Sabtu, 06 Agustus 2011

UPAYA UPAYA MENYIASATI KEMAKSIATAN


Kontribusi Agama, Melalui Penguatan Akidah dan Ibadah

Oleh : Buya H. Masoed Abidin


Generasi anak bangsa ini mesti menjauhkan diri dari perilaku yang dimarahi Allah.
Berperangai bebas tanpa arah akan mengundang musibah dalam kehidupan.
Mengerjakan yang diwajibkan dan meninggalkan yang dilarang berarti berupaya menjauhkan diri dari kemaksiatan.


Mengatasi problematika sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya ; a). Melakukan tazkiyah nafs dengan teratur dalam manhaj suffiyah,
b). Memantapkan iman, tauhid uluhiyah,
c). Melaksanakan Ibadah yang teratur, sebagai perwujudan tauhid rububiyah,
d). Melakukan Wirid yang berkesinambungan,
e). Shalat berjamaah, dan ibadah sunat yang teratur, seperti qiyamullail, shaum, dan lainnya,
f). Melakukan interaksi intensif (silaturahim yang terjaga) ditengah masyarakat.


Semua pengupayaan ini akan menjadi kekuatan untuk mengantisipasi berkembangnya maksiat.


Tantangan Zaman sangat memberati dalam pembinaan generasi kini, diantaranya ;


Gaya hidup globalisasi adalah Masalah besar hari ini.
Gaya hidup tersebut mengarah kepada ;
a. Budaya pengagungan materi (materialistik),
b. Menghindari supremasi agama (sekularistik),
c. Mengejar kesenangan indera, ittiba’ hawahu, kenikmatan badani (hedonistik),
d. Penyimpangan dari budaya luhur (ABS-SBK),
e. Interaksi kebudayaan melalui media informasi yang vulgar,
f. Meluasnya Kriminalitas, Sadisme, Krisis moral.


Sekularisasi dan Liberalisasi .
Dunia pendidikan digoncangkan fenomena vandalistik marak terjadi ;
a. Tawuran pelajar,
b. Kebiasaan a-susila dikalangan remaja,
c. Kecabulan, pornografi, pornoaksi meluas.


Tantangan Kontemporer lainnya ;
Minat kuat ke kehidupan non-science, Asyik mencari kekuatan gaib, Belajar sihir, paranormal, kekuatan jin, Bertapa ketempat angker, Menyelami black-magic, percaya mistik, hipnotisme dan sebagainya.


Mengatasinya dengan mengambil Keutamaan Ajaran Agama Islam membangun masyarakat kuat saling bekerjasama, mempunyai sikap kasih mengasihi dengan ;
a. ukhuwwah, yakni kesaudaraan,
b. mahabbah, yakni kasih sayang sesama makhluk karena mencintai Allah Maha Kuasa.
c. ta’awun, yakni saling bantu membantu dalam kebaikan dan kemashlahatan ummah.


Pelecehan Nilai nilai luhur kehidupan selalu terjadi, ketika agama kurang di amalkan sehingga kekuatan ummat menjadi lemah.

Peran dan eksistensi manusia diciptakan adalah untuk mengabdi dengan berbuat kebajikan kebajikan.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأنْسَ إِلآ لِيَعْبُدُون

Ibadah adalah mematuhi Allah dengan cara ;
a. tazkiyah nafs ; ilmu dan zikrullah,
b. tazkiyah maliyah ; shadaqah, infaq dan zakat ,
c. tazkiyah amaliah ; niyat lillahi ta’ala

Kewaspadaan Umat.
Menyiasati meruyaknya kemaksiatan yang akan merusak anak nagari dan kampung halaman, wajib meningkatkan kepedulian sesama, sesuai ajaran agama Islam.


الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ ِفيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّه و أَنْفَقَهُ فِى حَقِّهِ أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ و أَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ وَ مَنْ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ وَ أَنْفَقَهُ فِى غَيْرِ حَقِّهِ أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ الهَوَانِ وَ رُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِى مَالِ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ لَهُ النَّارَ يَوْمَ القِيَامَةِ. (رواه البيهقي عن ابن عمر)
“Dunia itu manis dan hijau. Siapa yang berusaha memperoleh harta di dunia di jalan yang halal dan membelanjakannya menurut patutnya, niscaya orang itu diberi pahala oleh Allah dan dimasukkan ke dalam surga-Nya. Siapa yang mengusahakan harta di dunia tidak di jalan yang halal dan dinafkahkannya tiada menurut patutnya, niscaya Allah akan menempatkan orang itu di kampung kehinaan. Tidak sedikit orang yang menyelewengkan harta Allah dan Rasul-Nya memperoleh neraka di hari kiamat.” (HR. Baihaqy dari Ibn Umar).



Limbah budaya Westernisasi mulai membalut remaja dengan perilaku nan lamak di salero . Pola hidup hedonistic atau premanisme, Gaya konsumeristis, boros, cinta mode, Sex bebas, menurutkan syahawat, Sikap individualistik, Jauh dari kawalan agama dan adat luhur.


Menghadapi problematika sosial tersebut diperlukan usaha kuat mengekang keinginan hawa nafsu. Mesti dilakukan dengan kesadaran tinggi, secara perorangan, lembaga masyarakat serta badan pemerintahan.

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ
“ Dan aku tidaklah akan mampu membersihkan diriku dari kesalahan – selama memperturutkan hawa nafsu --, karena sesungguhnya nafsu sangat menyuruh kepada kejahatan.”


Menjadi budak nafsu sama dengan menjadi musyrik.
Solusi Mengatasi Problematika Sosial akan berhasil dengan tindakan nyata.
Tekad yang teguh Menuju Redha Allah (ibadah).
Tazkiyah an Nafs dan Tauhid Uluhiyah.
Menampilkan Program Umatisasi.
Menguatkan kesaudaraan masyarakat.


Menjadi kewajiban semua pihak membentuk Generasi berbudi luhur – akhlakul karimah -- dalam berperilaku.
Memiliki Iman taqwa kepada Allah. Menjaga silaturahim (interaksi) dalam tatanan masyarakat yang madani (mudun = maju serta beradab).


Tugas utama adalah mencetak generasi unggul dengan iman dan taqwa, berpengetahuan luas, menguasai teknologi, berjiwa wiraswasta, beradat dan berakhlak, melaksanakan adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, yakni generasi yang memiliki keperibadian ;
1. Salimul Aqidah (Aqidahnya bersih),
2. Shahihul Ibadah (Ibadahnya benar),
3. Matinul Khuluq (akhlaqnya kokoh),
4. Qowiyyul Jismi (fisiknya kuat),
5. Mutsaqqoful Fikri (intelektual dalam berfikir),
6. Mujahadatul Linafsihi (punya semangat juang dalam melawan hawa nafsu).


Membentuk kaderisasi generasi yang akan mengemban amanah risalah da’wah Islam dalam tatakrama Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, melalui cara sebagai berikut ;
1. Membentuk watak generasi yang lasak (dinamik),
2. Mendidik generasi memiliki wawasan Agama,
3. Menanamkan rasa memiliki tanggung jawab kemanusiaan (wazhifah insaniah).
4. Membina kesadaran komunikatif,
5. Menggerak potensi berbasis religi.


Pembentukan akhlak umat tak boleh diabaikan.

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبَ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“ sesuatu perkara yang menyebabkan sesuatu kewajiban tidak akan dapat disempurnakan kecuali dengannya maka perkara tersebut adalah wajib juga hukumnya.”


Rintangan sangat berat, menjelang kiamat akan terjadi berbagai peristiwa sangat gawat, dan bencana yang besar. Pada saat-saat kritis, kelompok zhalim akan berkuasa, dan orang fasik memegang posisi penting. Penyeru kebaikan akan ditindas, dan pencegah kemungkaran mendapat tekanan. Bekali diri dengan iman yang cukup. Perbanyak amal shaleh. Paksa diri mentaati Allah. Sabarlah menghadapi kesulitan. Niscaya akan mendapatkan sorga abadi.


Tazkiyah an Nafs (pembersihan jiwa) memunculkan himmah (minat dan cita) yang kuat;
a. Saling mengingatkan (tafahum),
b. Bantu-membantu (ta’awun),
c. Tidak berdampingan dengan kejahatan.


Pencemaran jiwa ( النَّفْسُ الحَيَوَانِيَّةُ ) terjadi disebabkan oleh dorongan keinginan memenuhi kehendak nafsu semata.

Menjaga kesuburan Nafs dengan;
a. Ibadah shalat teratur,
b. Amalan baik sepanjang masa,
c. Zikrullah setiap waktu,
d. Membaca al-Qur’an, shalatul-lail,
e. Senang berpuasa sunat.


Sabda Rasulullah ;

إِنَّ فِى الجَسَدِ مُضْغَةٌ إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدِ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدِ كُلُّهُ, أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ -- رواه البخاري
“ Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal mudhghah (benda darah), jika ia sehat maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia fasad maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati .. “


Kalbu atau hati = القَلْبُ -- adalah Jiwa yang memerintah manusia yang disebut الرُّوْحُ الاَمْرِي .

Firman Allah mengingatkan peran kalbu itu amat berpengaruh.

فَإِنَّهَا لآ تَعْمَى الآَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ
Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta itu, adalah hati yang ada di dalam dada. (Al-Hajj:22:46).


Beberapa upaya antara lain ;
a). Menyucikan jiwa dengan zikrullah,
b). Melaksanakan Wirid yang tertib (وَارِدُ الاِ نْتِبَاهِ ) hapus ghaflah,
c). Menjaga Hati senantiasa bersih (yaqazah) menjauhi maksiat,
d). Selalu bertaubat menghapus kesalahan dari perilaku maksiat,
e). Memelihara kethaatan membentuk jiwa jauhari (النفس الجَوْهَرِي), bijak berhikmah, sadar berkesaudaraan.

Kehidupan di Dunia sebagai tempat beramal mesti diisi dengan kebaikan kebaikan mengerjakan yang diperintahkan, serta menghindari apapun yang dilarang.
Kekayaan sesungguhnya ada pada kepatuhan.


أَدِّ مَا افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكَ تَكُنْ مِنْ أَعْبَدِ النَّاسِ وَ اجْتَنِبِ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكَ تَكُنْ أَوْرَعَ النَّاسِ وَ ارْضَ ِبمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ مِنْ أَغْنَى النَّاس رواه ابن عدى عن ابن مسعود
“ Tunaikanlah apa yang diwajibkan Allah kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yang paling banyak ibadat. Jauhilah apa yang dilarang Allah kepada kamu mengerjakannya, niscaya kamu menjadi orang yang paling cermat. Relalah menerima apa yang dibagikan Allah kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yang paling kaya.” (HR.Ibnu ‘Adi dari Ibnu Mas’ud).


Peringatan Nabi menganjurkan untuk selalu Ikhlas dan setia dalam pembimbingan zikrullah.

إِنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ: أَنَا مَعَ عَبْدِي مَا ذَكَرَنِي وَ تَحَرَّكَتْ بِي شَفَتَاهُ رواه أحمد عن أبي هريرة
Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Aku bersama (menolong) hamba-Ku, selama dia menyebut (mengingat) Aku dan masih bergerak bibirnya menyebut nama-Ku. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).



Memelihara Kesaudaraan menjadi upaya menumbuhkan kekuatan menyiasati kemaksiatan. Firman Allah mengingatkan bahwa kekuatan persatuan dan kesaudaraan itu adalah rahmat anugerah yang mesti dijaga.

وَاذْكُرُوا إِذْ أَنْتُمْ قَلِيلٌ مُسْتَضْعَفُونَ فِي الأرْضِ تَخَافُونَ أَنْ يَتَخَطَّفَكُمُ النَّاسُ فَآوَاكُمْ وَأَيَّدَكُمْ بِنَصْرِهِ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan ingatlah (hai para Muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di permukaan bumi (Makkah), kamu takut orang-orang (Makkah) akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (di Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya, dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baik-baik, agar kamu bersyukur” (QS.8, al-Anfaal :26).

Strukturisasi Ruhaniyah wajib dilaksanakan guna menghindari kufur bergelimang maksiat. Membiasakan sikap perilaku terpuji, diantaranya ; shiddiq (lurus, transparan), amanah (jujur), tabligh (dialogis), fathanah (ilmiah), tauhidiyah , percaya akhirat, disiplin ibadah (taat syari’at), optimis luasnya alam (rezki dari Allah ), kesaudaraan mendalam (mu-akhah).


Sabda Rasulullah amat menganjurkan perbuatan dan tindakan baik serta luhur yang tumbuh dari jiwa atau rohani yang terpelihara dan terstruktur dengan baik.

أَطِبِ الكَلاَمَ، وَ أَفْشِ السَّلاَمَ، وَ صِلِ الأَرْحَامَ، وَ صَلِّ بِالَّلْيلِ وَ النَّاسُ نِيَامٌ، ثُمَّ ادْخُلِ الْجَنَّةَ بِسَلاَم ٍ --رواه ابن حبان عن أبي هريرة
Ucapkanlah perkataan dengan baik, kembangkanlah ucapan memberi salam, perhubungkanlah silaturahmi dan sembahyanglah di waktu malam ketika orang banyak sedang tidur, sesudah itu masuklah ke dalam surga dengan selamat. (HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ خَيْرًا فَتَحَ لَهُ قُفْلَ قَلْبِهِ وَ جَعَلَ فِيْهِ الْيَقِيْنَ وَ الصِّدْقَ وَ جَعَلَ قَلْبَهُ وَاعِيًا لِمَا سَلَكَ فِيْهِ وَ جَعَلَ قَلْبَهُ سَلِيْمًا وَلِسَانَهُ صَادِقًا وَ خَلِيْقَتَهُ مُسْتَقِيْمَةً وَ جَعَلَ أُذُنَهُ سَمِيْعَةً وَ عَيْنَهُ بَصِيْرَة ً) رواه الشيخ عن أبي ذر(
Apabila Allah hendak mendatangkan kebaikan kepada hambaNya dibukakan kunci hatinya dan dimasukkan ke dalamnya keyakinan dan kebenaran dan dijadikan hatinya menyimpan apa yang masuk ke dalamnya dan dijadikan hatinya bersih, lidahnya berkata benar, budinya lurus, telinganya sanggup mendengar dan matanya melihat dengan terangan. (HR. Syekh dari Abu Zar).


Kekuatan Umat ada pada jati dirinya.

Shabar dan syukur adalah bukti nyata dari jiwa yang sadar beragama dan beriman tauhid. Disinilah letak kekuatan umat itu.

Sabda Rasulullah SAW tentang sibghah orang Muslim itu diantaranya ;

عَجِبْتُ لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيْبَةٌ احْتَسَبَ وَ صَبَرَ وَ إِذَا أَصَابَهُ خَيْرٌ حَمِدَ اللهَ وَ شَكَرَ، إِنَّ اْلمُسْلِمَ يُؤْجَرُ فيِ ُكلِّ شَيْءٍ حَتَّى فيِ الُّلقْمَةِ يَرْفَعُهَا إِلىَ فِيْهِ. (رواه البهقي عن سعيد(
Aku kagum kepada orang Islam, apabila ditimpa cobaan, dia ikhlas dan sabar, sebaliknya apabila memperoleh kebaikan, dia memuji Allah dan bersyukur. Sesungguhnya orang Islam itu diberi pahala dalam segala hal, bahkan berkenaan dengan suap yang diangkatnya ke mulutnya. (HR. Baihaqi dari Sa’id).


Pengikut hawa nafsu, adalah kelompok manusia yang tidak mempunyai jiwa yang sadar. Karena itu mereka akan Suka melanggar hukum, Bersifat ghaflah = lalai, dan selalu berbuat Maksiat.

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah).

Mengaplikasi peringatan ini, maka peranan Pendidikan Surau menjadi sangat signifikan membangun dan mendidik generasi bersih, beriman dan dinamik. Hal tersebut dapat dicapai dengan silabus pendidikan dan pemahaman agama yang benar. melalui pendidikan surau (halaqah), diharapkan terbinanya peribadi muslim yang kaffah (sempurna). Masyarakat keliling (lingkungan) akan memahami, meyakini, dan menerapkan aqidah iman yang istiqamah, konsisten menjauhi perbuatan dosa dan maksiat.


Keberhasilan Pendidikan Surau pada menetapi ibadah Islam dalam kehidupan seharian dan berakhlak yang beradat serta terjauh dari perbuatan maksiat.

Pembelajaran Sistim Halaqah di Surau meliputi silabus Aqidah, Akhlaq, Fiqh dan Kewaspadaan Umat.
Semua bimbingan Kitabullah menekankan adab pergaulan antar manusia yang di ikat hubungan kasih dengan khalik Maha Pencipta, ujudnya dengan ibadah dan sikap hidup tawakkal dan bertaqwa.

Tujuan Umum Pendidikan Surau model halaqah = sistim kelompok mengokohkan pengawasan akhlaq umat melalui domain ruhiyah (ranah rohani) yang memberi warna (sibghah) dalam komunitas dengan memiliki perilaku (sahsiah akhlak) mulia (karimah), dalam masyarakat yang mencintai masjid, mendalami ilmu, menghidupkan kerukunan lingkungan yang di dukung oleh rumah tangga yang bersih.

Akhlak adalah konsep perangai dari Khalik.
Akhlak adalah jembatan makhluk dengan Khaliknya.

Hidup tidak berakhlak menjadikan kehidupan tidak akan bermanfaat, serta di akhirat merugi.

Akhlaq, meliputi akhlaq kepada Allah, kepada tetangga, sama besar, lebih muda, kepada lawan jenis, berbeda agama, lingkungan, guru, orang lebih tua, dan kepada ibu bapa.

حَقُّ الوَلَدِ عَلىَ وَالِدِهِ أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ وَ أَدَبَهُ، وَ أَنْ يُعَلِّمَهُ الْكِتَابَةَ وَ السِّبَاحَةَ وَ الرِّمَايَةَ، وَ أَنْ لاَ يَرْزُقَهُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَ أَنْ يُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ. (رواه الحكيم(
Kewajiban ayah kepada anaknya, supaya memberinya nama yang baik dan pendidikan budi pekerti yang baik, mengajarnya tulis baca, berenang dan memanah (keterampilan dan kemampuan membela diri dan bela wathani), memberinya makanan yang baik dan mengawinkannya apabila telah dewasa. (HR. Hakim).

ياَ غُلاَمُ: احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، اِحْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ وَ إِذَا سَأَلَكَ فَاسْأَلِ اللهَ تَعَالىَ وَ إِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ )رواه الترذي(
Pemuda! Jagalah (perintah) Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah (perintah) Allah, nanti engkau akan mendapati penjagaan-Nya di hadapan engkau. Apabila engkau menanya, tanyalah kepada Allah dan apabila engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. (HR. Tirmidzi).


Nilai-nilai ajaran Islam mewajibkan mengimani Allah dan menghargai nikmatNya menjadi sumber rezeki, kekuatan dan kedamaian. Pengamalan syari’at dengan tauhid yang benar di tengah keluarga akan menjauhkan semua bentuk kemaksiatan.

Tujuannya jelas, yaitu : membina, mengembangkan potensi da’wah berperilaku Islami di tengah kehidupan anak nagari. Akhlak mulia mendorong nagari maju bermartabat dengan minat terarah dan terbimbing pandai bersyukur. Anak bangsa yang tidak menjaga budi akhlak akan mengalami kehancuran, punahnya adat luhur, lenyapnya keyakinan & lunturnya budaya bangsa.

Materi Pembelajaran penguatan Aqidah, meliputi Arkanul Iman, Iman kepada Allah, Iman kepada Rasul, Malaikat, Kitabullah, Hari Akhirat dan Takrif kebenaran, Hakikat Dinul Islam, Ikhtiar dan Taqdir. Mencakup berbagai pengetahuan terapan masyarakat pengguna sistim surau dimaksud.

(1). Aqidah ;
Melahirkan sikap mahabbah, cinta kasih yang mendalam kepada Allah. Menumbuhkan sikap redha, ikhlas, ihsan dan disiplin dengan arkanul iman. Menyuburkan sikap setia, syukur, sabar dan disiplin, yang melahirkan sikap tidak putus asa, istiqamah dengan ketentuan Allah.

(2). Fiqh Sirah dan Tarikh Islam ;
Urgensi dari sirah nabawiyah serta Perkembangan Ilmu Pengetahuan tentang Islam di Nusantara.

(3). Prospek dan Tujuan Pendidikan Surau Sistim Halaqah ;
Memahami landasan masyarakat ABS-SBK, Kaderisasi risalah da’wah Islamiyah di Minangkabau. Menghidupkan prinsip ta'awun, bersama. Pembaruan masyarakat Minangkabau. Pendidikan kemampuan (kompetensi) adat, bahasa tutur dan tulisan Arab Melayu. Membina, memahami, meyakini sistem keluarga Islam dalam kehidupan. Membentuk generasi berbudaya dan berakhlaq mulia di ranah Minangkabau (Sumatera Barat).


Pandangan Adat Minangkabau tentang Kemaksiatan.

Sepuluh perangai tercela yang dapat berakibat kebawah tak berurat keatas tak berpucuk dan ditengah digiriak kumbang, yaitu ; tuak, arak, sabuang, judi, rampok, rampeh, dago, dagi, candu, madat. (Rampok rampeh adalah pelacuran dan perampas kebahagiaan rumah tangga, sedangkan Dago dagi adalah perbuatan mengundang bencana, fitnah dan perkelahian).

Pembentukan karakter atau watak berawal dari penguatan unsur unsur perasaan, hati (qalbin Salim) yang menghiasi nurani manusia dengan nilai-nilai luhur tumbuh mekar dengan kesadaran kearifan yang tumbuh dengan kecerdasan budaya memperhalus kecerdasan emosional serta dipertajam oleh kemampuan periksa evaluasi positif dan negatif atau kecerdasan rasional intelektual yang dilindungi oleh kesadaran yang melekat pada keyakinan (kecerdasan spiritual) yakni hidayah Islam. Watak yang sempurna dengan nilai nilai luhur (akhlaqul karimah) ini akan melahirkan tindakan terpuji, yang tumbuh dengan motivasi (nawaitu) yang bersih (ikhlas).

Pranata sosial budaya adalah batasan-batasan perilaku manusia atas dasar kesepakatan bersama yang menjadi ”kesadaran kolektif” di dalam pergaulan masyarakat berupa seperangkat aturan main dalam menata kehidupan bersama. Pranata sosial Masyarakat Beragama yang Madani untuk Sumatera Barat, semestinya berpedoman (bersandikan) kepada Syarak dan Kitabullah. Dalam keniscayaan ini, maka kekerabatan yang erat menjadi benteng yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan. Kekerabatan tidak akan wujud dengan meniadakan hak-hak individu orang banyak.


Khulasah

1. Masyarakat Indonesia dan Sumatera Barat khususnya dengan Penduduk terbesar memiliki ciri khas adat Minangkabau berfilososi ABSSBK) adalah Masyarakat Beradat Dan Beradab. Kegiatan hidup bermasyarakat dalam kawasan ini selalu dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya yang akan membentuk Pandangan Hidup dan Panduan Dunia (perspektif), yang akan
(a). memengaruhi seluruh aspek kehidupan berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan dari masyarakat itu.
(b). menjadi landasan pembentukan pranata sosial keorganisasian dan pendidikan yang melahirkan berbagai gerakan dan kegiatan yang akan dikembangkan secara formal ataupun informal.
(c). akan menjadi pedoman petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat di dalam kehidupan sendiri-sendiri, maupun bersama-sama.
(d). memberikan ruang dan batasan-batasan bagi pengembangan kreatif potensi (generasi berkelanjutan) di Sumatera Barat dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi, serta karya-karya pemikiran intelektual, yang akan menjadi mesin perkembangan dan pertumbuhan daerah daerah di Sumatera Barat kini dan masa mendatang.

2. Agama Islam yang dianut masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat diyakini dapat menjadi penggerak pembangunan dan telah terbukti dalam sejarah yang panjang menjadi kekuatan mendinamisir masyarakat adat Minangkabau menampilkan jati diri dalam adat mereka, serta memiliki kekuatan untuk mengantisipasi berlakunya kemaksiatan secara terang terangan.

3. Ada fenomena menyedihkan, diantaranya,
a). minat penduduk kepada pengamalan agama Islam di kampung-kampung mulai melemah,
b). dayatarik dakwah agama mulai kurang,
c). banyak bangunan agama yang kurang terawat,
d). Alim ulama suluah bendang dan guru-guru agama Islam yang ada mulai tidak diminati (karena kurang konsisten, ekonomi, pengetahuan, penguasaan teknologi, interaksi) masyarakat lingkungan.
e). banyak kalangan (pemuda, penganggur) tak mengindahkan pesan-pesan agama (indikasinya domino di lapau, acara TV di rumah lebih digandrungi dari pada pesan-pesan agama di surau).
Fenomena negatif ini berakibat langsung kepada angka kemiskinan makin meningkat (karena kemalasan, hilangnya motivasi, hapusnya kejujuran, musibah sosial mulai mengancam).

Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku selama ini hidup dalam rukun dan damai. Antara lain disebabkan karena kebetulan mayoritas mutlaknya terdiri dari umat yang berakhlaq agama, terutama Islam. Akhlak ialah terpeliharanya hubungan baik dengan Allah dan baiknya hubungan dengan manusia. Umat Muslimin di mana-mana melakukan segala amaliahnya bertujuan mempertebal iman dan taqwa kepada Allah semata. Pergeseran budaya yang terjadi adalah ketika mengabaikan nilai-nilai agama.

Pengabaian nilai-nilai agama, menumbuhkan penyakit social yang kronis, seperti menjauh dari aqidah tauhid , perilaku tidak mencerminkan akhlak Islami, suka melalaikan ibadah dan suka berbuat maksiat. Kondisi ini memudahkan berjangkitnya penyakit masyarakat.

Maka pendidikan yang diawali dengan pengenalan Ajaran agama dan adat istiadat akan membawa generasi anak bangsa meyakini kekuasaan Tuhan YME serta mampu mengamalkan akhlak mulia ..

Disinilah kita merasakan perlunya sentuhan langsung aplikasi dari Syari’at Islam kedalam Adat Minangkabau lebih intensif.

Pekerjaan ini termasuk tugas Risalah.
يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لآ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Wahai Rasul Allah, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu), berarti kamu tidak menyampaikan amanahnya. Allah memelihara kamu dari gangguan manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang kafir”. (QS.Al Maidah, 5:6)

Firman Allah mendialogkan tentang sifat orang yang tidak memiliki Iman dan menuhankan hawa nafsunya.

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلاً ) الفرقان: 43(
“ Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?.. “

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا --- وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2-3)

الحمد لله رب العالمين

Menjauhkan Diri dari Kemurkaan Allah, dengan Tazkiyah Nafs, Penguatan Akidah dan Ibadah



يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لآ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Wahai Rasul Allah, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu), berarti kamu tidak menyampaikan amanahnya. Allah memelihara kamu dari gangguan manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang kafir”. (QS.Al Maidah, 5:6)

Firman Allah mendialogkan tentang sifat orang yang tidak memiliki Iman dan menuhankan hawa nafsunya.

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلاً ) الفرقان: 43(
Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?..

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا --- وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2-3)

Generasi bangsa ini mesti menjauhkan diri dari perilaku yang dimarahi Allah. Berperangai bebas tanpa arah akan mengundang musibah dalam kehidupan.

Mengerjakan yang diwajibkan dan meninggalkan yang dilarang berarti berupaya menjauhkan diri dari kemaksiatan.

Mengatasi problematika sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Diantaranya ;
a). Melakukan tazkiyah nafs dengan teratur dalam manhaj suffiyah,
b). Memantapkan iman, tauhid uluhiyah,
c). Melaksanakan Ibadah yang teratur, sebagai perwujudan tauhid rububiyah,
d). Melakukan Wirid yang berkesinambungan,
e). Shalat berjamaah, dan ibadah sunat yang teratur, seperti qiyamullail, shaum, dan lainnya,
f). Melakukan interaksi intensif (silaturahim yang terjaga) ditengah masyarakat.

Semua pengupayaan ini akan menjadi kekuatan mengantisipasi berkembangnya maksiat.


Masalah besar hari ini adalah gaya hidup mengarah kepada budaya pengagungan materi (materialistik) dan kebiasaan menghindari supremasi agama (sekularistik).
Disamping ada dorongan kuat mengejar kenikmatan badani -- ittiba’ hawahu -- (hedonistik) yang terang menyimpang dari budaya luhur.
Interaksi kebudayaan yang vulgar, terindikasi pada meluasnya kriminalitas, sadisme, dan krisis moral.

Dunia pendidikan juga digoncangkan fenomena vandalistik.
Marak terjadi tawuran pelajar, kecabulan, pornografi, pornoaksi meluas, menguatnya kehidupan non-science, asyik mencari kekuatan gaib, paranormal, horor, menyelami black-magic, percaya mistik, hipnotisme yang didorong kuatkan oleh media infotainment dan tayangan audio visual.

Mengatasi semua kemelut moralitas ini dapat dilakukan dengan mengambil Keutamaan Ajaran Agama Islam membangun masyarakat kuat saling bekerjasama, mempunyai sikap kasih mengasihi dengan ukhuwwah kesaudaraan, mahabbah kasih sayang sesama makhluk karena mencintai Allah Maha Kuasa, dan ta’awun saling bantu membantu dalam kebaikan dan kemashlahatan ummah.

Pelecehan Nilai nilai luhur kehidupan selalu terjadi, ketika agama kurang di amalkan. Kekuatan ummat menjadi lemah.

Peran manusia diciptakan adalah untuk mengabdi dengan berbuat kebajikan kebajikan. Keberadaan manusia di permukaan bumi melalui pengabdian terutama pada kepatuhan melaksanakan perintah Allah.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأنْسَ إِلآ لِيَعْبُدُون

Ibadah adalah mematuhi Allah dengan cara tazkiyah nafs, ilmu dan zikrullah. Dikuatkan dengan tazkiyah maliyah berupa shadaqah, infaq, zakat dan tazkiyah amaliah yakni niyat lillahi ta’ala.

Meruyaknya kemaksiatan yang merusak generasi dan kampung halaman dapat diatasi dengan kepedulian bersama, sesuai ajaran agama Islam.

الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ ِفيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّه و أَنْفَقَهُ فِى حَقِّهِ أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ و أَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ وَ مَنْ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ وَ أَنْفَقَهُ فِى غَيْرِ حَقِّهِ أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ الهَوَانِ وَ رُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِى مَالِ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ لَهُ النَّارَ يَوْمَ القِيَامَةِ. (رواه البيهقي عن ابن عمر)
“Dunia itu manis dan hijau. Siapa yang berusaha memperoleh kekayaan harta di dunia di jalan yang halal dan membelanjakannya menurut patutnya, niscaya orang itu diberi pahala oleh Allah dan dimasukkan ke dalam surga-Nya. Siapa yang mengusahakan harta kekayaan di dunia tidak di jalan yang halal dan dinafkahkannya tiada menurut patutnya, niscaya Allah akan menempatkan orang itu di kampung kehinaan. Tidak sedikit orang yang menyelewengkan harta Allah dan Rasul-Nya memperoleh neraka di hari kiamat.” (HR. Baihaqy dari Ibn Umar).

Membangun kehidupan dunia mesti dilakukan dengan kesadaran tinggi, secara bersama sama berupaya mengendali dorongan nafsul lawwamah yang tidak baik. Ini kerja berat.

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ
“ Dan aku tidaklah akan mampu membersihkan diriku dari kesalahan – selama memperturutkan hawa nafsu --, karena sesungguhnya nafsu sangat menyuruh kepada kejahatan.”

Menjadi budak nafsu sama dengan menjadi musyrik.

Menjadi kewajiban semua pihak membangun budi luhur – akhlakul karimah -- dalam berperilaku.
Memiliki Iman taqwa kepada Allah.
Menjaga silaturahim (interaksi) dalam tatanan masyarakat yang madani (mudun = maju serta beradab) yang memiliki keperibadian ; Salimul Aqidah (Aqidahnya bersih), Shahihul Ibadah (Ibadahnya benar), Matinul Khuluq (akhlaqnya kokoh), Qowiyyul Jismi (fisiknya kuat), Mutsaqqoful Fikri (intelektual dalam berfikir), Mujahadatul Linafsihi (punya semangat juang dalam melawan hawa nafsu).

Kewajiban membentuk akhlak umat tak boleh diabaikan.
Ini Fardhu Ain.

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبَ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“ sesuatu perkara yang menyebabkan sesuatu kewajiban tidak akan dapat disempurnakan kecuali dengannya maka perkara tersebut adalah wajib juga hukumnya.”

Rintangan sangat berat.
Pada saat kritis, kelompok zhalim akan berkuasa.
Orang fasik (premanisme) memegang posisi penting.
Penyeru kebaikan akan ditindas.
Pencegah kemungkaran mendapat tekanan.
Mengatasi semua rintangan itu dengan membekali diri iman yang cukup.
Perbanyak amal shaleh.
Paksa diri mentaati Allah.
Sabarlah menghadapi kesulitan.
Niscaya akan mendapatkan sorga abadi.


Pencemaran jiwa ( النَّفْسُ الحَيَوَانِيَّةُ ) terjadi disebabkan oleh dorongan keinginan memenuhi kehendak nafsu semata.

Menjaga kesuburan Nafs dengan ibadah shalat teratur, amalan baik sepanjang masa, zikrullah setiap waktu, senang membaca al-Qur’an, shalatul-lail, suka berpuasa sunat. Sesuai Sabda Rasulullah ;

إِنَّ فِى الجَسَدِ مُضْغَةٌ إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدِ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدِ كُلُّهُ, أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ -- رواه البخاري
“ Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal mudhghah (benda darah), jika ia sehat maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia fasad maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati .. “


Kalbu atau hati = القَلْبُ -- adalah Jiwa yang memerintah manusia yang disebut الرُّوْحُ الاَمْرِي . Firman Allah mengingatkan peran kalbu itu amat berpengaruh.

فَإِنَّهَا لآ تَعْمَى الآَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ
Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta itu, adalah hati yang ada di dalam dada. (Al-Hajj:22:46).

Beberapa upaya agar hati tidak tertutup adalah dengan menyucikan jiwa dengan zikrullah, melaksanakan Wirid yang tertib (وَارِدُ الاِ نْتِبَاهِ ) menghapus ghaflah, menjaga hati selalu bersih (yaqazah) menjauhi maksiat, selalu bertaubat dari perilaku maksiat, memelihara kethaatan, membentuk jiwa jauhari (النفس الجَوْهَرِي), bijak berhikmah, sadar berukhuwwah.


Kehidupan di Dunia sebagai tempat beramal mesti diisi dengan kebaikan kebaikan serta menghindari apapun yang dilarang.
Kekayaan sesungguhnya ada pada kepatuhan.

أَدِّ مَا افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكَ تَكُنْ مِنْ أَعْبَدِ النَّاسِ وَ اجْتَنِبِ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكَ تَكُنْ أَوْرَعَ النَّاسِ وَ ارْضَ ِبمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ مِنْ أَغْنَى النَّاس ) رواه ابن عدى عن ابن مسعود(
“ Tunaikanlah apa yang diwajibkan Allah kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yang paling banyak ibadat. Jauhilah apa yang dilarang Allah kepada kamu mengerjakannya, niscaya kamu menjadi orang yang paling cermat. Relalah menerima apa yang dibagikan Allah kepadamu, niscaya kamu menjadi orang yang paling kaya.” (HR.Ibnu ‘Adi dari Ibnu Mas’ud).

Peringatan Nabi menganjurkan untuk selalu Ikhlas dan setia dalam pembimbingan zikrullah.

إِنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ: أَنَا مَعَ عَبْدِي مَا ذَكَرَنِي وَ تَحَرَّكَتْ بِي شَفَتَاهُ رواه أحمد عن أبي هريرة
Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Aku bersama (menolong) hamba-Ku, selama dia menyebut (mengingat) Aku dan masih bergerak bibirnya menyebut nama-Ku. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ المُؤْمِنَاتِ وَ المُسْلِمِيْنَ وَ اْلمُسْلِمَاتِ، اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ اْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.

اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ سَرٍ،
اللَّهُمَّ اجْعَلْ يَوْمَنَا خَيْرًا ِمنْ أَمْسِنَا، وَ اجْعَلْ غَدَنَا خَيْرًا ِمْن يَوْمِنَا، وَ احْسِنْ عَاقِبَتَنَا فيِ الأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَ أَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَ عَذَابِ الآخِرَةِ،
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا، رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ وَ تبُ ْعَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَ سَلاَمُ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَ اْلحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.

PERKAWINAN ANTARA SAUDARA SEPUPU

Oleh : Drs. MAHYUDA, MA
( Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi )

Syari’at/ajaran Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan sunnatullah. Perkawinan merupakan jalan yang paling mulia bagi laki-laki maupun permpuan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dan untuk melanjutkan keturunannya. Melaksanakan perkawinan merupakan suatu bukti ketaatan kepada Allah dan RasulNya, karena banyak ayat Allah dan hadis Nabi yang menganjurkan setiap umatnya untuk melakukan perkawinan.
Sekalipun demikian seseorang tidaklah bebas saja untuk menentukan pilihannya, karena di dalam syari’at Islam terdapat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dinikahi.

Sering terjadi keraguan di tengah masyarakat kita terutama di Ranah Minang ini yang menganut asas kekerabatan Matrilineal (garis kekerabatan melalui ibu), mengenai boleh atau tidaknya melakukan perkawinan antara saudara sepupu, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Sebelum masuk kepada pembahasan lebih lanjut, maka sebaiknya ditinjau lebih dahulu apa yang dimaksud saudara sepupu.

Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) keluaran tahun 1995 dijelaskan bahwa “sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara ; saudara senenek”. Maka yang dimaksud saudara sepupu adalah anak saudara laki-laki/perempuan dari ibu/bapak kita. Di Minang Kabau termasuklah kedalam kelompok saudara sepupu ; anak saudara ibu/bapak (anak etek), anak mamak, anak pak etek/pak tuo. Maka yang dimaksud perkawinan antara saudara sepupu adalah perkawinan antara anak-anak dari dua orang yang bersaudara, apakah dari pihak laki-laki atau dari pihak perempuan.


Untuk mengetahui lebih lanjut apa hukumnya menikahi saudara sepupu, maka dalam hal ini penulis akan mengambil dasar hukum tentang siapa-siapa yang haram dinikahi berdasarkan nash (Al-Qur’an dan hadis) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara kita yang mengatur masalah-masalah perkawinan.

Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 23 yang artinya berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Selanjutnya dalam Fiqh Islam, para pakar hukum Islam seperti Sayid Sabiq dan lain-lainnya mereka mengelompokkan perempuan yang haram dikawini ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok yang haram karena nasab (keturunan), kedua adalah kelompok yang haram karena hubungan Mushaharah (perkawinan), dan yang ketiga adalah kelompok yang haram karena hubungan radha’ah (persusuan).


Di negara kita (Indonesia), sekarang ini sudah banyak peraturan-peraturan yang mengatur masalah perkawinan. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dikawini antara lain; pasal 8 Undang-undang No. I Tahun 1974 dan pasal 39 sampai dengan pasal 44 Inpres No I Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, antara lain dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Karena pertalian nasab :
a. Dengan wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

2. Karena pertalian kerabat semenda :
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya.
b. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya.
c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qabla al dukhul.
d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan :
a. Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah
d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
e. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Selanjutnya dilarang juga seseorang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita dalam keadaan tertentu seperti :

1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

3. Seorang wanita/pria yang tidak beragama Islam.


4. Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan isterinya :
a. Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya.
b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya


5. Seorang pria dilarang melakukan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai empat orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya masih dalam masa iddah talak raj’i.


6. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali dan dengan seorang wanita bekas isterinya yang di li’an, kecuali kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan telah habis masa iddahnya.


Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa menurut syari’at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, tidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan yang terikat tali hubungan persaudaraaan sepupu melangsungkan perkawinan. Jadi perkawinan seperti itu, menurut syari’at Islam hukumnya adalah mubah ( boleh ), karena tidak dijumpai nash Al-Qur’an dan Hadis yang secara tegas menganjurkan atau melarang perkawinan antara saudara sepupu. Akan tetapi dalam syari’at Islam dijelaskan bahwa perkawinan antara orang yang jauh sunnah hukumnya. Hal ini berarti bahwa syari’at Islam, demi kemaslahatan, menganjurkan untuk menghindari perkawinan antara saudara sepupu yang hubungan kekerabatannya sangat dekat.

Dalam pandangan fiqh kontemporer ada pendapat yang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepupu yaitu antara anak saudara perempuan dengan anak saudara perempuan khusus untuk masyarakat Minangkabau. Para pakar fiqh kontemporer berpendapat bahwa di Minangkabau yang kekerabatannya adalah matrilineal yang sangat kental sehingga antara saudara seibu adalah sama seperti saudara kandung, bahkan mereka hidup dalan satu rumah yaitu rumah gadang. Oleh karena rasa kekerabatannya sangat dekat maka ada ahli fiqh kontemporer yang mengharamkan perkawinan antara saudara seibu. Hal ini mereka dasarkan kepada kaidah ushul bahwa “ al’aadah al makamah “, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat merupakan hukum.


Dari sudut peninjauan ilmu kedokteran terhadap perkawinan antara saudara sepupu, menyimpulkan bahwa adanya kemungkinan dampak negatif terhadap keturunan yang dilahirkan, maka hal ini jelas berkaitan erat dengan hal ihwal kemashlahatan.

Imam Al-Ghazali daklam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin sebagaimana dikutib oleh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah bahwa dianjurkan agar tidak mengawini keluarga dekat, sebab nanti anaknya akan lemah. Ini diibaratkan penyemaian biji padi di satu tempat, lalu batangnya ditanamkan lagi di tempat semula, maka tumbuhnya akan lebih baik dan lebih besar. Demikian juga dalam masalah perkawinan.

Dengan demikian dapat diambil suatu kesimpulan bahwa menurut syari’at Islam, demi kemaslahatan, dianjurkan untuk menghindarkan perkawinan antara saudara sepupu. Namun demikian hukum perkawinan antara saudara sepupu tersebut tetap mubah ( boleh ). Semoga tulisan yang sederhana ini ada manfaatnya bagi kita semua.