Rabu, 25 Januari 2012

NAGARI, SATU SISTEM PEMERINTAHAN TERENDAH, DALAM STRUKTUR MASYARAKAT MINANGKABAU.


Sifatnya multi dimensi dan multi fungsi. Nagari mempunyai aspek formal dan informal. Secara formal dia adalah bahagian yang integral dari pemerintahan nasional. Secara informal dia adalah unit kesatuan adat dan budaya Minangkabau.

Wilayah Nagari adalah suatu aset dalam pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari harus fokus menyiasati babaliak ka Nagari sebagai suatu sistim berpemerintahan dan melaksanakan kehidupan anak Nagari dalam tatanan adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Analisis Nagari yang paling utama adalah pemerintahan. Bagaimana Nagari diatur dan dibangun.

Nagari adalah plural, bukan single, perbedaan sistem Nagari tersebut membuat setiap Nagari mempunyai dinamika tersendiri. Dari sisi adatnya, adaik salingka nagari.

KONSEP PEMERINTAHAN HARUS MAMPU MENAUNGI MASYARAKAT.

Pemerintahan Nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasinya di tingkat Kabupaten, ada Perda tentang Pemerintahan Nagari. Dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Nagari, hubungan harus berdasarkan adat.

Maka, adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan Nagari. Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-Minangkabau-an. Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan bermasyarakat.

Termasuk dalam sosialisasi kebijakan pemerintahan, sesuai dengan perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi yang maju, seperti musyawarah dalam perwujudan demokrasi, penyediaan peluang bagi semua anak Nagari sebagai perwujudan dari hak asasi manusia.

HAKIKAT BERPEMERINTAHAN NAGARI ADALAH MEMATUHI UNDANG-UNDANG NEGARA.

Pemerintahan Nagari dapat menghidupkan jati diri kehidupan beradat di Nagari. Kebanggaan orang dalam banagari adalah lahirnya kepeloporan dalam berbagai bidang. Nagari itu dinamis, senantiasa berubah, dan wajib di antisipasi dengan musyawarah anak Nagari yang dikuatkan oleh Wali Nagari. Setiap pemekaran, berpedoman kepada pandangan adat dalam Nagari. Nilai kepemimpinan Wali Nagari adalah putra terbaik dan penghulu. Pemilihannya dengan mengindahkan kesetaraan dan keterwakilan.
Nilai kesetaraaan dan keterwakilan dari ninik mamak, alim ulama,cadiak pandai dan tokoh – tokoh adat di dalam Nagari, mesti diperhitungkan dengan cermat. Urusan Nagari adalah urusan bersama seluruh warga masyarakat Nagari. Bukan hanya urusan yang muda-muda atau urusan yang tua-tua. Bukan pula urusan ninik mamak semata.

Kerjasama antara generasi, muda dan tua, cerdik dan pandai, sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nagari.

a. BADAN MUSYAWARAH NAGARI, DIPILIH ANAK NAGARI,

Semestinya menjadi perwujudan dari tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan. Implementasinya, terlihat dalam pemahaman adat. Nagari, akan menjadi pelopor di dalam melaksanakan adat Minangkabau yang berfalsafah Adaik basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah.

BAMUS Nagari adalah bentuk perwujudan dari prinsip demokrasi dalam berpemerintahan, semacam badan legislatif tingkat Nagari, untuk melaksanakan pemerintahan Nagari bersama-sama Wali Nagari (Kepala Nagari). Maka, yang akan duduk di dalam BAMUS Nagari, semestinya hanya beragama Islam. Karena, tidak dapat disebut Minangkabau jika tidak beragama dengan Islam. Keberadaan BAMUS menjadi bagian upaya mengembalikan unsur adat ke hakikatnya.

Mengaktualisasikan fungsi dan peran tungku tigo sajarangan, melalui keteladanan, terutama dalam pelaksananan agama dan adat. Satu bentuk otonomi penuh pada Nagari untuk mengatur rumah tangga Nagari dengan berpedoman pada peraturan yang ada.

Wali Nagari bersama tokoh masyarakat dalam BAMUS akan menyusun program-program pembangunan Nagari

b. KEBERADAAN KERAPATAN ADAT NAGARI MENDUDUKI POSOSI YANG JELAS.

KAN di tingkat Nagari adalah badan otonom yang ditetapkan oleh anak Nagari, terikat kaum dalam Nagari, dan memegang asal usul serta kewenangan ulayat Nagari. Keanggotaan KAN seluruhnya terdiri dari penghulu di Nagari, bagian dari tungku tigo sajarangan, dimuliakan oleh anak Nagari, disebut nan gadang basa batuah.

Pertanyaannya, apakah semua anggota KAN terikat dengan LKAAM (satu organisasi masyarakat yang berjenjang dari tingkat provinsi)?

Apakah KAN menjadi bagian dari BAMUS Nagari atau berdiri sendiri ?. Jalan terbaik adalah menjadikan KAN sebagai bagian dari BAMUS Nagari. Sewajarnya, tampak nyata hubungan antara adat dan pemerintahan di tingkat Nagari. Saling topang menopang dan serasi. Melalui BAMUS Nagari, diharapkan dapat menggerakkan kembali peran dan fungsi ninik mamak, yang selama ini tidak optimal berperan membangun Nagari, yang disebabkan :
- Kurangnya figure penghulu dan pemangku adat yang sudah banyak merantau.
- Kurangnya pengkaderan ninik mamak untuk memimpin Nagari.

Semestinya, BAMUS Nagari menjadi upaya mambangkik batang tarandam di tengah pesatnya kemajuan bidang teknologi. Masalah asal usul dari keanggotaan BAMUS di Nagari, adalah hal yang perlu dipertimbangkan. Termasuk menginventarisir asset, dan permasalahan Nagari dengan data base Nagari.
Kalau bisa dipertajam, inilah prinsip demokrasi yang murni dan otoritas masyarakat yang sangat independen.

Langkah Penting adalah,
1. Menguasai informasi substansial
2. Mendukung pemerintahan yang menerapkan low-enforcment
3. Memperkuat kesatuan dan Persatuan di nagari-nagari
4. Muaranya adalah ketahanan masyarakat dan ketahanan diri.

Dimulai dengan apa yang ada. Yang ada ialah kekayaan alam dan potensi yang terpendam dalam unsur manusia. Selangkah demi selangkah. Karena itu masyarakat Minangkabau yang beradat dan beragama selalu dalam hidupnya diingatkan untuk mengenang hidup sebelum mati dan hidup sesudah hidup ini (dibalik mati) itu. Sesuai dengan peringatan Ilahi.

“bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS.13, Ar Ra’du : 11).

Tugas kembali kenagari, sesungguhnya adalah, menggali kembali potensi dan asset nagari, dengan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia di nagari.

Kemudian observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan , daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan, dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri.

Handak kayo badikik-dikik, Handak tuah batabua urai, Handak mulia tapek-i janji, Handak luruih rantangkan tali, Handak buliah kuat mancari, Handak namo tinggakan jaso, Handak pandai rajin balaja. Dek sakato mangkonyo ado, Dek sakutu mangkonyo maju, Dek ameh mangkonyo kameh, Dek padi mangkonyo manjadi.

DIPERLUKAN KERJA KERAS,

1. Meningkatkan Mutu SDM anak nagari,

2. Memperkuat Potensi yang sudah ada melalui program utama,
a. menumbuhkan SDM Negari yang sehat dengan gizi cukup,
b. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (terutama terapan),
c. mengokohkan pemahaman agama, sehingga anak negari menjadi sehat rohani,
d. menjaga terlaksananya dengan baik norma-norma adat, sehingga anak nagari menjadi masyarakat beradat yang beragama (Islam).

3. Menggali potensi SDA yang ada di nagari, yang diselaraskan dengan perkembangan global yang tengah berlaku,

4. Memperkuat ketahanan ekonomi rakyat.

5. Memperindah nagari dengan menumbuhkan percontohan-percontohan di nagari, yang tidak hanya bercirikan ekonomi tetapi indikator lebih utama kepada moral adat “nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”.

6. Mengefisienkan organisasi pemerintahan nagari dengan reposisi (dudukkan kembali komponen masyarakat pada posisinya sebagai subyek di nagari) dan refungsionisasi (pemeranan fungsi-fungsi elemen masyarakat).

7. Memperkuat SDM bertujuan membentuk masyarakat beradat dan beragama sebagai suatu identitas yang tidak dapat ditolak dalam kembali kenagari.

Membangun kesejahteraan bertitik tolak pada pembinaan unsur manusianya.
Dari menolong diri sendiri, kepada tolong-menolong, sebagai puncak budaya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dalam rangka pembagian pekerjaan, ber-ta’awun sesuai dengan anjuran Islam, “Bantu membantu, ta’awun, mutual help dalam rangka pembagian pekerjaan (division of labour) menurut keahlian masing-masing ini, akan mempercepat proses produksi, dan mempertinggi mutu, yang dihasilkan. Itulah taraf ihsan yang hendak di capai. Satu konsepsi tata cara hidup, sistem sosial dalam “iklim adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah”, dalam rangka pembinan negara dan bangsa kita keseluruhannya. Yakni untuk melaksanakan Firman Ilahi; “Berbuat baiklah kamu (kepada sesama makhluk) sebagaimana Allah berbuat baik terhadapmu sendiri (yakni berbuat baik tanpa harapkan balasan). (QS.28, Al Qashash : 77)

Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri anak nagari, “Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo.”

Teranglah sudah, bagi setiap orang yang secara serius ingin berjuang di bidang pembangunan masyarakat nagari pasti akan menemui disini iklim yang subur, bila pandai menggunakannya dengan tepat. Mengabaikan adat dan syarak ini, adalah satu kerugian, karena berarti mengabaikan satu partner “yang amat berguna” dalam pembangunan masyarakat nagari dan Negara.

Oleh : Buya, H. Mas’oed Abidin
Disampikan pada Diskusi Mailing List Minang, RantauNet

Menguatkan Pemerintahan Nagari


Semestinya kembali kenagari harus dipahami peran lembaga tungku tigo sajarangan yang tampak dalam badan musyawarah nagari dan kerapatan negari.

Prinsip musyawarah adalah pondasi mendasar dan utama dari adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Kembali kenagari haruslah bermula dengan kesediaan untuk rujuk kepada hukum adat (norma yang berlaku di nagari) dan kesetiaan melaksanakan hukum positf (undang-undang negara).

Muara pertama terdapat pada supra struktur pemerintahan nagari, dimana kepala pemerintahan negari (kepala negari) akan berperan sebagai kepala pemerintahan di nagari dan juga pimpinan adat.

Sebagai kepala pemerintahan terendah dinagari memiliki hirarki yang jelas dengan pemerintahan diatasnya (kecamatan atau kabupaten).

Sebagai kepala adat harus berurat kebawah yakni berada ditengah komunitas dan pemahaman serta perilaku adat istiadat yang dijunjung tinggi anak nagari (adat salingka nagari). Minangkabau tetap bersatu, tetapi tidak bisa disatukan.

Muara kedua, dukungan masyarakat adat (kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo), dan mendapat dukungan dalam satu tatanan sistim pemerintahan (perundang-undangan).

Anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya. Konsepnya tumbuh dari akar nagari itu sendiri, bukanlah suatu pemberian dari luar.

“ Lah masak padi ‘rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai, satangkai jarang nan mudo, Kabek sabalik buhus sintak, Jaranglah urang nan ma-ungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.”

Artinya diperlukan orang-orang yang ahli dibidangnya untuk menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku. Hal ini perlu dipahami supaya jangan tersua seperti kata orang “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.

Masyarakat nagari sesungguhnya tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja tetapi terdiri dari beberapa suku yang pada asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah asal di sekeliling ranah bundo.

Sungguhpun berbeda, namun mereka dapat bersatu dalam satu kaedah hinggok mancangkam tabang basitumpu atau hinggok mencari suku dan tabang mencari ibu.

Hiyu bali balanak bali, ikan panjang bali dahulu.
Ibu cari dunsanak cari, induak samang cari dahulu.

Yang datang dihargai dan masyarakat yang menanti sangat pula di hormati.

Dima bumi di pijak, di sinan langik di junjuang, di situ adaik bapakai.

Disini tampak satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi, sebagai prinsip egaliter di Minangkabau.

HUBUNGAN KERABAT DI MINANGKABAU BERLANGSUNG HARMONIS DAN TERJAGA BAIK.

HUBUNGAN KERABAT DI MINANGKABAU BERLANGSUNG HARMONIS DAN TERJAGA BAIK.

Hal tersebut terjadi karena perasaan kekeluargaan dan perasaan malu kalau tidak membina hubungan dengan keluarganya dengan baik. Seseorang akan dihargai oleh sukunya atau keluarganya apabila ia berhasil menyatu dengan kaumnya dan tidak membuat malu kaummya.

Hubungan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang kompleks senantiasa dijaga dengan baik oleh ninik mamak dan penghulu di Nagari. Seseorang akan dianggap ada apabila ia berhasil menjadi sosok yang diperlukan di kaumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kelompoknya. Nilai-nilai ideal dalam kehidupan yang mesti dihidupkan terus dalam menata kehidupan bernagari, antara lain adalah,
1) rasa memiliki bersama,
2) kesadaran terhadap hak milik,
3) kesadaran terhadap suatu ikatan,
4) kesediaan untuk pengabdian,
5) dampak positif dari satu ikatan perkawinan, seperti mengurangi sifat-sifat buruk turunan serta mempererat mata rantai antar kaum.

Pembangunan Nagari-nagari harus memakai pola keseimbangan dan pemerataan. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat Nagari dipacu dengan mengkaji potensi Nagari.
Pemberdayaan koperasi syariah di nagari menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat di nagari, terutama keluarga miskin.

Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di nagari-nagari antaranya ;

  1. Memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
  2. Memberdayakan kaum perempuan (bundo kanduang) sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
  3. Meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi anak nagari,
  4. Pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.

Koperasi anak nagari yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anak nagari, atau berbasis suku di nagari sebagai anggota koperasi. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana ada trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota (anak nagari) yang sudah teruji memegang amanah, dengan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah, akhirnya seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.

Selain kegiatan koperasi jasa keuangan, anak nagari juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah, untuk kepentingan pembangunan anak nagari sesuai dengan ketentuan syarak.
Mungkin ada Nagari yang lebih baik ekonomi masyarakatnya (seperti, Rao-Rao, Situmbuak, Sumaniak, Limo Koum, Padang Gontiang, Lintau, Batipuah, Pandai Sikek), namun ada pula Nagari yang miskin (seperti Atar, Rambatan, Tanjuang Ameh, Saruaso, Padang Lua dan Tanjuang Alam). Pengalokasian dana hendaknya berimbang.

Kekekrabatan dapat dijaga oleh ninik mamak dan penghulu yang dihimpun dalam KAN;

  • Dibalut dengan satu sistem pandangan banagari,
  • Cinta kepada Nagari yang sama dipunyai,
  • Kegiatan pembangunan yang dipersamakan.

Prinsip pergaulan hidup adalah budi.

Prinsip pergaulan hidup adalah budi.

Budi mengandung sifat yang tiga: rasa, karsa, dan tjipta. Dalam pelaksanaannya, rasa berhasrat akan serba indah, karsa berhasrat hendak mengetahui, dan tjipta berhasrat akan hidup susila. Karena begitu pentingnya budi dalam pergaulan hidup suku bangsa minangkabau, sehingga diabadikan melalui pepatah:

Nan kurie’ kundi,

Nan merah sago,

Nan baiek’ budi,

Nan indah baso

Pulau pandan djauh ditangah,

Dibalie’ pulau Aso-Duo,

Hancue badan dikanduang tanah,

Budi baie dikana djuo

Ungkapan tersebut memberi didikan secara langsung tentang arti pentingnya “budi” bagi manusia. Dalam ungkapan yang lebih halus dikiaskan dengan kata-kata: “tahu dibayang kato sampai, alun bakilek alah bakalam, tahu di angin nan basaru, tahu di ombak nan badabua, tahu dikarang nan balunggue”.

Ungkua jo Jangko dalam Adat (lihat jugalah tulisan Idrus Hakimi Dt. Rajo Panghulu, 1978. Pokok-pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau, Bahagian ke I. CV. Rosda Bandung. Bandung, hal 19-20.).

1. Nak luruih rantangkan tali.

Artinyo, nak jan manyimpang kiri kanan, condong jan kamari rabah, luruih manantang barih adat.

2. Nak tinggi naikan budi.

Artinyo, jan supayo kalangkahan, tagak nak jan tasundak, malenggang nak jan tapampeh, barang suatu dikarajokan nak lalu salasai sajo.

3. Nak aluih baso jo basi.

Artinyo, jan barundiang basikasek, tidak bakato basikasa, batutur nan lunak lambuik, lamak basantan jo tangguli.

4. Nak elok lapangkan hati.

Artinyo, mencari jalan kebaikan, supayo dapek suluah nan tarang.

5. Nak taguah paham dikunci.

Artinyo, jan taruah bak katidieng, jan uruik bak anjala, barundiang ba nan batin, patuik baduo jan batigo, nak jan lahie di danga urang.

6. Nak mulia tapati janji.

Artinyo, kato nan bana nan ka dipagang, walau bagaimanapun sangkuik pauik, asal tidak mahambek bana, kalau ikarah dengan lidah, tibo dijanji tapati juo.

7. Nak labo, bueklah rugi.

Artinyo, namuah bapokok ba balanjo, marugi kito dahulu, pokok banyak labo basakik, karano ujuik yakin manjalankan lamo lambek tacapai juo.

8. Nak kayo kuwek mancari.

Artinyo, namuah ba jariah ba usaho, tidak mamandang jauh hampia, as alai angok-angok ikan, asa lai jewo-jewo patuang, nan indak dicari juo.

Kalau tapakai ukua jo jangko dalam adat; maka mamahek didalam baris, bakato di dalam bana, batanam di dalam paga, nak elok salendang dunia, nak ulam pucuak manjulai, nak aie pincuran tabik, nak licin cayo lah datang, nak haluih kilek lah tibo, salasai rundiang dinan elok, alah tumbuah dijalannyo;

Gantang di budi chaniago,

cupak di koto piliang.

Dunia sudah kiamat tibo,

labuah luruih jalan basimpang.

Limbago jalan batampuah,

itu karajo niniak mamak,

Sarugo di iman taguah,

narako di laku awak

Dasar-dasar inilah yang seharusnya menjadi “fundamen” bagi generasi muda minangkabau berikutnya. Dalam kesehariannya, “budi” tersebut menjadi “pakaian” panghulu di minangkabau, sebagaimana yang kita ketahui bahwa bahwa panghulu adalah pemimpin (Pemimpin bagi dirinya sendiri, keluarga, sanak kemenakan, jorong, kampuang, nagari hingga Negara), sehingga masing-masing panghulu haruslah memakaikan sifat: siddiq, amanah, fathanah, tabligh..

Siddiq, artinya;

Bajalan luruih, bakato bana,

Jalan luruih aluah tarantang,

Luruihnyo Manahan liliek,

Balabeh Manahan cubo.

Basilang tombak dalam parang,

Baribu batu panaruangan,

Pariek tabantang manghalangi,

Tatagak paga nan kokoh,

Badindiang sampai kalangiek,

Namun nan bana dianjak tidak.

Amanah, yaitu seorang panghulu harus memakaikan sifat di percaya secara lahir dan batin. Fathanah, seorang panghulu harus lah memakaikan sifat yang cerdik, tahu, dan pandai. Tabligh, yaitu seorang panghulu haruslah bersifat menyampaikan.

Syarak (islam) sebagai landasan hidup orang minangkabau di dalamnya terkandung: iman, islam, tauhid, makrifat.

Iman, adalah percaya akan rukun iman yang enam dalam agama islam:

1. percaya kepada Allah.

2. percaya akan Rasul-Nya.

3. percaya akan malaikat-Nya Allah.

4. percaya kepada kita-kitab suci, Al-Qura’anulkarim.

5. percaya kepada qada dan kadar.

6. percaya kepada hari qiamat.

Dimana keimanan ini bukanlah hanya sekedar dipercayai begitu saja tetapi di ikuti dengan mengamalkan segala suruhan Allah dan Rasul-Nya, dan menghentikan segala larangan-Nya.

Islam, mengerjakan segala rukun yang telah kita ketahui dalam agama islam yang telah diwajibkan kepada kita manusia yang baliq berakal dan bergaul dengan baik sesame manusia.

Tauhid, adalah meng-Esa-kan Tuhan Amat Suci Allah dari bersekutu dengan lainnya. Allahuahad, allahushomad, ilahukum ilahun wahid.

Makrifat, mengingat Allah SWT di waktu senang dan diwaktu susah, siang dan malam, di waktu tidur dan bangun, diwaktu seorang dan diwaktu bersama, karena selalu ingat kepada Allah itu akan menjauhkan kita dari pekerjaan yang terlarang (jahat).

Ajaran agama islam ini dipakaikan oleh orang minangkabau, baik yang ada di Luhak maupun mereka yang ada di rantau, sebagaimana yang dinyatakan oleh pepatah “luhak bapanghulu, rantau ba rajo”. Himpunan daerah ranah dinamai luhak, yang terdiri dari tiga luhak: luhak tanah datar, luhak agam, luhak lima puluah kota. Karena daerah luhak semakin padat penghuninya, maka sebahagian diantara mereka pindah mencari daerah lain diluar luhak nan tigo untuk mencari kehidupan. Daerah inilah yang kemudian disebut dengan daerah rantau (Lihat, M. Rasjid Manggis Dt. Rajo Panghulu. 1971. Minangkabau: Sejarah Ringkas dan Adatnja. Sridharma’ – Padang. Padang, hal 66 alinea 8).

Mereka membuat nagari baru di daerah rantau yang memakai susunan adat, seperti di luhak (negeri asalnya) juga. Sama dengan adat di daerah luhak. Dimana perlunya ditambah dengan beberapa peraturan baru, berdasarkan kato mufakat, sesuai dengan keadaan dan keperluan setempat, sehingga peraturan baru itu mempererat ikatan bermasyarakat di nagari baru itu, dengan tidak mengungkai kebat menurut adat dengan daerah luhak yaitu, tempat mula-mula mereka “bapailah-batinggalah”.

Biasanya sekali semusim atau bila kesempatan mengizinkan, orang yang dirantau datang ke kampung melihat “sandi nan ampek”, rumah asal, tempat “darah ta tumpah, pusek dikarek”, tempat dilahirkan.

Syarat menegakan nagari dirantau adalah mengikat yang telah ditentukan di luhak (luhak) semula, begitupun bentuk federasi nagai-nagari menurut adat kebiasaan di luhak itu. Kalau ada perbedaan rantau dengan luhak “daerah darek”, maka perbedaan itu hanya pada teritoriumnya, tidak pada adat dan susunanya.

Rantau adalah daerah otonom penuh, mempunyai peraturan pemerintahan sendiri, yang dipilih oleh isi nagari dengan hak turun temurun untuk menjadi tepatan raja.

Berdasarkan undang-undang luhak dan rantau, dimana tertera “luhak bapanghulu, rantau ba rajo”, nyatalah, bahwa raja hanya berkuasa di daerah rantau, sedangkan panghulu tetap memegang kekuasaan atas luhak atau daerah asal usul suku minangkabau