalimantan Selatan/Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari) dll yang tidak disebut-sebut disini”.(Kristenisasi dan Transmigrasi di Sumatera Barat, DDII Sumbar, Kata Pengantar, Jakarta, 1974).

Minggu, 17 Januari 2010

Cabaran Dakwah dan Penghayatan Islam
Pengalaman Umat Islam Serantau


Di Abad ini, telah terjadi lonjakan perubahan dengan cara cepat, transparan, dan bumi terasa sempit seakan tak ada sekat (batas). Hubungan komunikasi, informasi, dan transportasi telah menjadikan satu sama lain menjadi dekat.

Kita, masyarakat Serumpun, amatlah bersyukur kepada Allah, atas rahmat yang besar dengan nilai-nilai tamadun budaya Melayu yang terikat kuat dengan penghayatan Islam, dan terbukti pada masa yang panjang dizaman silam menjadi salah satu puncak kebudayaan dunia.

Namun, tersebab kelengahan dan terpesona kepada budaya lain diluar kita, dan karena derasnya penetrasi budaya luar (asing), kita pun mengalami situasi seakan membakar obat nyamuk, lapis pertama berangsur punah menuju lingkaran tengah dan dalam.
Bila ini dibiarkan, rela ataupun tidak, akhirnya tinggal abu jua.

Tuntutan zaman terus bergulir, sebagai bagian dari “Sunnatullah”.

Apabila dimasa lampau, saudara Serumpun telah banyak belajar menuntut ilmu ketanah seberang, karena kuat dan samanya ikatan batin, namun dihari ini senyatanya mesti diakui, kami pula harus belajar banyak dari semenanjung.
Inilah satu kenyataan sejarah, yang memang sulit untuk di bantah.

Masih tersedia satu lapangan dimana kita bisa berkejaran bersama, ya’ni di medan dakwah Ilaa Allah.

Karena itu, sangatlah dihajatkan benar tampilnya penggerak dakwah dengan berbekal teoritikus yang tajam, dan effektif, qanaah dan istiqamah dibidangnya.

Disamping itu, yang dihajatkan benar dalam pembinaan umat adalah, “opsir lapangan” yang bersedia dan pandai berkecimpung di tengah tengah umat. Selain dari ilmuan atau sarjana berpengalaman, maka yang paling dihajatkan bukan mata mata yang “mahir membaca berjilid-jilid buku tetapi buta membaca masyarakat”.

Kemahiran membaca “kitab masyarakat” acap kali tidak dapat diperoleh dalam ruang kuliah dan perpustakaan semata. Karenanya pula, perlu meng-introdusir ketengah masyarakat, dalam upaya membawa umat untuk aktif bersama-sama dalam mengha¬dapi setiap persoalan.

Akhirnya, dengan usaha sedemikian itu, akan dapat dirasakan denyut nadi kehidupan umat, dan lambat laun akan berurat pada hati umat itu. “Makin pagi makin baik....”,
Jangan berhenti tangan mendayung, agar arus tidak membawa hanyut …, demikianlah diantara pesan Allahyarham Bapak Mohammad Natsir.

Tidaklah kecil kerja kita, dalam mengurus rakyat kecil yang nyata-nyata jumlahnya sangat besar berada di akar serabut (grass-root) masyarakat bangsa Serumpun. Kekuatan kita pula terletak didalam kekuatan mereka “innama tunsharuuna wa turzaquuna bi dhu’afaikum”.

Bila kita mengkaji berhitung-hitung bahwa kita bangsa Serumpun yang besar ini, besar pula jumlah penganut Islamnya. Kebanyakannya pula adalah dhu’afak yang larat melarat. Maka tentulah terbuka peluang menghelanya oleh orang lain yang berminat mengubah dan memindah-mindahkannya kepada keyakinan diluar Islam.

Memang sangat memilukan sekali bahwa rakyat kecil itu pula dimasa derasnya arus globalisasi ini senantiasa dijadikan sasaran empuk.

Karena ketiadaan juga rupanya mereka menjadi kafir. Karena ketiadaan pula mereka menjadi umpan dari satu perubahan berbalut westernisasi.

Karena ketiadaan ilmu, dan bekalan iman jua agaknya mereka menjadi rapuh, dan terhempas di lamun ombak pemurtadan.

Acap kali mereka tersasar, sesat jalan, hanya karena kurangnya pemahaman terhadap agama. Karena ketiadaan. Itulah penyebabnya.

Arus globalisasi yang bergerak deras itu telah menggeser pula pola hidup masyarakat dibidang ekonomi, perniagaan atau pertanian, perkebunan dan lain sebagainya.

Kehidupan sosial berteras kebersamaan bergeser menjadi individualis dan konsumeristis. Masing masing berjuang memelihara kepentingan sendiri-sendiri dan condong kepada melupakan nasib orang (negara negara) lain.

Persaingan bebas tanpa kawalan akan bergerak kepada “yang kuat akan bisa bertahan dan yang lemah akan mati sendiri”, dan yang kuat akan menelan yang lemah di antara mereka".


Cabaran dan tantangan di bidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan lemahnya penghayatan agama akan menyangkut setiap aspek kehidupan tak terelakkan.
Paling terasa tantangan tersebut di berapa medan dakwah dan daerah terpencil (i.e. Mentawai, Lunang Silaut dan Pasaman) adalah gerakan salibiyah dan bahaya pemurtadan.
Ditengah perkotaan berkembang pula cabaran pendangkalan keyakinan dan menipisnya pengamalan agama serta pula bertumbuhnya penyakit masyarakat (tuak, arak, judi, dadah, pergaulan bebas dikalangan kaula muda, narkoba, dan beberapa tindakan kriminal dan anarkis) mengarah kepada dekadensi moral.

Perlu diyakini bahwa “pengendali kemajuan sebenar adalah agama dan budaya umat (umatisasi)”. Selain itu semua, akan ditopang oleh budaya dan tamaddun yang dipakai oleh umat jua adanya.


Prediksi kedepan, diharapkan abad keduapuluh satu menjadi abad agama dan budaya. Ternyata kemajuan teknologi informasi (teknologi maklumat) yang pesat dan tidak diseiringkan dengan kawalan yang ketat telah menyisakan pula bermacam problema. Walau kecenderungan pemahaman bahwa tercerabutnya agama dari diri masyarakat (khususnya dibelahan dunia Barat) tidak banyak pengaruh pada kehidupan pribadi dan masyarakatnya.

Akan tetapi akan lainlah halnya bila tercerabutnya agama dari diri masyarakat Serumpun (Melayu, dan juga Minangkabau) akan berakibat besar kepada perubahan prilaku dan tatanan masyarakatnya. Hal tersebut disebabkan karena “adatnya bersendi syarak, syaraknya bersendi kitabullah” dan “syarak (=agama) mangato (=memerintahkan) maka adat mamakai (=melaksanakan)”.

Peranan dakwah membawa umat, melalui informasi dan aktifiti, kepada keadaan yang lebih baik. Kokoh dengan prinsip, qanaah dan istiqamah. Berkualitas, dengan iman dan hikmah. Ber-‘ilmu dan matang dengan visi dan misi.

Amar makruf nahyun ‘anil munkar dengan teguh dan professional. Research-oriented dengan berteraskan iman dan bertelekankan tongkat ilmu pengetahuan (knowledge based).

Peran dakwah sedemikian, Insya Allah akan mampu merajut khaira ummah yang niscaya akan diperhitungkan mendunia (global) karena pacak menghadapi kompleksitas abad keduapuluh satu, awal alaf baru.

Masa kedepan amatlah di tentukan oleh umat yang memiliki kekuatan budaya dominan.
Pembentukan generasi penyumbang dalam pemikiran dan pembaharuan (inovator), tidak boleh di abaikan agar tidak terlahir generasi konsumptif (pengguna) yang akan menjadi benalu bagi bangsa dan negara.

Kelemahan mendasar ditemui pada melemahnya jati diri karena kurangnya komitmen kepada nilai-nilai luhur agama yang menjadi anutan bangsa. Kelemahan ini dipertajam oleh tindakan isolasi diri dan kurang menguasai politik, ekonomi, sosial budaya, lemahnya minat menuntut ilmu, yang menutup peluang untuk berperan serta dalam kesejagatan.


Pemantapan tamaddun, agama dan adat budaya didalam tatanan kehidupan menjadi landasan dasar pengkaderan re-generasi, dengan menanamkan kearifan dan keyakinan bahwa apa yang ada sekarang akan menjadi milik generasi mendatang.

Konsekwensinya, kita memikul beban kewajiban memelihara dan menjaga warisan kepada generasi pengganti, secara lebih baik dan lebih sempurna. Agar supaya dapat berlangsung proses timbang terima kepemimpinan secara estafetta alamiah, antara pemimpin yang akan pergi dan yang akan menyambung, dalam suatu proses patah tumbuh hilang berganti.

Kesudahannya yang dapat mencetuskan api adalah batu api (pemantik api) juga.
Inilah kewajiban setiap kepala keluarga (pemimpin pergerakan) yang selalu teguh dan setia membina jamaah, dan mampu berinteraksi dengan lingkungan secara aktif. Siap melakukan dan menerima perubahan dalam tindakan yang benar.

Segala tindakan dan perbuatan akan selalu disaksikan oleh Allah, Rasul dan semua orang beriman.

Pandangan yang berlaku bahwa semakin banyak pengetahuan, ilmu dan informasi, akan semakin besar kemampuan pengendalian yang semula ada telah pula menjadi kabur.
Kenyataan tersua, makin banyak informasi, semakin kecil kemungkinan pengendalian. Informasi memerlukan penerjemahan sesuai dengan keperluan dan tatanan masyarakat penggunanya.

Menjaga norma kehidupan masyarakat menjadi kerja utama yang tidak boleh dianggap remeh.

Tanpa itu semua kemajuan mustahil terkendali dan tidak lagi menjanjikan rahmat, tetapi sebaliknya petaka.

Kebebasan bisa menjadi ancaman bagi kemajuan itu sendiri. Bila kurang siap, di abad depan bisa menjadi abad penjajahan informasi yang berujung dengan imperialisme kapital. Diawali dengan penjajahan konsep-konsep.

Mulailah bangsa ini terjajah di negeri sendiri, tanpa perlu hadir sosok tubuh sipenjajah. Alangkah malangnya nasib badan.

Generasi serumpun mesti siap memerankan tanggung jawab sendiri dan bersama, menanamkan kebebasan terarah dengan memelihara dan meningkatkan daya saing, bersikap produktif, agar dapat membuahkan kreativitas beragam yang dinikmati bersama.
Keseriusan dakwah dan pelayan umat, sebisanya sanggup menawarkan alternatif keumatan, dalam menjawab masalah umat dikelilingnya.

Karenanya, perlu supply informasi secara local, nasional, dan regional yang amat berguna dalam menggerakkan umat agar mampu berpartisipasi pada setiap perubahan.
Kitapun sudah mesti berdakwah kepada setiap orang dan rumah tangga dengan kepedulian yang tinggi.

Sudah masanya kita harus mendatangi setiap rumah tangga dan keluarga dalam memberi ingat kembali kepada penghayatan Islam. Akan tetapi, tentulah tidak mungkin kita melawatnya setiap waktu.

Maka upaya yang memungkinkan adalah memanfaatkan fasilitas satelit, dengan fasilitas teknologi maklumat (IT) berkemaskan pesan dan penghayatan agama Islam. Apa yang telah kita saksikan dalam tayangan TV di sejagat hari ini, mestilah kita balas dengan paket program dalam siaran yang banyak, yang berisikan kawalan-kawalan agama dan budaya (tamadun) dalam meng-counter upaya pendangkalan pihak-pihak sekuler.

Bila mungkin kita harus menggerakkan minat menghadirkan TV Islam yang dikemas global dan dengan muatan local untuk seluruh daerah kawasan Islam dunia, dengan bahasa komukasi dan ta’aruf. Kita mestinya menghadapi arus global dengan cara global tetapi dengan komunikasi local. Bisakah kita sebut dengan paket glocal (global dan local)???


Cabaran dakwah dilapangan adalah berhadapan dengan tantangan yang sangat banyak, namun uluran tangan yang didapat hanya sedikit. Mengatasi situasi ini hanya dengan modal kesadaran, dengan memanfaatkan jalinan hubungan yang sudah lama terbina.
Gerakan dakwah akan menjadi lemah bila tidak mampu melahirkan sikap (mental attitude) yang penuh semangat vitalitas, enerjik, dan bernilai manfaat sesama masyarakatnya. Secara Nasional mesti tertanam komitmen fungsional bermutu tinggi. Memiliki kemampuan penyatuan konsep-konsep, alokasi sumber dana, perencanaan kerja secara komprehensif, mendorong terbinanya center of excelences.


Pada ujungnya, tentulah tidak dapat ditolak suatu realita objektif bahwa, “Siapa yang paling banyak bisa menyelesaikan persoalan masyarakat, pastilah akan berpeluang banyak untuk mengatur masyarakat itu.”

Sungguh suatu kecemasan ada didepan kita, bahwa sebahagian generasi yang bangkit kurang menyadari tempat berpijak. Dalam hubungan ini diperlukan penyatuan gerak langkah.

Memelihara sikap-sikap harmonis dengan menjauhi tindakan eksploitasi hubungan bermasyarakat. Penguatan lembaga kemasyarakatan yang ada (adat, agama, perguruan tinggi), dalam mencapai ujud keberhasilan, mesti disejalankan dengan kelompok umara’ (penguasa) yang adil, agar dapat dirasakan spirit reformasi.

Mengembalikan serumpun Melayu keakarnya ya’ni Islam tidak boleh dibiar terlalai. Karena akibatnya akan terlahir bencana. Acap kali kita di abaikan oleh dorongan hendak menghidupkan toleransi padahal tasamuh itu memiliki batas-batas tertentu pula.


Amatlah penting untuk mempersiapkan generasi umat yang mempunyai bekalan mengenali,
(a) keadaan masyarakat binaan, aspek geografi, demografi,
(b) sejarah, latar belakang masyarakat, kondisi sosial, ekonomi,
(c) tamadun, budaya,dan adat-istiadat berbudi bahasa yang baik.


Secara natural alamiah setiap tanah ditumbuhi tanaman khas. Berbeda tanaman menjadi taman sangat indah dalam satu tata pemeliharaan. Memaksa hanya ada satu tanaman yang boleh tumbuh dalam satu taman istana, akan menjadikan taman tidak berseri.
Tujuan akhirnya menghapuskan ketidak seimbangan serius melalui pendidikan dan prinsip-prinsip Islami.

Mementingkan kelompok semata akan sama halnya dengan membangun rumah untuk kepentingan rumah. Padahal, masyarakat lingkungan adalah media satu-satunya tempat beroperasinya dakwah sepanjang hidup.

Perlulah diingat, bahwa “yang banyak diperhatikan umat adalah yang paling banyak memperhatikan kepentingan umatnya”. Konsekwensinya setiap pemimpin umat harus siap menerima segala cobaan dari Allah.



Dalam pengalaman dilapangan dakwah kemajuan selalu dihalangi kelemahan yang dimiliki.

Keterbelakangan adalah penyakit yang melanda setiap orang.

Kurangnya perencanaan akan menghapus semangat kelompok dan padamnya inisiatif.

Kewajiban yang teramat krusial adalah, menghidupkan ketahanan umat baik secara nasional maupun regional.

Mempertemukan pemikiran dan informasi, konsultasi dan formulasi strategi serta koordinasi di era globalisasi memasuki alaf baru menjadi tugas utama dalam menapak keperubahan cepat dan drastis.

Di alaf baru, setiap hari akan terasa dunia semakin mengecil.
Rusaknya dakwah dalam pengalaman selama ini karena melaksanakan pesan sponsor diluar ketentuan wahyu agama.

Kemunduran dakwah selalu dibarengi oleh kelemahan klasik kekurangan dana, tenaga, dan hilangnya kebebasan gerak. Akhirnya, dapatlah dibuktikan bahwa kerjasama lebih baik dari sendiri.

Mengikut sertakan seluruh potensi umat, sangat mendukung gagasan dan gerak dakwah dalam mengawal umat agar jiwanya tidak mati.

Masyarakat yang mati jiwa akan sulit diajak berpartisipasi dan akan kehilangan semangat kolektifitas. Bahaya akan menimpa tatkala jiwa umat mati di tangan pemimpin.

Tugas kitalah menghidupkan umat.

Umat yang berada ditangan pemimpin otoriter dengan meninggalkan prinsip musyawarah sama hal nya dengan menyerahkan mayat ketangan orang yang memandikannya.
Karena itu, hidupkan lembaga dakwah sebagai institusi penting dalam masyarakat.
Tugas kita termasuk membuat rencana kerja agar dakwah tidak dikelola secara krisis dan darurat.


Dakwah merupakan suatu pekerjaan rutin.

Kesalahan dalam membuat rencana, maka tujuan dakwah menjadi kabur.
Salah menempatkan sumber daya yang ada akan berakibat kesalahan prioritas.

Perencanaan matang menjadikan gerakan dakwah berangkat dari hal yang logis (ma’qul, rasionil), selanjutnya sasaran dakwah dapat diterima oleh semua pihak.


Dakwah bukan kerja part-time sambilan bagi yang giat dan aktif saja.
Tetapi harus menjadi tugas full-time dari seluruh spesialis ditengah masyarakat, dan semestinya ditunjang oleh sarjana-sarjana spesialis, pedagang spesialis, birokrat spesialis, sehingga dapat disajikan sebagai suatu social action.

Memahami fenomena besar dan menarik dari perkembangan globalisasi akan membuka peluang perkembangan Islam untuk siap menerima kembali peradaban Islam sebagai alternatif untuk mewujudkan keselamatan didunia.


Dakwah kedepan adalah dakwah global, yang tujuannya adalah Islamisasi masyarakat Islam.

Lebih umum, adalah membangun, berkorban, mendidik, mengabdi, membimbing kepada yang lebih baik.

Tugas ini tak bolehlah diabaikan dalam berupaya merobah imej dari konfrontatif kepada kooperatif.


Akhirnya dapat dimengerti bahwa kebajikan akan ada pada hubungan yang terang dan transparan, sederhana dan tidak saling curiga.

Gila kekuasaan dan berebut kekuasaan, niscaya akan berakhir dengan masyarakat jadi terkoyak-koyak.

Nawaitu hanya bekerja tidak untuk mencari sukses, atau hanya bekerja asal jadi, sudah semestinya dirubah.

Yang mesti ditampilkan adalah amal karya bermutu ditengah percaturan kesejagatan (globalisasi).

Semakin kecil kesalahan yang ada akan semakin besar kemampuan dan keberhasilan dalam menyampaikan risalah dakwah.


Maka tidak dapat ditolak, kemestian menggunakan semua adab-adab Islam untuk menghadapi semua persoalan hidup manusia yang akan menjamin sukses dalam segala hal.

Kitapun harus mampu mengetengahkan, formula ukhuwah antar organisasi Islam, supaya dapat berjalan lebih baik dari keadaan yang sekarang.


Khulasahnya adalah memerankan kembali organisasi formal yang andal sebagai alat perjuangan dengan sistem komunikasi dan koor¬dinasi antar organisasi Islam.

Pada pola pembinaan dan kaderisasi pimpinan organisasi non formal secara jelas dalam gerak dakwahnya, harus mengupayakan berperan,

a. menjadi pengikat umat dalam upaya membentuk jamaah yang lebih kuat, sehingga merupakan kekuatan sosial yang efektif,

b. media pengembangan dan pemasyarakatan budaya Islami,

c. merupakan media pendidikan dan pembinaan umat untuk mencapai derajat pribadi taqwa, dengan merencanakan dan melaksanakan kegiatan dakwah Islamiyah.

d. Orgganisasi dakwah semestinya menjadi media pengembangan minat mengenai aspek kehidupan tertentu, ekonomi, sosial, budaya, dan politik dalam rangka mengembangkan tujuan kemasyarakatan yang adil dan sejahtera.


Maka, tidak dapat tidak mestilah dikembangkan dakwah yang sejuk, dakwah Rasulullah bil ihsan.

• Dengan prinsip yang jelas dan tidak campur aduk (laa talbisul haq bil bathil).
• Integrated , menyatu antara pemahaman dunia untuk akhirat, keduanya tidak boleh dipisah-pisah.
• Belajar kepada sejarah, dan amatlah perlunya gerak dakwah yang terjalin dengan net work (ta’awunik) yang rapi (bin-nidzam), untuk penyadaran kembali (re-awakening) generasi Islam tentang peran Islam membentuk tatanan dunia yang baik. Insya Allah.
Begitulah semestinya peranan lembaga-lembaga dakwah dalam menapak alaf baru.
Satu pertanyaan mestilah kita jawab segera.

Mampukah kita menukilkan sejarah yang lebih indah dan bermakna yang akan diwariskan untuk generasi sesudah kita ???

Kita dituntut untuk menampilkan Gerakan Dakwah yang lebih baik, lebih terpadu dan lebih berkualitas daripada yang telah dibuat dan diwariskan kepada kita oleh para pejuang mujahid dakwah sebelumnya dari barisan shaf para sabiquunal awwalun.

Jawabnya hanya mungkin ujud pada tinginya kesungguhan serta kuatnya prinsip jihad Ila Allah yang tertanam disetiap pribadi pendukung dakwah itu.
Semoga Allah senantiasa melapangkan jalan Nya untuk kita semua.
Amin.




Catatan :


Pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2000 telah berlangsung satu Seminar Dakwah dan Cabaran Serantau, bersempena (bersamaan) dengan Muktamar Sanawi ABIM (Angkatan Belia Islam Malaysia) Ke 29, di Kuala Lumpur Malaysia, dengan mengambil tempat pada Pusat Latihan ABIM, Kajang dan Dewan Al Malik Faishal Pusat Matrikulasi Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia (UIAM).

Seminar Dakwah yang dihadiri oleh hampir 1000 peserta dari berbagai utusan negeri Serumpun Malaysia, dan bahkan para perutusan perwakilan luar negara diantaranya dari Bosnia Herzeghovina, Thailand, Pilipina, Myanmar, Kamboja, Laos, Singapura dan Indonesia. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengutus Pengurus DDII Sumbar yang dipimpin H. Mas’oed Abidin, H. Masfar Rasyid SH., (Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat) dan Ustadz H.A.R. Najib Adnan Lc., yang adalah para Wakil Ketua Pengurus DDII Sumbar dan Eko Yanche (Wartawan Mimbar Minang).

Pokok-pokok pikiran tentang Pengalaman Dakwah Serantau dalam menghadapi Cabaran Dakwah dan Penghayatan Islam ini disampaikan pada Seminar tersebut pada tanggal 1 September 2000 dan dibahas juga dalam Pertemuan Meja Bulat pada 31 Agustus 2000 bertempat di Shah’s Village Hotel Petaling Jaya Kuala Lumpur.
Padang / Kuala Lumpur, 29 hb.Agustus 2000.

Jumat, 15 Januari 2010

SOLAT SUNAT GERHANA MATAHARI DAN BULAN



Solat Gerhana disebut di dalam bahasa arab dengan khusuf (الخُسُوفِ ) bagi bulan dan kusuf (الكُسُوفِ ) bagi matahari, iaitu hilangnya cahaya bulan atau matahari.


Ia bukanlah berlaku kerana kemurkaan Allah swt, tetapi merupakan petanda kepada kebesaran kekuasaan Allah swt. Ia juga berupaya menjadi peringatan kepada manusia tentang azab dan nikmat yang dijanjikan Allah swt pada hambanya kerana fenomena gerhana ini sangat besar ertinya samada dari penghayatan iman dan sains. Ia bukan fenomena baru yang hanya berlaku pada akhir zaman ini tapi telah berlaku sejak alam ini dijadikan dan juga pada zaman Nabi saw yang dikenali sebagai sebaik-baik kurun.


Dalilnya :


Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a. bahawa Nabi SAW bersabda:


إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَر َ آيَتَانِ مِنْ ايَاتِ اللهِ لاَيَخْسِفَان ِ لِمَوت ِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ
ذلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَتَصَدَّقُوا وَصَلُّوا


Maksud: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua macam tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah kerana kematian seseorang atau kehidupannya. Maka jikalau kamu melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, bersedekahlah serta bersembahyanglah”


Dalilnya :

عن ابن مسعود الانصارقال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله. يخوف بهما عباده. وَاِنَّهُمَا لا ينكسفان لموتِ أحد مِنَ النَّاسِ. فإذا رأيتم منها شيئا. فصلوا وادعوا الله يكشف ما بكم.


Maksud: Dari Abu Mas’ud Al Ansari beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari dan rembulan (bulan) adalah dua di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya (kalau sedang gerhana) oleh Allah digunakan untuk menakuti para hambaNya.. Dan keduanya tidaklah gerhana lantaran kematian seseorang di antara manusia. Kerana itu, apabila kalian melihatnya, maka lakukanlah solat dan berdoalah kepada Allah sampai hal yang menakutkan itu hilang”





Solat Khusuf/Kusuf adalah sunat Muakkad sama ada bagi orang yang bermukim atau bermusafir, merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan dan sama ada ditunaikan secara berjamaah atau bersendirian


a). Bagi solat Gerhana Matahari waktunya bermula apabila ternyata berlaku gerhana dan berakhir dengan hilangnya gerhana itu, dan sehingga jatuh matahari dan gerhana tersebut. Sekiranya gerhana berlaku ketika atau selepas terbenam matahari, maka tidak ada solat gerhana.


b). Bagi Solat Gerhana Bulan waktunya bermula apabila ternyata berlakunya
atau awal terjadinya gerhana bulan dan berakhir dengan hilang gerhana
dan/atau naik (terbitnya) matahari.
Tidak dikira dengan naik fajar atau jatuhnya pada malam dengan gerhananya.
Sekiranya berlaku gerhana bulan ketika terbenamnya,
dan sebelum terbit fajar maka dibolehkan solat.

Tetapi jika terbenamnya bulan sesudah terbit fajar,
maka terdapat dua pendapat iaitu :


a). Qaul Qadim :
Tidak ada solat gerhana kerana kekuasaan bulan telah hilang
bila terbit fajar (subuh ).

b). Qaul Jadid :
Ada solat gerhana kerana kekuasaan bulan masih ada
sehingga terbit matahari ( syuruk ).


Catatan :
Di dalam mazhab Syafie dibolehkan bersolat walaupun ketika berlaku gerhana tersebut adalah waktu tahrim.


Boleh dilakukan di mana-mana saja, boleh di rumah, musolla, surau atau masjid.
Walau bagaimanapun yang lebih afdhal ialah masjid yang didirikan untuk Jumaat.


1). Lafaz Niat Solat Sunat Gerhana Matahari :

أُصَلِّى سُنَّةَ الكُسُوفِ رَكْعَتَينِ للهِ تَعَالَى

Artinya :
“ Sengaja aku solat sunat gerhana matahari dua rakaat kerana Allah Taala.”


2). Lafaz Niat Solat Sunat Gerhana Bulan


أُصَلِّى سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَينِ للهِ تَعَالَى


Artinya :
“ Sengaja aku solat sunat gerhana bulan dua rakaat kerana Allah Taala.”



3). Solat gerhana dilakukan sekurang-kurangnya 2 rakaat seperti solat sunat biasa. Yang akmalnya (sempurnanya) dilakukan dengan dua kali ruku’ dan 2 kali qiyam, pada tiap-tiap satu rakaat dengan tidak dipanjangkan bacaan pada rakaat yang kedua.


4). Yang terlebih akmal ialah dengan 2 rakaat, dengan 2 ruku dan qiyam bagi tiap-tiap satu rakaat dengan dipanjangkan bacaan pada kedua-dua rakaat.



Kaifiatnya adalah seperti berikut:


1. Berdasarkan hadis :


عن عائشة نحو حديث ابن عباس وقالت: أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خَسَفَتِ الشَّمْسُ قَامَ فَكَبَّرَ وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفُعَ رَأْسُهُُ فَقَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَقَاَم كَمَا هُوَ نَقَرَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً وَهِىَ أَدْنى مِنَ القِرَاءَةِ الأُولَى ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهِىَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُولَى ثُمَّ سَجَدَ سُجُودًا طَوِيلاً ثُمَّ فَعَلَ ِفي الرَّكْعَةِ الآخَِرةِ مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ سَلَّمَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسِ فَقَالَ ِ في كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالقَمَرِ إِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آياَتِ اللهِ َلا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وََلا لحَِيَاتِهَ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ.



Maksud: Dari Aisyah r.a. berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW berdiri (di masjid) pada hari terjadi gerhana matahari, lalu baginda mengadakan solat gerhana dan membaca bacaan yang panjang,
(seukur seratus ayat surah al-Baqarah),
kemudian beliau mengangkat kepala dan mengucapkan Sami’ Allahhu Liman Hamidah,
dan beliau berdiri lalu membaca bacaan yang panjang,
sedang bacaan (dalam berdiri yang kedua) ini sedikit berkurang
daripada bacaan yang pertama,
kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang panjang,
sedang ruku’ ini berkurang dari ruku’ pertama,
kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang
(bertasbih seukur bacaan seratus ayat),
kemudian beliau bertindak sepadan demikian (rakaat pertama) itu
pada rakaat yang akhir (kedua),
Selanjutnya beliau mengakhiri solatnya dengan salam,
sedang gerhana matahari telah berakhir.

Lalu baginda berkhutbah kepada manusia:
“Pada gerhana matahari dan bulan,
sesungguhnya keduanya adalah dua tanda (kebesaran)
di antara tanda-tanda kebesaran Allah.
Keduanya tidaklah terjadi gerhana kerana kematian seseorang
pula tidaklah kerana kehidupan seseorang.
Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana)
maka bersyukurlah dan dirikanlah solat gerhana " ..
(Riwayat Bukhari 4-hlm: 358)



عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بنِ العَاصِ أَنَّهُ قَالَ: لَمَّا انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ نُودِىَ بِ ( الصَّلاَةُ جَامِعَةً ) فَرَكـَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَينِ فِى سَجْدَةٍ. ثُمَّ قَامَ فَرَكـَعَ رَكْعَتَينِ فِى سَجْدَةٍ. ثُمَّ جُلِّىَ عَنِ الشَّمْسِ. فَقَالَتْ عَائشَةُ: مَا رَكَعْتُ رُكُوعًا قَطَُّ. وَلاَ سَجَدتُ سُجُودًا قَطَُّ. كَانَ اَطْوَلَ مِنْهُ.



Maksud: Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, beliau berkata:
“Tatkala matahari gerhana pada masa Rasulullah SAW,
maka diserukan : ‘as solatu jami`ah’.
Lalu Rasulullah SAW melakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat.
Kemudian berdiri lagi dan melakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat.
Kemudian matahari kembali muncul.
Aisyah berkata:
“Aku sama sekali tidak pernah melakukan ruku’ ataupun sujud
yang lebih lama daripada itu”

(Sahih Muslim 2-hlm: 81)


Secara ringkasnya seperti berikut :

1. Takbiratul Ihram.

2. Membaca doa iftitah.

3. Membaca Ta`awudz. ( تعاوز )

4. Membaca surah al-Fatihah.

5. Membaca mana-mana surah, yang terlebih afdhal surah al-Baqarah.

6. Ruku’ dan membaca tasbih kira-kira membaca 100 ayat.

7. Iktidal serta membaca surah al-Fatihah dan membaca surah ali-Imran atau mana-mana surah yang mudah.

8. Ruku' dangan membaca tasbih kira-kira membaca 90 ayat.

9. Iktidal.

10.Sujud dan membaca tasbih.

11.Duduk antara 2 sujud.

12.Sujud kembali.

13.Berdiri ke rakaat kedua.



b. Rakaat kedua.

1. Membaca surah al-Fatihah.

2. Membaca surah al-Nisa’ atau mana-mana surah.

3. Ruku’ dan membaca tasbih kira-kira membaca 70 ayat semasa ruku’.

4. Iktidal serta membaca surah al-Fatihah dan membaca surah al-Maidah

atau mana saja surah yang mudah.

5. Ruku' dangan membaca tasbih kira-kira membaca 50 ayat.

6. Iktidal.

7. Sujud dan membaca tasbih.

8. Duduk antara 2 sujud.

9. Sujud kembali.

10.Membaca tasyahud akhir.

11.Memberi salam.


Beberapa Catatan ;

a. Tidak perlu iqamah tapi cukup sekadar ucapan : ( الصِّلاَةُ جَامِعَةً )

b. Sunat menyaringkan suara pada bacaan Fatihah dan surah ketika solat sunat gerhana bulan dan perlahan ketika solat sunat gerhana matahari.

c. Disunatkan mandi untuk solat gerhana, seperti hendak solat Jumaat.



Khutbah Solat Gerhana :

Dalil dari Aisyah r.a. berkata :


ثم سلم وقد تجلت الشمس فخطب الناس فقال في كسوف الشمس والقمر إنهما آيتان

من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة.


Artinya :
Selanjutnya beliau mengakhiri solatnya dengan salam,
sedang gerhana matahari telah berakhir.
Lalu baginda berkhutbah kepada manusia:
“Pada gerhana matahari dan bulan,
sesungguhnya keduanya adalah dua tanda (kebesaran)
di antara tanda-tanda kebesaran Allah.
Keduanya tidaklah terjadi gerhana kerana kematian seseorang
pula tidaklah kerana kehidupan seseorang.
Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana)
maka lakukanlah solat gerhana”

(Riwayat Bukhari 4-hlm: 358)



1). Sunat membaca khutbah selepas solat sunat, walaupun gerhana sudah hilang.

2). Khutbahnya seperti khutbah hari raya tetapi tidak sunat bertakbir.

3). Isi khutbah hendaklah menyuruh para jemaah bertaubat, bersedekah, memerdekakan hamba, berpuasa, mengingati manusia supaya tidak lalai, jangan leka dengan dunia dan sebagainya.

4). Jika solat itu hanya terdiri dari wanita semata-mata, maka tidak perlu khutbah. ( Khutbah adalah seperti dilampirkan )



Secara umumnya bila ada pertemuan antara beberapa shalat sunat lainnya,
maka kaedahnya didahulukan yang paling ringan.
Sekiranya sama nilainya, maka didahulukan yang paling kuat.



Contoh :

a). Jika ada pertemuan antara solat gerhana dengan solat jenazah maka didahulukan solat jenazah.

b). Jika pertemuan gerhana antara solat gerhana dengan solat fardhu di awal waktu maka didahulukan solat gerhana kerana dibimbangi matahari atau bulan kembali cerah. Tetapi jika berlaku pertemuan peristiwa gerhana itu diakhir waktu solat fardhu maka didahulukan solat fardhu.

c). Jika pertemuan gerhana terjadi di antara solat gerhana dengan witir didahulukan solat gerhana.



RUJUKAN:

1. Matla’ Badrain.

2. Abu Ishaq Bin Ali Bin Yusuf al-Fairuzabadi, Al-Muhazzab, Juz 1, terj : Ali Achmad, Muhammad Yasin, Abdullah & Huda, Perniagaan Jahabersa. Perniagaan Jahabersa.

3. Ust Hj. Fadzil Hj. Ahmad. Hidup Ibadat , Pusat Pemasaran Motivasi, K.L

4. Dr. Abdul Karim Zaidan, Ensiklopedia Hukum wanita dan keluarga, Kajian mendalam masalah wanita & keluarga dalam perspektif syariat Islam. Pustaka Dini.

5. http://www.islamweb.net

Kamis, 14 Januari 2010

WAKTU TERISI DENGAN BEKAL TAQWA BERSIAP MELANGKAH KE KEHIDUPAN BARU

OLEH ; BUYA H. MAS’OED ABIDIN


الحَمْدُ ِللهِ غَافِرِ الذَّنـْبِ وَ قَابِلِ التَّوْبِ شَدِيْدِ العِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ اْلمَصِيْرُ.
وَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، يُسَبِّحُ لَهُ مَا فيِ السَّموَاتِ وَ مَا فيِ الأَرْضِ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ، وَ هُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ،
وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، البَشِيْرُ النَّذِيْرُ، وَ السِّرَاجُ المُنِيْرُ،
صَلَوَاتُ اللهِ وَ سَلاَمُهُ عَلَيْهِ، وَ عَلىَ آلِهِ وَ صَحْبِهِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَ عَزَّرُوْهُ وَ نَصَرُوْهُ وَ اتـَّبَعُوْا النُّوْرَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ. وَ رَضِيَ اللهُ عَمَّنْ دَعَا بِدَعْوَتِهِ وَ اهْتَدَى بِسُنَّتِهِ،
وِ جَاهَدَ جِهَادَهُ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ



Firman Allah SWT:

… mengapa kamu kafir kepada Allah,
Padahal kamu tadinya mati,
lalu Allah menghidupkan kamu,
kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali,
kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?


Dia-lah Allah,
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
dan Dia berkehendak (menciptakan) langit,
lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
(Q.S. Al-Baqarah: 28-29)


1. “Bila enqkau berpulang ke alam baqa’ -- dan itu pasti ditemui --
ketika itu, kamu pulang tanpa membawa bekal taqwa,
Sedang engkau melihat orang-orang membawanya pada hari penghimpunan,
niscaya -- keika itu -- engkau pasti menyesal ....
karena engkau tidak seperti mereka,
mereka mempunyai persiapan ...
sedang engkau tidak memilikinya”.

(Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah dalam kitabnya Al Fawaid)




2. “Hidup itu ibarat tidur, sedang mati seolah bangun berbaur.”

Begitu ungkapan Al Hitami.
Pujangga sufi kelahiran Spanyol.


Sekilas pernyataan Al Hitami ini nampak bertolak belakang
dengan analogi yang berkembang dlm masyarakat banyak,
bahwa « .. mati itu ibarat tidur, atau tidur itu bagaikan mati… »




Di dalam tidurnya seseorang terkadang mendapat pengalaman unik dan menarik.
Ia senang dan gembira.
Bahagia dan bangga ketika nasib sedang mujur.
Harta melimpah dan fasilitas mewah menyelimuti.
Tatkala bernasib malang,
rasanya serba tidak tenang.
Resah dan gelisah datang silih berganti.
Semua aneka kehidupan sebenarnya seperti mimpi orang yang tidur.
Ketika terbangun semua sirna,

Lewat pernyataan Al Hitami tersimpan wasiat berharga.
Bahwa apapun yang sedang kita peroleh dalam hidup ini,
tidak boleh congkak atau sombong.
Tidak boleh lupa daratan dan meninggalkan pegangan agama,
pergaulan kerabat dan sahabat.

Sebenarnya rotasi kehidupan itu ibarat perputaran roda.
Ketika sedang berada dibagian atas jangan merasa lebih.
Sebaliknya, ketika berada di bawah jangan bersedih hati.


3. Menurut akidah Islam,
hidup yang kita jalani ini bukan hidup yang paripurna.
Kita masih akan memasuki sesi berikut.
« Hidup sesudah mati ».
Sebuah kehidupan yang kekal abadi ada di akhirat kelak.




Kita semua yakin bahwa mati itu pasti akan tiba.
Cepat atau lambat.
Tidak membedakan status sosial, ekonomi ataupun usia.

Orang kaya yang juga didatangi malaikat Izrail.
Tidak sedikit yang muda belia tiba-tiba meninggal.
Kematian berlaku untuk segala umur dan semua lapisan.
Maut tiba tanpa memberi tahu.


Firman Allah SWT:

… di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu …,
Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh …,
dan jika mereka memperoleh kebaikan
[Kemenangan dalam peperangan atau rezki.],
mereka mengatakan:
"Ini adalah dari sisi Allah",
dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan:
"Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)".
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah"…
(Q.S An-Nisa’:78)


Sebagai kaum muslimin tidak seharusnya takut akan kematian.
Kematian adalah awal dari sebuah kebahagiaan yang dijanjikan Allah,
buat mereka yang beriman dan melakukan kebajikan dalam hidupnya.

Mari kita perhatikan tuntunan Rasulullah SAW ini:
“Pergunakanlah lima masa sebelum datang lima masa ;
1. pergunakanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu,
2. pergunakanlah masa senggangmu sebelum datang masa sibukmu,
3. pergunakanlah masa mudamu sebelum datang masa tuamu,
4. pergunakanlah masa kayamu, sebelum datang masa kefakiranmu dan
5. pergunakanlah masa hidupmu sebelum datang saat kematianmu”.
(HR. Al Baihaqi).


Marilah kita memulai hidup kita dengan langkah yang baru,
dengan energi dan semangat yang baru.

Kita tinggalkan masa lalu yang kurang bermanfaat.
Kita terus berjalan menelusuri lorong kehidupan
menuju ke kampung akhirat.

Umur diisi dengan amal dan mengabdi kepada Allah SWT.

Jangan membuang-buang waktu dan usia.
Waktu amat berharga.
Mesti digunakan untuk yang bermanfaat.

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah termulia.
Dia perlu menjaga dan menghargai umur dengan bertaqwa.
Agar kemuliaan tetap bertahan menjadi hak manusia.


Kini kita telah memasuki tahun 1431 H/2010 M.
Tahun yang lalu sudah menjadi masa yang telah kita tinggalkan.
Tahun selanjutnya menanti di hadapan.
Kita tidak tahu berapa banyak Allah menyediakan jatah hidup kepada kita.

Kita patut bersyukur kepada Allah yang memberi umur hingga saat ini.
Namun, jika kita simak sya’ir Abu Nawas ;
“ ..... Umurku berkurang setiap hari ....
Sedang dosa terus bertambah ....
Bagaimana mungkin aku bisa memikulnya ....” ???.

Maka pergantian tahun memiliki arti yang lain.
Memasuki tahun baru berarti sisa umur kita makin berkurang.
Kita tidak tahu kapan berakhir.
Otomatis, maut semakin dekat.




Kewajiban kita mengisi sisa usia ini lebih produktif dan menguntungkan.
Tidak boleh rugi. Sebelum umur berakhir.
Akal sehat yang bersandar kepada iman akan bangkit memacu diri
dalam mengisi sisa umur dengan amal karya yang baik, shaleh dan ketaqwaan.

Akal sehat memandu kita agar sisa umur tak sia-sia.
Semoga Allah meridhai kita ..
Amin.



اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ المُؤْمِنَاتِ وَ المُسْلِمِيْنَ وَ اْلمُسْلِمَاتِ، اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ اْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.

اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ
لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ سَرٍ،

اللَّهُمَّ اجْعَلْ يَوْمَنَا خَيْرًا ِمنْ أَمْسِنَا، وَ اجْعَلْ غَدَنَا خَيْرًا ِمْن يَوْمِنَا، وَ احْسِنْ عَاقِبَتَنَا فيِ الأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَ أَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَ عَذَابِ الآخِرَةِ، رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ وَ تبُ ْعَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ. وَ اْلحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.