Sifatnya multi dimensi dan multi fungsi. Nagari mempunyai aspek formal dan informal. Secara formal dia adalah bahagian yang integral dari pemerintahan nasional. Secara informal dia adalah unit kesatuan adat dan budaya Minangkabau.
Wilayah Nagari adalah suatu aset dalam pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari harus fokus menyiasati babaliak ka Nagari sebagai suatu sistim berpemerintahan dan melaksanakan kehidupan anak Nagari dalam tatanan adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Analisis Nagari yang paling utama adalah pemerintahan. Bagaimana Nagari diatur dan dibangun.
Nagari adalah plural, bukan single, perbedaan sistem Nagari tersebut membuat setiap Nagari mempunyai dinamika tersendiri. Dari sisi adatnya, adaik salingka nagari.
KONSEP PEMERINTAHAN HARUS MAMPU MENAUNGI MASYARAKAT.
Pemerintahan Nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasinya di tingkat Kabupaten, ada Perda tentang Pemerintahan Nagari. Dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Nagari, hubungan harus berdasarkan adat.
Maka, adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan Nagari. Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-Minangkabau-an. Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan bermasyarakat.
Termasuk dalam sosialisasi kebijakan pemerintahan, sesuai dengan perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi yang maju, seperti musyawarah dalam perwujudan demokrasi, penyediaan peluang bagi semua anak Nagari sebagai perwujudan dari hak asasi manusia.
HAKIKAT BERPEMERINTAHAN NAGARI ADALAH MEMATUHI UNDANG-UNDANG NEGARA.
Pemerintahan Nagari dapat menghidupkan jati diri kehidupan beradat di Nagari. Kebanggaan orang dalam banagari adalah lahirnya kepeloporan dalam berbagai bidang. Nagari itu dinamis, senantiasa berubah, dan wajib di antisipasi dengan musyawarah anak Nagari yang dikuatkan oleh Wali Nagari. Setiap pemekaran, berpedoman kepada pandangan adat dalam Nagari. Nilai kepemimpinan Wali Nagari adalah putra terbaik dan penghulu. Pemilihannya dengan mengindahkan kesetaraan dan keterwakilan.
Nilai kesetaraaan dan keterwakilan dari ninik mamak, alim ulama,cadiak pandai dan tokoh – tokoh adat di dalam Nagari, mesti diperhitungkan dengan cermat. Urusan Nagari adalah urusan bersama seluruh warga masyarakat Nagari. Bukan hanya urusan yang muda-muda atau urusan yang tua-tua. Bukan pula urusan ninik mamak semata.
Kerjasama antara generasi, muda dan tua, cerdik dan pandai, sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nagari.
a. BADAN MUSYAWARAH NAGARI, DIPILIH ANAK NAGARI,
Semestinya menjadi perwujudan dari tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan. Implementasinya, terlihat dalam pemahaman adat. Nagari, akan menjadi pelopor di dalam melaksanakan adat Minangkabau yang berfalsafah Adaik basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah.
BAMUS Nagari adalah bentuk perwujudan dari prinsip demokrasi dalam berpemerintahan, semacam badan legislatif tingkat Nagari, untuk melaksanakan pemerintahan Nagari bersama-sama Wali Nagari (Kepala Nagari). Maka, yang akan duduk di dalam BAMUS Nagari, semestinya hanya beragama Islam. Karena, tidak dapat disebut Minangkabau jika tidak beragama dengan Islam. Keberadaan BAMUS menjadi bagian upaya mengembalikan unsur adat ke hakikatnya.
Mengaktualisasikan fungsi dan peran tungku tigo sajarangan, melalui keteladanan, terutama dalam pelaksananan agama dan adat. Satu bentuk otonomi penuh pada Nagari untuk mengatur rumah tangga Nagari dengan berpedoman pada peraturan yang ada.
Wali Nagari bersama tokoh masyarakat dalam BAMUS akan menyusun program-program pembangunan Nagari
b. KEBERADAAN KERAPATAN ADAT NAGARI MENDUDUKI POSOSI YANG JELAS.
KAN di tingkat Nagari adalah badan otonom yang ditetapkan oleh anak Nagari, terikat kaum dalam Nagari, dan memegang asal usul serta kewenangan ulayat Nagari. Keanggotaan KAN seluruhnya terdiri dari penghulu di Nagari, bagian dari tungku tigo sajarangan, dimuliakan oleh anak Nagari, disebut nan gadang basa batuah.
Pertanyaannya, apakah semua anggota KAN terikat dengan LKAAM (satu organisasi masyarakat yang berjenjang dari tingkat provinsi)?
Apakah KAN menjadi bagian dari BAMUS Nagari atau berdiri sendiri ?. Jalan terbaik adalah menjadikan KAN sebagai bagian dari BAMUS Nagari. Sewajarnya, tampak nyata hubungan antara adat dan pemerintahan di tingkat Nagari. Saling topang menopang dan serasi. Melalui BAMUS Nagari, diharapkan dapat menggerakkan kembali peran dan fungsi ninik mamak, yang selama ini tidak optimal berperan membangun Nagari, yang disebabkan :
- Kurangnya figure penghulu dan pemangku adat yang sudah banyak merantau.
- Kurangnya pengkaderan ninik mamak untuk memimpin Nagari.
Semestinya, BAMUS Nagari menjadi upaya mambangkik batang tarandam di tengah pesatnya kemajuan bidang teknologi. Masalah asal usul dari keanggotaan BAMUS di Nagari, adalah hal yang perlu dipertimbangkan. Termasuk menginventarisir asset, dan permasalahan Nagari dengan data base Nagari.
Kalau bisa dipertajam, inilah prinsip demokrasi yang murni dan otoritas masyarakat yang sangat independen.
Langkah Penting adalah,
1. Menguasai informasi substansial
2. Mendukung pemerintahan yang menerapkan low-enforcment
3. Memperkuat kesatuan dan Persatuan di nagari-nagari
4. Muaranya adalah ketahanan masyarakat dan ketahanan diri.
Dimulai dengan apa yang ada. Yang ada ialah kekayaan alam dan potensi yang terpendam dalam unsur manusia. Selangkah demi selangkah. Karena itu masyarakat Minangkabau yang beradat dan beragama selalu dalam hidupnya diingatkan untuk mengenang hidup sebelum mati dan hidup sesudah hidup ini (dibalik mati) itu. Sesuai dengan peringatan Ilahi.
“bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS.13, Ar Ra’du : 11).
Tugas kembali kenagari, sesungguhnya adalah, menggali kembali potensi dan asset nagari, dengan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia di nagari.
Kemudian observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan , daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan, dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri.
Handak kayo badikik-dikik, Handak tuah batabua urai, Handak mulia tapek-i janji, Handak luruih rantangkan tali, Handak buliah kuat mancari, Handak namo tinggakan jaso, Handak pandai rajin balaja. Dek sakato mangkonyo ado, Dek sakutu mangkonyo maju, Dek ameh mangkonyo kameh, Dek padi mangkonyo manjadi.
DIPERLUKAN KERJA KERAS,
1. Meningkatkan Mutu SDM anak nagari,
2. Memperkuat Potensi yang sudah ada melalui program utama,
a. menumbuhkan SDM Negari yang sehat dengan gizi cukup,
b. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (terutama terapan),
c. mengokohkan pemahaman agama, sehingga anak negari menjadi sehat rohani,
d. menjaga terlaksananya dengan baik norma-norma adat, sehingga anak nagari menjadi masyarakat beradat yang beragama (Islam).
3. Menggali potensi SDA yang ada di nagari, yang diselaraskan dengan perkembangan global yang tengah berlaku,
4. Memperkuat ketahanan ekonomi rakyat.
5. Memperindah nagari dengan menumbuhkan percontohan-percontohan di nagari, yang tidak hanya bercirikan ekonomi tetapi indikator lebih utama kepada moral adat “nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”.
6. Mengefisienkan organisasi pemerintahan nagari dengan reposisi (dudukkan kembali komponen masyarakat pada posisinya sebagai subyek di nagari) dan refungsionisasi (pemeranan fungsi-fungsi elemen masyarakat).
7. Memperkuat SDM bertujuan membentuk masyarakat beradat dan beragama sebagai suatu identitas yang tidak dapat ditolak dalam kembali kenagari.
Membangun kesejahteraan bertitik tolak pada pembinaan unsur manusianya.
Dari menolong diri sendiri, kepada tolong-menolong, sebagai puncak budaya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dalam rangka pembagian pekerjaan, ber-ta’awun sesuai dengan anjuran Islam, “Bantu membantu, ta’awun, mutual help dalam rangka pembagian pekerjaan (division of labour) menurut keahlian masing-masing ini, akan mempercepat proses produksi, dan mempertinggi mutu, yang dihasilkan. Itulah taraf ihsan yang hendak di capai. Satu konsepsi tata cara hidup, sistem sosial dalam “iklim adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah”, dalam rangka pembinan negara dan bangsa kita keseluruhannya. Yakni untuk melaksanakan Firman Ilahi; “Berbuat baiklah kamu (kepada sesama makhluk) sebagaimana Allah berbuat baik terhadapmu sendiri (yakni berbuat baik tanpa harapkan balasan). (QS.28, Al Qashash : 77)
Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri anak nagari, “Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo.”
Teranglah sudah, bagi setiap orang yang secara serius ingin berjuang di bidang pembangunan masyarakat nagari pasti akan menemui disini iklim yang subur, bila pandai menggunakannya dengan tepat. Mengabaikan adat dan syarak ini, adalah satu kerugian, karena berarti mengabaikan satu partner “yang amat berguna” dalam pembangunan masyarakat nagari dan Negara.
Oleh : Buya, H. Mas’oed Abidin
Disampikan pada Diskusi Mailing List Minang, RantauNet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar